Cara Mengecek Perusahaan Secara Online via Situs pemerintah

Cara Mengecek Perusahaan

Mengecek legalitas dan reputasi suatu perusahaan sangat penting sebelum memutuskan untuk bekerja sama atau berinvestasi. pemerintah Indonesia sendiri telah menyediakan berbagai cara mengecek perusahaan yang bisa dilakukan secara online melalui instansi pemerintah seperti Kemenkumham, OJK, Kominfo, dan Bappebti. 

Cara Mengecek Perusahaan Secara Online

Seperti yang telah disinggung diatas bahwa ada beberapa situs pemerintah yang menyediakan data perusahaan terdaftar di Indonesia. Berikut penjelasannya:

Lewat Kemenkumham

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi berbagai organisasi dan perusahaan di Indonesia. Kemenkumham bertugas mengelola dan mengeluarkan izin pendirian perusahaan, serta memastikan perusahaan tersebut mematuhi hukum yang berlaku.

Untuk memeriksa validitas nama sebuah perusahaan, Anda dapat mengakses situs resmi Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dengan mengikuti langkah-langkah cara mengecek perusahaan berikut ini:

  1. Siapkan perangkat elektronik yang terhubung dengan internet.
  2. Buka aplikasi browser yang terdapat pada perangkat tersebut.
  3. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham di alamat ahu.go.id.
  4. Ketikkan nama perusahaan pada kolom “Pencarian Perseroan” yang tersedia di halaman utama.
  5. Lengkapi tantangan captcha yang muncul di layar.
  6. Hasil pengecekan nama perusahaan akan ditampilkan.

Perlu diingat bahwa nama perusahaan yang tidak muncul bukan berarti perusahaan tersebut tidak legal. Hal ini bisa terjadi jika perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam cakupan ahu.go.id..

Lewat OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bertugas mengawasi dan mengatur lembaga keuangan di Indonesia. OJK memastikan semua entitas keuangan beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk penerbitan izin operasional dan pengawasan terhadap laporan keuangan mereka.

OJK tidak hanya menyediakan informasi penting tentang sistem keuangan dan transaksi di Indonesia. Mereka juga punya halaman khusus berisi data perusahaan efek terdaftar.

Berikut langkah-langkah untuk cara mengecek perusahaan lewat OJK:

  1. Akses situs resmi OJK atau langsung ke halaman Data Perusahaan Efek.
  2. Informasi perusahaan efek terdaftar tiap bulan akan tampil.
  3. Pilih data berdasarkan bulan yang Anda butuhkan.
  4. Data disajikan dalam format PDF; gunakan mode Find in Page untuk pencarian.
  5. Ketik nama perusahaan yang ingin Anda cari.
  6. Informasi legalitas perusahaan akan muncul di layar.

Cara Mengecek Perusahaan Lewat Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memainkan peran krusial dalam regulasi dan pengawasan di sektor komunikasi dan informatika. Instansi ini mengeluarkan berbagai izin dan sertifikasi yang diperlukan untuk operasional perusahaan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Berikut adalah cara pengecekan yang dapat dilakukan:

  1. Kunjungi situs resmi PSE Kominfo di alamat pse.kominfo.go.id.
  2. Data akan terbagi menjadi dua kategori: Daftar PSE Domestik dan Daftar PSE Luar Negeri.
  3. Untuk memeriksa nama perusahaan, pilih kolom “SE Terdaftar”. Selain itu, Anda juga bisa melihat dua daftar lain, yaitu “SE Dicabut” dan “SE Diberhentikan Sementara”.
  4. Daftar perusahaan PSE beserta keterangannya akan muncul. Untuk mendapatkan informasi lengkap, cukup scan kode QR yang tertera di bawah informasi singkat yang tampil di layar.

Mengecek Perusahaan Lewat Bappebti

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memiliki tanggung jawab untuk mengawasi perdagangan berjangka dan komoditi di Indonesia. Bappebti mengatur dan memastikan bahwa semua transaksi berjangka dilakukan secara legal dan transparan.

Berikut cara untuk mengecek perusahaan ataupun Cek Nama PT terdaftar:

  1. Kunjungi situs resmi Bappebti (bappebti.go.id).
  2. Pilih menu “Pelaku Pasar” di bagian atas halaman utama.
  3. Pilih jenis perusahaan yang ingin dicek.
  4. Informasi legalitas perusahaan akan muncul.

Jika sudah mengetahui nama perusahaan, ikuti langkah berikut:

  1. Akses situs resmi Bappebti (bappebti.go.id).
  2. Masuk ke bagian “Produk dan Layanan” dan klik “Quick Search Cek Legalitas”.
  3. Ketik nama perusahaan di kolom pengecekan.
  4. Informasi legalitas perusahaan akan tampil di layar.

Dengan langkah-langkah ini, Anda bisa mudah mengecek legalitas perusahaan.

Kesimpulan

Mengetahui langkah-langkah cara mengecek perusahaan adalah langkah penting sebelum melakukan kerja sama atau investasi. Anda dapat menggunakan berbagai instansi pemerintah seperti Kemenkumham, OJK, Kominfo, dan Bappebti untuk melakukan pengecekan ini.