KBLI 05100 – Kelompok ini mencakup usaha operasi pertambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank).
Risiko Usaha KBLI 05100
KBLI 58110 memiliki risiko usaha tinggi, sehingga untuk menjalankan usaha ini pelaku usaha wajib terlebih dahulu memiliki izin untuk melakukan usaha pertambangan batu bara ini. Adapun Ruang lingkup yang tersedia untuk KBLI 05100 ini ada 4, yaitu:
- IUP Tahap operasi produksi terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara
- Perpanjangan IUP Tahap Operasi Produksi
- Peningkatan IUP Tahap Operasi Produksi
- IUP Tahap eksplorasi
Meski terdapat 4 ruang lingkup diatas, namun kesemuanya merupakan risiko usaha tinggi yang wajib disetujui dulu perizinannya.
Untuk IUP tahap operasi produksi poin nomor 1 di atas, maka syarat izin usahanya adalah sebagai berikut:
- Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
- Laporan lengkap eksplorasi
- Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
- Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
- Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
- Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
- Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
- Titik koordinat WIUP
Sedangkan untuk Perpanjangan IUP Tahap Operasi Produksi (poin no 2) adalah sebagai berikut:
- Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)
- Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
- Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
- Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi
- Rencana Kerja selama masa perpanjangan
- Neraca sumber daya dan cadangan
- Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi
- Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir
Jangan lupa juga untuk kewajiban perizinan berusaha ruang lingkup ini adalah:
- Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
- Pajak Daerah
- Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
- Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Persyaratan perizinan berusaha untuk Peningkatan IUP (poin nomor 3), adalah sebagai berikut:
- Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
- Laporan lengkap eksplorasi
- Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
- Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
- Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
- Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
- Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
- Titik koordinat WIUP
Sedangkan untuk IUP Tahap Eksplorasi (poin 4), adalah sebagai berikut:
Persyaratan perizinan berusaha
- Salinan surat persetujuan penetapan WIUP
- Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
- Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
- Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
- Titik koordinat WIUP
Kewajiban perizinan berusaha
- Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
- Pajak Daerah
- Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
- Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Perlu diperhatikan bahwa Kegiatan KBLI ini berlaku ketentuan tidak boleh digabungkan dengan 2 KBLI dalam satu entitas. Hal ini berdasarkan Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM kepada Deputi PIPM Kementerian Investasi/BKPM Nomor 1201/MB.02/DJB/2021 tanggal 21 Mei 2021.
Rincian 2 KBLI dimaksud adalah:
09900 Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya
46610 Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI
Memulai Usaha Pertambangan Batu Bara
Pertambangan batu bara telah menjadi salah satu sektor industri yang sangat signifikan dalam perekonomian global. Sebagai sumber energi utama yang digunakan di seluruh dunia, batu bara memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan energi masyarakat.
Namun, memulai usaha pertambangan batu bara bukanlah tugas yang sederhana. Dibutuhkan pemahaman mendalam tentang batu bara itu sendiri, peraturan ketat yang mengatur industri ini, investasi besar dalam peralatan dan teknologi, serta komitmen terhadap manajemen risiko dan keberlanjutan.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan empat poin utama yang harus Sahabat pertimbangkan ketika memulai usaha pertambangan batu bara. Poin-poin tersebut mencakup pemahaman yang mendalam tentang batu bara, perizinan dan regulasi yang diperlukan, investasi dalam teknologi dan peralatan, serta manajemen risiko dan keberlanjutan.
Dengan pemahaman yang baik tentang faktor-faktor ini, Sahabat dapat memulai usaha pertambangan batu bara dengan langkah yang lebih mantap dan terencana.
Pemahaman yang Mendalam tentang Batu Bara
Sebelum memulai usaha pertambangan batu bara, sangat penting untuk memiliki pemahaman yang mendalam tentang batu bara itu sendiri. Sahabat perlu memahami berbagai jenis batu bara, sifat-sifat fisik dan kimianya, serta proses penambangan dan pengolahannya.
Ini melibatkan memahami kualitas dan komposisi batu bara yang ada di wilayah tempat Sahabat berencana untuk memulai usaha. Ketersediaan batu bara yang layak ekonomis, tingkat kemurnian, serta aspek lingkungan dan regulasi terkait juga perlu dianalisis secara mendalam sebelum langkah berikutnya.
Perizinan dan Regulasi KBLI 05100
Pertambangan batu bara adalah industri yang sangat diatur. Sahabat harus mengurus izin-izin yang diperlukan dari pemerintah setempat, regional, dan nasional sebelum memulai operasi pertambangan.
Ini termasuk izin lingkungan, izin pertambangan, serta komitmen untuk mematuhi semua regulasi keselamatan kerja yang berlaku. Memahami dan mematuhi regulasi-regulasi ini adalah kunci untuk menjalankan usaha pertambangan batu bara secara legal dan berkelanjutan.
Investasi dan Teknologi
Pertambangan batu bara memerlukan investasi besar dalam peralatan dan infrastruktur. Sahabat perlu merencanakan dengan cermat anggaran yang diperlukan untuk membeli peralatan pertambangan, seperti truk tambang, ekskavator, dan mesin pemroses batu bara.
Selain itu, teknologi modern dapat membantu meningkatkan efisiensi operasi, termasuk pemantauan produksi, keselamatan kerja, dan pengelolaan sumber daya. Maka dari itu, memilih teknologi yang tepat dan mengintegrasikannya dengan baik dalam operasi Sahabat akan menjadi faktor penting dalam kesuksesan usaha pertambangan batu bara Sahabat.
Manajemen Risiko dan Keberlanjutan
Pertambangan batu bara dapat melibatkan berbagai risiko, seperti fluktuasi harga komoditas, kecelakaan kerja, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, penting untuk memiliki rencana manajemen risiko yang kuat.
Ini termasuk asuransi yang mencakup berbagai risiko, serta langkah-langkah keselamatan kerja yang ketat dan program pelatihan untuk karyawan Sahabat. Selain itu, pertimbangkan aspek keberlanjutan dalam operasi Sahabat, termasuk upaya untuk mengurangi dampak lingkungan dan memastikan pertambangan batu bara Sahabat dapat berkelanjutan dalam jangka panjang.
Kesimpulan KBLI 05100
Dalam mengambil langkah pertama Sahabat dalam memulai usaha pertambangan batu bara, penting untuk merencanakan dengan matang, memahami tantangan dan risiko yang terlibat, serta mematuhi semua regulasi yang berlaku.
Dengan pemahaman yang mendalam, manajemen risiko yang baik, dan investasi yang tepat, Sahabat dapat mencapai kesuksesan dalam industri ini. Namun, selalu ingat untuk beroperasi dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat setempat untuk mencapai keberlanjutan jangka panjang dalam usaha Sahabat.
Untuk Sahabat yang mau memulai usaha pertambangan batu bara ini bisa hubungi kami di Sahabatlegal! Kami memiliki layanan jasa pendirian PT dan juga merek. Sehingga Sahabat tidak perlu pusing lagi perihal legalitas dalam mendirikan PT dan merek!