Image: https://panduan.ahu.go.id/lib/exe/fetch.php?media=2p.png
Dalam dunia bisnis, administrasi adalah kunci.
Hal ini khususnya terlihat dari pentingnya Akta Hak Usaha (AHU) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, seringkali pelaku usaha menghadapi masalah data AHU tidak ditemukan di OSS. Masalah ini, sepele namun berdampak besar.
Tidak ditemukannya data AHU di OSS bisa menimbulkan banyak masalah.
Dari mulai penghentian prosedur administratif hingga penghambatan pengurusan perizinan yang penting bagi kelangsungan operasional bisnis.
Situasi ini seringkali menimbulkan frustrasi di kalangan pelaku usaha yang berusaha mematuhi regulasi dan memperlancar operasional usaha mereka.
Penyebab Umum Data AHU Tidak Ditemukan di OSS
Penyebab utama dari masalah ini sering terkait dengan proses input data.
Kesalahan kecil dalam penginputan data bisa mengakibatkan informasi tidak terdeteksi oleh sistem OSS.
Selain itu, format data yang tidak sesuai antara dokumen AHU dengan sistem OSS sering menjadi penghambat.
Keterlambatan dalam pembaruan data oleh pihak terkait bisa menambah kerumitan masalah.
Cara Mengatasi Data AHU Tidak Ditemukan
Perusahaan yang menghadapi kendala terkait data AHU tidak ditemukan harus segera memperbarui informasi pada Akta Hak Usaha.
Proses pembaruan ini meliputi penyuntingan akta melalui layanan notaris, diikuti dengan pemberitahuan perubahan tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Penjelasan Terkait
Guna memudahkan dan mempercepat proses penanaman modal serta kegiatan berusaha di Indonesia, Pemerintah telah mengimplementasikan sistem Online Single Submission (OSS).
Menindaklanjuti kebijakan ini, terdapat kebutuhan penting untuk melakukan penyesuaian, terutama dengan pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Penyesuaian ini melibatkan pembaruan KBLI yang dimiliki oleh Perseroan Terbatas yang telah resmi berbadan hukum sesuai regulasi Kemenkumham RI dengan KBLI yang dipraktikkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui OSS.
Perbedaan penting muncul antara data Perseroan Terbatas di SABH dan Sistem OSS yang dikelola Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Akar masalahnya terletak pada penggunaan KBLI yang berbeda; OSS mengadopsi KBLI 2020 sementara SABH berbasis KBLI lama.
Ini menyebabkan sinkronisasi data yang gagal antara Kemenkumham RI serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hasilnya, Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak bisa diolah di OSS.
Untuk memahami lebih lanjut, KBLI merupakan sistem klasifikasi yang standard. Dikelola oleh BPS, KBLI menyusun kegiatan ekonomi di Indonesia menjadi beragam sector usaha.
KBLI membedakan tiap usaha berdasarkan output yang dihasilkan, entah itu barang atau layanan.
Untuk mengatasi masalah ini, Kemenkumham RI bersama Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersinergi dengan Lembaga OSS. Mereka akan mengeluarkan NIB untuk Perseroan Terbatas yang belum menerapkan KBLI 2017.
Harus diperhatikan, perusahaan ini perlu menyesuaikan kegiatannya dengan KBLI 2017 dalam waktu satu tahun.
Penyesuaian ini melibatkan perubahan pada anggaran dasar perusahaan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Di sini dinyatakan bahwa setiap perubahan tujuan dan kegiatan usaha merupakan bagian dari perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
Jika perusahaan tersebut gagal menyesuaikan anggaran dasarnya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka NIB mereka akan ditangguhkan.
Jasa Buka Blokir AHU
Apabila Sahabat sebagai pengusaha menghadapi kendala data AHU tidak ditemukan dan memerlukan pembaruan data pada AHU, tenang saja, SahabatLegal.com membuka Jasa Buka Blokir AHU, Silahkan hubungi Kami, Kami siap untuk memberikan bantuan yang Sahabat butuhkan.