Mendirikan suatu usaha merupakan salah satu cara untuk mengembangkan potensi di dalam diri kita untuk terus berkembang menciptakan inovasi dengan segudang kreativitas yang kita miliki. Pastinya kita juga menginginkan bentuk usaha yang dapat memberikan profit yang besar tapi dengan pembebanan pajak yang rendah, selain itu juga dapat memberikan kelangsungan usaha dalam jangka Panjang. Jadi pertanyaannya, manakah yang lebih baik untuk kriteria usaha pemula antara UD, CV atau PT?
1. UD (usaha dagang)/Usaha Orang Pribadi/Perseorangan
Untuk melakukan usaha secara pribadi, kita tidak memerlukan izin khusus dalam pendiriannya. Walaupun berupa usaha/bisnis UD(usaha dagang) merupakan wajib pajak orang pribadi bukan badan, UD/usaha perseorangan ini hanya diperuntukan untuk usaha dagang, bukan untuk Jasa
untuk Omzet <4.8 M dalam 1 tahun dikenakan tariff PP 23 0.5% dari omzet perbulan yang disetorkan paling lambat tanggal 15 masa berikutnya Tarif tersebut dapat dimanfaatkan selama 7 tahun bagi Wajib Pajak pribadi yang memiliki usaha
Sedangkan untuk Omzet >4.8M dalam 1 tahun, atau setelah berakhir PP 23 menggunakan tarif pajak yang di atur dalam Pasal 17 UU PPh, yaitu menggunakan tarif progresif yang dihitung dari laba usaha netto
Keuntungan Usaha perorangan/ UD, yaitu tidak perlu melakukan pembukuan, cukup mencatat omzet, kemudia UD sangatlah mudah untuk didirikan, karena bukan berupa badan usaha yang memerlukan izin khusus
Kekurangan Usaha perorangan/ UD, yaitu akan sulit mengajukan pinjaman modal usaha dari bank, karena bukan merupakan badan usaha, dan akan kategorikan sebagai pinjaman konsumtif serta tidak mendapat mendapat pinjaman dalam jumlah yang besar. Jika ikut lelang/tender juga tidak akan dilirik karena bukan merupakan badan usaha
CV merupakan subjek pajak badan, maka CV harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas nama badan usaha. CV merupakan badan usaha namun bukan badan hukum
untuk Omzet <4.8 M masih dikenakan tarif PP 23 0.5% Tarif tersebut dapat dimanfaatkan selama 4 tahun bagi Wajib Pajak badan berbentuk CV
Sedangkan untuk Omzet >4.8M setelah tarif PP 23 berakhir menggunakan tarif PPh 25.
Keuntungan bentuk usaha CV yaitu laba dari CV yang di setorkan ke pemilik tidak dikenakan pajak. Hanya dipotong PPh badan. Selain itu CV juga merupakan bentuk usaha badan yang resmi sehingga cenderung lebih mudah memperoleh modal usaha dari bank
Kekurangan bentuk usaha CV adalah gaji yang dibebankan oleh CV kepada para sekutu tidak dapat menjadi pengurangan, harta badan juga merupakan harta pribadi, jika ada masalah dalam hal hutang piutang dengan pihak ke-3 atau jika ada tuntutan hutang, harta pribadi bisa di tuntut oleh pihak ke-3. Selain itu, usaha CV tidak bisa mengembangkan usaha dengan jual saham di bursa efek
Perseroan Terbatas (PT) adalah Badan usaha yang modalnya berupa saham yang tertulis dalam akte pendirian usaha.
Untuk Omzet <4.8 M dapat memilih untuk dikenakan tarif PP 23 0.5% dari omzet perbulan Tarif tersebut dapat dimanfaatkan selama 3 tahun bagi Wajib Pajak badan berbentuk PT
Sedangkan untuk Omzet >4.8M menggunakan tarif PPh 25.
Keuntungan bentuk usaha PT yaitu gaji yang dibayarkan kepada para pemegang saham dan komisaris dapat menjadi pengurangan biaya. Berdasarkan peraturan baru pada omnibus law, dividen pada PT tidak lagi dikenakan pajak dengan syarat tertentu. Selain itu PT juga memperoleh tambahan modal usaha dengan mudah, dari bank maupun bursa efek. PT yang berstatus PKP malah dapat mengikuti lelang dari pemerintah
Sedangkan Kekurangan bentuk usaha PT adalah dimana PT yang besar ada ketentuan minimal modal yg ditanamkan, dan PT juga wajib meneyelenggarakan pembukuan.
Untuk pemula yang baru ingin memulai bisnis, yang omzetnya kurang dari 4.8M dalam 1 tahun bisa memulai dengan usaha dagang Perseorangan. Selain izinnya yang mudah, sistem perpajakannya pun sangat mudah. Pajak Usaha perseorangan bisa menggunakan tarif PP 23 selama 7 tahun lebih panjang daripada CV yang hanya 4 tahun, dan PT yang hanya 3 tahun.
Dan saat sudah mulai ingin mengembangkan bisnis dan ingin mengikuti lelang dari BUMN bisa beralih ke CV/PT. Namun saat ini dengan Omnibus law, akan sangat menguntungkan jika kita pilih badan usaha PT karena pengambilan dividen sudah tidak lagi dipotong pajak. Demikian penjelasan singkat mengenai UD, CV maupun PT. Semoga info ini bermanfaat bagi para Sahabat.