Untuk para pengusaha, sangat penting memahami kebutuhan syarat pembuatan CV terkini, sehingga bisa terhindar dari kesalahan prosedural.
CV, singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai Persekutuan Komanditer, adalah jenis usaha yang beroperasi berdasarkan kerjasama antara satu atau lebih orang sebagai pengelola aktif dan satu atau lebih orang sebagai pemilik modal atau sekutu pasif.
Hal Ini pun telah diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa tujuan dari CV adalah untuk menjalankan bisnis secara berkelanjutan.
Sebelum langsung ke pembahasan syarat pembuatan CV, Kita ketahui dulu yuk apa saja keuntungan yang akan didapatkan oleh pengusaha ketika membuat Persekutuan Komanditer.
Keuntungan Mendirikan CV
Bagi yang mengelola usaha menengah, termasuk UMKM, menerapkan CV sebagai badan usaha mungkin lebih sederhana dan ekonomis dibandingkan dengan mendirikan PT. Memang, memilih CV membawa ragam manfaat baik bagi pemilik bisnis.
Modal Tidak Menjadi Penghalang: Salah satu keunggulan terbesar CV adalah tidak adanya syarat modal minimum untuk pendirian.
Biaya dan Proses Pendirian yang Lebih Ringan: Dibandingkan mendirikan PT, CV menawarkan proses yang lebih lancar dengan persyaratan yang tidak terlalu banyak.
Sistem Perpajakan yang Lebih Sederhana: Hal ini berbeda dengan PT, dimana ada pajak atas dividen yang harus diperhitungkan.
Kebebasan Operasional: Dalam CV, sekutu pasif hanya berperan sebagai penyedia dana dan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan. Ini memberi sekutu aktif lebih banyak keleluasaan dalam mengelola dan membuat keputusan untuk usaha
Menimbang segala keuntungan ini, tidak heran jika CV menjadi pilihan yang menarik bagi pemilik usaha menengah yang ingin efisiensi dan fleksibilitas dalam menjalankan bisnisnya.
Tertarik mendirikan CV? Silahkan baca terus postingan ini untuk mengetahui apa saja syarat pembuatan CV terbaru yang diperlukan untuk badan usaha di tahun ini.
Syarat Pembuatan CV
Untuk mendirikan CV, Sahabat bisa melakukannya secara online atau langsung. Ada beberapa kriteria syarat pembuatan CV yang harus dipenuhi dalam proses pendirian ini, antara lain:
- Tim Pendiri: CV harus didirikan oleh sedikitnya dua orang, yang nantinya akan berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Dokumen Notaris: Penting untuk memiliki akta notaris berbahasa Indonesia. Isinya mencakup identitas pendiri (nama, tempat tinggal, dan jenis pekerjaan), bidang usaha yang dijalankan, hak serta kewajiban para pendiri, periode beroperasi CV, dan juga salinan bukti alamat CV dari surat keterangan notaris.
- Kewarganegaraan: Seluruh anggota CV harus merupakan Warga Negara Indonesia.
- Kepemilikan Bisnis: Kepemilikan usaha sepenuhnya di tangan WNI, tanpa campur tangan pemodal asing.
Tambahan dari persyaratan utama yang telah disebutkan, para Wirausahawan juga harus menyiapkan berbagai dokumen lain sebagai kelengkapan syarat pembuatan CV, yang mencakup:
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk sekutu aktif dan pasif.
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh individu yang bertanggung jawab atas perusahaan.
- Surat keterangan domisili yang telah ditetapkan oleh para pendiri.
- Pemilihan standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah ditetapkan pemerintah.
- Informasi kontak perusahaan yang meliputi nomor telepon dan alamat email resmi.
- Bila ada, harus disertakan juga surat kuasa yang sah, risalah rapat yang sudah disahkan, serta kop surat resmi dari perusahaan.
Setelah semua dokumen tersedia dan syarat-syarat dipenuhi, para Pengusaha dapat melanjutkan proses pembentukan dan registrasi CV di lembaga Kemenkumham.
Apakah Sahabat tertarik untuk mendirikan CV namun merasa kebingungan akan langkah-langkahnya? Atau tak memiliki waktu untuk mengatasinya sendirian? Tak perlu ragu lagi! SahabatLegal.com menyediakan layanan Jasa Pendirian CV untuk membantu mengatasi syarat pembuatan CV yang diperlukan dengan lebih sederhana.
Silakan menghubungi kami melalui opsi kontak yang tersedia sekarang juga.