Cara mendaftarkan npwp online bisa dilakukan dengan mudah melalui situs web Ditjen Pajak. Bagaimana prosedurnya dan apa saja persyaratannya yang perlu disiapkan? Simak penjelasan berikut!
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah rangkaian angka unik yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak. Nomor ini berfungsi sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, seperti penyetoran dan pelaporan pajak.
NPWP dikeluarkan oleh Ditjen Pajak dan diberikan kepada wajib pajak dalam bentuk kartu. Kartu ini berisi nama, alamat, dan nomor seri. Apa saja yang dibutuhkan untuk mendapatkan NPWP? Bagaimana cara pembuatannya? Mari simak pembahasan berikut untuk mengetahui syarat dan cara pembuatan NPWP online.
Persyaratan Mendaftarkan NPWP Online
Saat ingin mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut sebagai syarat pendaftaran.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi Warga Negara Asing (WNA).
Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Dokumen izin usaha dari instansi berwenang atau surat keterangan tempat usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Kena Pajak Terpisah dari Suami
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Fotokopi NPWP suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan ingin hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
Semua dokumen harus dalam format digital. Disarankan untuk memindai atau memfoto dokumen lalu menyimpannya secara digital untuk melanjutkan ke proses cara mendaftarkan npwp online.
Cara Mendaftarkan NPWP Online
Berikut ini cara mendaftarkan NPWP online bagi Wajib Pajak pribadi:
1. Buat Akun di Ereg Pajak
Jika belum memiliki akun, buat terlebih dahulu. Akses website Ereg Pajak di link berikut ini https://ereg.pajak.go.id yang disediakan Ditjen Pajak untuk layanan NPWP online.
Untuk mendapatkan akun baru, isi formulir yang tersedia. Jangan lupa periksa email dan klik tautan aktivasi. Setelah itu, ikuti langkah berikut.
Pilih status “Pusat” jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Jika Anda perempuan menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami, pilih “Cabang”.
Istilah “NPWP Pusat” artinya NPWP untuk wajib pajak pribadi yang lajang atau badan yang hanya memiliki satu unit bisnis.
2. Lengkapi Dokumen Penting Sebagai Persyaratan
Sebagai Wajib Pajak, siapkan berbagai dokumen syarat mendaftarkan npwp online yang telah dijelaskan sebelumnya. Pastikan dokumen sesuai dengan klasifikasi status Anda, apakah menjalankan usaha atau tidak.
3. Mengirimkan Berkas Elektronik
Setelah mengisi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) di dashboard. Periksa email Anda. Jika token belum diterima setelah 1 menit, klik “Token” lagi.
Salin token dari email tersebut. Kemudian, kembali ke dashboard. Klik “Kirim” dan tempelkan kode token di kolom “Token”. Terakhir, klik “Kirim Permohonan”.
4. Pengiriman Kartu NPWP
Setelah disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat tempat tinggal terdaftar.
Jika setelah waktu yang ditentukan kartu NPWP belum diterima, kemungkinan ada dokumen yang belum lengkap atau dianggap tidak sah. Silakan mendaftarkan npwp online lagi dengan mengikuti prosedur yang telah dijelaskan. Atau, hubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk informasi lebih lanjut.
Pengiriman dokumen bisa dilakukan melalui pos, jasa kurir, atau ekspedisi tanpa biaya. Pastikan untuk menyimpan bukti pengiriman sebagai catatan.
Anda dapat memperoleh NPWP tidak hanya melalui pendaftaran online, tetapi juga dengan datang langsung ke KPP terdekat. Alternatif lainnya, kirimkan formulir NPWP yang telah diisi lengkap beserta dokumennya ke KPP di sekitar tempat tinggal Anda.Ingin mendaftarkan npwp online untuk perusahaan atau PT tanpa ribet? Gunakan layanan Jasa Pengurusan PKP oleh sahabatlegal.com. Kami siap membantu Anda dengan cepat dan mudah. Kunjungi situs kami atau hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut dan memulai proses pendaftaran Anda!