JASA KITAS ONLINE - PENGURUSAN

Kami sudah berpengalaman mengurus KITAS ataupun KITAP. Sehingga untuk pengurusan kitas bisa kami bantu! Proses cepat, murah dan bergaransi! Harga mulai Rp 13.000.000,-

Sahabatlegal Customer Service

Termurah

Mulai dari Rp 13.000.000,- saja KITAS sudah bisa terbit

TerCEPAT

Penerbitan KITAS Cepat 1-2 Minggu tergantung kompleksitas

Terpercaya

Kami sudah berpengalaman membantu penerbitan KITAS ataupun KITAP

TERJAMIN

JAMINAN UANG KEMBALI 100% jika KITAS tidak terbit.

BIAYA PENGURUSAN KITAS ONLINE

Harga bersahabat sesuai dengan kebutuhan para sahabat

Rp 17.500.000

JASA PENGURUSAN KITAS
KERJA/ INVESTOR*

Rp 15.000.000

KITAS VISA PASANGAN

Rp 15.000.000

KITAS VISA LANSIA

*Tidak termasuk DPKK (100 USD/bulan) untuk KITAS PEKERJA

CONTOH KITAS YANG SUDAH KAMI URUS

contoh kitas online sahabatlegal

KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas, yang merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing yang ingin tinggal sementara di Indonesia. KITAS memungkinkan pemegangnya untuk tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Jasa KITAS adalah layanan yang ditawarkan oleh lembaga atau perusahaan yang berpengalaman dalam mengurus proses administratif dan perizinan terkait KITAS. Jasa ini membantu warga asing dan perusahaan dalam mengurus persyaratan, dokumen, serta prosedur yang diperlukan untuk mendapatkan izin tinggal dan bekerja di Indonesia. Jasa KITAS akan membimbing melalui proses aplikasi, pembaruan, dan perpanjangan KITAS.

Kepanjangan KITAS adalah “Kartu Izin Tinggal Terbatas”. Kartu ini adalah dokumen fisik yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia kepada warga asing yang telah memenuhi syarat untuk tinggal dan bekerja di Indonesia dalam periode tertentu.

Perbedaan KITAS dan KITAP adalah dalam konteks izin tinggal dan waktu tinggal:

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas): KITAS adalah izin tinggal sementara; Masa berlaku KITAS lebih pendek, biasanya beberapa bulan hingga beberapa tahun; Pemegang KITAS masih diharuskan memperbarui izin secara berkala;

KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap): KITAP adalah izin tinggal tetap; Masa berlaku KITAP lebih panjang, bahkan bisa bersifat permanen; Pemegang KITAP memiliki hak tinggal yang lebih stabil dan lebih sedikit kewajiban administratif berkaitan dengan perpanjangan.