Mengetahui Tentang Biaya Perjanjian Pra Nikah

Biaya Perjanjian Pra nikah

Mungkin membuat prenuptial agreement atau perjanjian pra nikah masih terdengar awam serta masih menjadi hal tabu, sehingga tak banyak pasangan yang begitu menganggap perjanjian pra nikah adalah hal yang penting. Namun, bagi sebagian orang membuat perjanjian pra nikah sebelum melangsungkan pernikahan adalah hal yang penting sebagai perlindungan hak dan kewajiban antara pihak istri dan pihak suami apabila terjadi sesuatu yang diluar dugaan, khususnya mengenai harta atau aset.

Di negara kita ini, perjanjian pra nikah sudah dilandasi hukum dan termuat dalam UU Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga sifatnya akan mengikat pihak yang bersangkutan. Dimana dalam pembutannya harus melibatkan notaris, karena surat perjanjian pra nikah yang bersifat formal dan resmi.

Kontrak atau kesepakatan pra nikah yang dibuat berdasarkan mufakat dan persetujuan dari kedua belah pihak calon mempelai akan di sahkan oleh notaris. Biasanya kontrak yang telah disahkan oleh notaris tersebut tidak perlu diajukan ke pengadilan, karena pengesahan dari notaris saja telah dianggap cukup kuat untuk membuat sebuah kesepakatan perkawinan atau pernikahan. Lalu, pasti banyak yang bertanya-tanya mengenai biaya yang dibutuhkan bila ingin membuat perjanjian pernikahan. Berikut ini adalah ulasan mengenai biaya yang dibutuhkan dalam membuat perjanjian pra nikah.

Biaya yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian pra nikah cukup beragam. Dilansir dari beberapa situs. Pembuatan perjanjian pra nikah dengan pelayanan standar dikenai biaya sebesar 2-3 juta rupiah, sedangkan untuk layanan yang lebih rinci dikenai biaya sebesar 8-25 juta rupiah. Meskipun begitu tidak menutup kemungkinan akan jauh lebih mahal atau lebih murah tergantung negosiasi yang dilakukan.

Kontrak atau Kesepakatan pra nikah ini harus dipersiapkan dari jauh-jauh hari sebelum pernikahan dilangsungkan, karena biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pembuatan dan pengesahan dari kesepakatan tersebut. Adanya perjanjian pra nikah yang disahkan oleh notaris ini tidak boleh diartikan sebagai bentuk ketidakpercayaan antara kedua pihak mempelai. Melainkan sebagai perlindungan antara hak dan kewajiban yang akan dilakukan bersama dalam masa pernikahan.

Perjanjian pra nikah ini bukan bermaksud untuk mencerai berai ataupun membuat kedua pasangan menjadi saling curiga dan saling tidak percaya satu dengan yang lain. Justru dengan adanya perjanjian pra nikah ini dapat melindungi sebuah keluarga untuk tetap utuh dan finansial mereka tidak tergoyahkan semisal salah satu pasangan terjadi bangkrut/ pailit oleh karena adanya hutang yang tidak terbayarkan misalnya.

Untuk biaya pembuatan perjanjian pra nikah ini berbeda satu dengan yang lainnya, di sahabatlegal.com untuk biaya pembuatan perjanjian ini dikenakan biaya sebesar 4 juta rupiah saja, proses juga termasuk cepat karena hanya membutuhkan waktu kurang lebih 2-5 hari sejak dokumen yang sudah ditanda tangani kedua pasangan diterima.

Biaya tersebut hanyalah untuk pembuatan perjanjian pra nikah sedangkan langkah selanjutnya setelah membuat perjanjian pra nikah adalah mendaftarkannya ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat dimana pernikahan akan dilangsungkan dan dicatatkan. Sedangkan bagi mereka yang sudah menikah maka setelah membuat perjanjian pra nikah di sahabatlegal, maka harus dibawa ke instansi setempat untuk dicatatkan oleh mereka. Prosesnya akan memakan waktu kurang lebih 1 minggu tergantung proses dari masing-masing instansi.

Demikianlah mengenai biaya pembuatan perjanjian pra nikah. Bagi para sahabat yang tertarik untuk membuatnya bisa hubungi kami di sahabatlegal.com ya!