Ketahui Ciri-Ciri UMKM

UMKM merupakan sebuah terminologi yang sering digunakan dalam dunia bisnis untuk menggambarkan usaha dengan kriteria tertentu. UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro kecil dan menengah. Perbedaan karakteristik setiap usaha mikro kecil dan menengah tersebut didasarkan pada dua hal yaitu nilai aset dan omset.

Ciri-ciri UMKM antara lain,

  1. Tidak memiliki komoditi khusus dapat berganti sesuai kondisi pasar
  2. Lokasi usaha dapat berpindah dan tidak menetap
  3. Administrasi belum rapi pencatatan keuangan masih bercampur antara pribadi dan bisnis
  4. Memiliki SDM dengan tingkat pendidikan tampilan atau keahlian yang relatif rendah
  5. Belum mampu mengakses lembaga keuangan karena berbagai sebab
  6. Belum memiliki izin usaha legal atau izin administratif dari pemerintah

Kemudian apa saja syarat untuk mendirikan UMKM?

Syarat usaha mikro sebenarnya tidak memerlukan izin karena berjualan di depan rumah saja sudah termasuk usaha mikro sedangkan usaha kecil dan menengah biasanya harus sudah memenuhi syarat administratif tertentu. Peran usaha mikro kecil dan menengah dalam menggerakkan perekonomian bangsa Indonesia sangat besar dan signifikan dibandingkan usaha besar. Tiga level usaha tersebut menyerap lebih dari 90% tenaga kerja di Indonesia, Hal ini dapat terjadi karena jumlah usaha besar hanya satu persen dibandingkan UMKM yang mencapai 99%.

Kemudian Bagaimana cara mengembangkan UMKM dengan di tengah situasi seperti sekarang ini?

  1. Membangun brand
  2. Mendapatkan legalitas
  3. Merapikan administrasi
  4. Mengikuti festival dan pameran
  5. Menggunakan teknologi
  6. Kerjasama dengan lembaga keuangan

UMKM merupakan Tulang punggung perekonomian mempelajari ciri dan karakteristiknya akan membantu kita untuk mencari tahu dimana posisi usaha kita sekarang ikuti langkah-langkah strategis pengembangan UMKM yang telah diuraikan untuk membantu bisnis kita terus bertumbuh dan berkembang.

Mendirikan UD, CV atau PT?

Mendirikan suatu usaha merupakan salah satu cara untuk mengembangkan potensi di dalam diri kita untuk terus berkembang menciptakan inovasi dengan segudang kreativitas yang kita miliki. Pastinya kita juga menginginkan bentuk usaha yang dapat memberikan profit yang besar tapi dengan pembebanan pajak yang rendah, selain itu juga dapat memberikan kelangsungan usaha dalam jangka Panjang. Jadi pertanyaannya, manakah yang lebih baik untuk kriteria usaha pemula antara UD, CV atau PT?

1. UD (usaha dagang)/Usaha Orang Pribadi/Perseorangan

Untuk melakukan usaha secara pribadi, kita tidak memerlukan izin khusus dalam pendiriannya. Walaupun berupa usaha/bisnis UD(usaha dagang) merupakan wajib pajak orang pribadi bukan badan, UD/usaha perseorangan ini hanya diperuntukan untuk usaha dagang, bukan untuk Jasa

untuk Omzet <4.8 M dalam 1 tahun dikenakan tariff PP 23 0.5% dari omzet perbulan yang disetorkan paling lambat tanggal 15 masa berikutnya Tarif tersebut dapat dimanfaatkan selama 7 tahun bagi Wajib Pajak pribadi yang memiliki usaha

Sedangkan untuk Omzet >4.8M dalam 1 tahun, atau setelah berakhir PP 23 menggunakan tarif pajak yang di atur dalam Pasal 17 UU PPh, yaitu menggunakan tarif progresif yang dihitung dari laba usaha netto

Keuntungan Usaha perorangan/ UD, yaitu tidak perlu melakukan pembukuan, cukup mencatat omzet, kemudia UD sangatlah mudah untuk didirikan, karena bukan berupa badan usaha yang memerlukan izin khusus

Kekurangan Usaha perorangan/ UD, yaitu akan sulit mengajukan pinjaman modal usaha dari bank, karena bukan merupakan badan usaha, dan akan kategorikan sebagai pinjaman konsumtif serta tidak mendapat mendapat pinjaman dalam jumlah yang besar. Jika ikut lelang/tender juga tidak akan dilirik karena bukan merupakan badan usaha

2. Persekutuan komanditer (CV).

CV merupakan subjek pajak badan, maka CV harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas nama badan usaha. CV merupakan badan usaha namun bukan badan hukum

untuk Omzet <4.8 M masih dikenakan tarif PP 23 0.5% Tarif tersebut dapat dimanfaatkan selama 4 tahun bagi Wajib Pajak badan berbentuk CV

Sedangkan untuk Omzet >4.8M setelah tarif PP 23 berakhir menggunakan tarif PPh 25.

Keuntungan bentuk usaha CV yaitu laba dari CV yang di setorkan ke pemilik tidak dikenakan pajak. Hanya dipotong PPh badan. Selain itu CV juga merupakan bentuk usaha badan yang resmi sehingga cenderung lebih mudah memperoleh modal usaha dari bank

Kekurangan bentuk usaha CV adalah gaji yang dibebankan oleh CV kepada para sekutu tidak dapat menjadi pengurangan, harta badan juga merupakan harta pribadi, jika ada masalah dalam hal hutang piutang dengan pihak ke-3 atau jika ada tuntutan hutang, harta pribadi bisa di tuntut oleh pihak ke-3. Selain itu, usaha CV tidak bisa mengembangkan usaha dengan jual saham di bursa efek

3. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah Badan usaha yang modalnya berupa saham yang tertulis dalam akte pendirian usaha.

Untuk Omzet <4.8 M dapat memilih untuk dikenakan tarif PP 23 0.5% dari omzet perbulan Tarif tersebut dapat dimanfaatkan selama 3 tahun bagi Wajib Pajak badan berbentuk PT

Sedangkan untuk Omzet >4.8M menggunakan tarif PPh 25.

Keuntungan bentuk usaha PT yaitu gaji yang dibayarkan kepada para pemegang saham dan komisaris dapat menjadi pengurangan biaya. Berdasarkan peraturan baru pada omnibus law, dividen pada PT tidak lagi dikenakan pajak dengan syarat tertentu. Selain itu PT juga memperoleh tambahan modal usaha dengan mudah, dari bank maupun bursa efek. PT yang berstatus PKP malah dapat mengikuti lelang dari pemerintah

Sedangkan Kekurangan bentuk usaha PT  adalah dimana PT yang besar ada ketentuan minimal modal yg ditanamkan, dan PT juga wajib meneyelenggarakan pembukuan.

Untuk pemula yang baru ingin memulai bisnis, yang omzetnya kurang dari 4.8M dalam 1 tahun bisa memulai dengan usaha dagang Perseorangan. Selain izinnya yang mudah, sistem perpajakannya pun sangat mudah. Pajak Usaha perseorangan bisa menggunakan tarif PP 23 selama 7 tahun lebih panjang daripada CV yang hanya 4 tahun, dan PT yang hanya 3 tahun.

Dan saat sudah mulai ingin mengembangkan bisnis dan ingin mengikuti lelang dari BUMN bisa beralih ke CV/PT. Namun saat ini dengan Omnibus law, akan sangat menguntungkan jika kita pilih badan usaha PT karena pengambilan dividen sudah tidak lagi dipotong pajak. Demikian penjelasan singkat mengenai UD, CV maupun PT. Semoga info ini bermanfaat bagi para Sahabat.

Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Saat Mendirikan PT

Nah kali ini kita akan membahas tentang hal-hal yang harus diperhatikan saat mendirikan PT. Artikel ini telah kita ambil dari berbagai sumber dan sudah kita rangkum untuk tujuan edukasi semata. Dan tanpa bertele-tele lagi, yuk kita simak apa saja yang harus kita perhatikan dengan baik saat mendirikan PT.

1. Lapangan Usaha/ Kode KBLI

Dalam mendirikan PT adalah lapangan usaha, PT ini akan bergerak dibidang apa nanti berhubungan dengan kode berusaha atau KBLI, dan untuk pengembang properti KBLI-nya adalah 68110 beda dengan bidang konstruksi, perdagangan. Sehingga jangan sampai KBLI dalam akta tersebut tidak sejalan dengan usaha yang akan kita jalankan nantinya. Baiknya konsultasi terlebih dahulu dengan agen jasa pendirian PT yang sudah berpengalaman, sehingga usaha kita nantinya sudah sesuai dengan KBLI.

2. Pendirian PT minimal 2 orang

Pertanyaan yang sering kami dapatkan yaitu, “boleh tidak saya mendirikan PT sendiri?” jawabannya secara undang-undang tidak boleh, karena PT itu adalah perseroan terbatas yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, dan berdasarkan perjanjian sudah pasti lebih dari satu orang yang kemudian ditegaskan lagi dalam pasal 7 bahwa mendirikan PT ini minimal dua orang.

Nah kalau kondisinya ingin mendirikan PT sendiri itu bisa-bisa saja misalnya begini modal perseroan adalah 1 miliar, mungkin kita bisa mengajak seseorang untuk menanamkan modal di PT kita tapi dengan jumlah kecil misalnya Rp1.000 jadi jumlah modal kita yaitu 999.999.000 rupiah dan dengan kondisi seperti ini otomatis perusahaan ini saham mayoritasnya adalah kita yang punya bisa dikatakan perusahaan kita, dan itu caranya untuk mengatasi jika ingin mempunyai kontrol yang penuh terhadap perusahaan yang akan kita dirikan. Namun kemudian selanjutnya ada kondisi misalnya setelah SK-nya jadi kemudian karena sesuatu hal misalnya pemegang saham salah satu meninggal otomatis hanya tinggal satu pemegang saham. Apakah PT-nya menjadi tidak sah? Tidak, PT-nya tetap sah tapi ada kewajiban pemegang saham yang tinggal ini yang satu orang ini melepaskan sahamnya ke tempat kepada pihak lain maksimal enam bulan namun apabila setelah 6 bulan belum juga atau kondisi yang masih satu pemegang saham maka resikonya adalah kekayaan pribadi bisa menanggung kewajiban PT dan apabila ada tuntutan dari pihak lain maka bisa dipertimbangkan oleh Hakim untuk membubarkan perseroan itu.

3. SIUP TDP sudah diganti NIB

NIB ini pengganti yang namanya SIUP dan TDP kalau dulu ada yang namanya SIUP dan TDP yang mengurusnya bisa jadi satu bulan sendiri mengurus SIUP dan TDP ini, namun dengan adanya NIB yang diurus melalui online di OSS online single submission sebuah lembaga perizinan yang dibentuk oleh pemerintah untuk mempermudah perizinan berusaha dengan adanya OSIS ini tidak diperlukan lagi kita mengurus yang namanya SIUP dan TDP sehingga waktu dan biaya juga menjadi lebih kecil dan waktu juga lebih pendek NIB ini gampang mengurusnya tinggal masuk dan bikin account di oss.go.id nanti ada langkah-langkahnya disitu apa saja yang harus kita isi. Memang banyak form yang harus kita isi kita isi sendiri juga atau boleh diserahkan kepada Notaris yang juga sudah terbiasa mengurus itu. Data-data yang dibutuhkan tentu berdasarkan bidang usaha yang kita pilih kalau bidang usaha kita pengembang properti nanti data-data yang kita isikan adalah rencana pengembangan lokasi proyek kita dimana luasnya berapa kemudian karyawan yang dibutuhkan berapa dan data-data lainnya.

Demikianlah beberapa hal yang harus diperhatikan saat mendirikan PT, semoga bermanfaat Sahabat!