KBLI 18111 adalah Industri Pencetakan Umum

KBLI 18111 adalah Industri Pencetakan Umum

KBLI 18111 – Kelompok ini mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul dan sebagainya termasuk alat cetak cepat; pencetakan secara langsung tanpa adanya media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi; dan pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan sebagainya). Termasuk pula mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya. Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. Industri label kertas atau karton termasuk kelompok 17099.

Risiko Usaha KBLI 18111

KBLI 18111 memiliki tingkat risiko rendah, sehingga cukup dengan NIB saja sudah bisa menjalankan usahanya. Naun hal ini tergantung dari skala usaha ya! Khusus usaha mikro hingga menengah masih rendah, namun jika sudah usaha Besar, maka tingkat risikonya sudah berubah menjadi tinggi, yang artinya perlu izin yang sudah disetujui baru bisa dijalankan usahanya.

Skala Usaha KBLI 18111

KBLI 18111 bisa dilakukan oleh mereka dengan skala usaha mikro, berarti nilai investasi mulai dari Rp0 – Rp1M juga sudah bisa menjalankan usaha pencetakkan ini.

 

Mengawali Usaha Pencetakan atau Sablon

Memulai usaha baru adalah langkah berani yang banyak orang impikan. Salah satu jenis usaha yang menarik adalah bisnis pencetakan atau sablon. Mencetak atau menyablon berbagai produk seperti kaos, kemasan, atau merchandise lainnya bisa menjadi peluang bisnis yang menguntungkan. Namun, sebelum Anda memulai usaha ini, penting untuk memahami legalitas yang terkait. Artikel ini akan membahas mengenai legalitas yang harus Anda perhatikan saat memulai usaha pencetakan atau sablon.

Penentuan Badan Usaha

Langkah pertama dalam memulai usaha pencetakan atau sablon adalah menentukan struktur hukum usaha Anda. Anda dapat memilih antara menjadi perorangan, bermitra dengan orang lain, membentuk perseroan terbatas (PT), atau membentuk koperasi. Pilihan ini akan memengaruhi tanggung jawab hukum, pajak, dan pembiayaan bisnis Anda. Pastikan Anda memahami implikasi hukum dari setiap pilihan ini dan konsultasikan dengan seorang ahli hukum jika perlu.

Izin Usaha KBLI 18111

Penting untuk mendapatkan izin usaha sebelum memulai operasi bisnis pencetakan atau sablon Anda. Izin ini akan bervariasi tergantung pada lokasi dan jenis usaha Anda. Biasanya, Anda akan memerlukan izin usaha dari pemerintah setempat dan mungkin juga izin dari departemen kesehatan jika mencetak produk yang bersentuhan dengan makanan atau minuman. Pastikan untuk mengecek persyaratan izin di wilayah Anda dan mengajukan permohonan dengan benar.

 

Pendaftaran Usaha

Selanjutnya, Anda perlu mendaftarkan usaha Anda secara resmi. Ini melibatkan pemilihan nama usaha yang sesuai dan pendaftaran dengan otoritas yang berwenang. Pastikan nama usaha Anda unik dan belum digunakan oleh bisnis lain. Selain itu, pastikan Anda memilih klasifikasi usaha yang sesuai dengan jenis usaha Anda untuk tujuan perpajakan.

Pajak dan Keuangan

Anda juga perlu memahami aspek perpajakan dan keuangan bisnis Anda. Ini termasuk perhitungan dan pembayaran pajak, penyusunan laporan keuangan, serta memahami kewajiban perpajakan yang berlaku. Konsultasikan dengan seorang akuntan atau penasihat keuangan untuk membantu Anda menjalankan aspek keuangan bisnis dengan benar.

Hak Kekayaan Intelektual

Jika bisnis Anda akan mencetak desain yang dimiliki oleh orang lain, Anda harus memahami hak kekayaan intelektual. Pastikan Anda memiliki izin atau lisensi untuk mencetak atau menyablon desain tersebut. Melanggar hak kekayaan intelektual dapat berakibat pada tuntutan hukum yang serius.

 

Perizinan Tambahan KBLI 18111

Selain izin usaha, Anda mungkin juga memerlukan perizinan tambahan tergantung pada jenis produk yang akan Anda cetak atau sablon. Contohnya, jika Anda akan mencetak produk yang mengandung bahan berbahaya, Anda mungkin perlu izin khusus untuk mengelola limbah berbahaya.

Asuransi Usaha

Penting juga untuk mempertimbangkan asuransi usaha untuk melindungi bisnis Anda dari risiko yang mungkin timbul. Asuransi bisa meliputi perlindungan terhadap kebakaran, pencurian, atau tanggung jawab publik jika produk Anda menyebabkan kerusakan atau cedera.

Kesimpulan KBLI 18111

Memulai usaha pencetakan atau sablon adalah langkah yang menarik, tetapi memahami legalitasnya sangat penting. Melanggar aturan hukum dapat berakibat pada sanksi dan masalah hukum yang serius. Pastikan untuk melakukan riset yang cermat, berkonsultasi dengan ahli hukum atau penasihat bisnis, dan mematuhi semua peraturan yang berlaku. Dengan memahami dan memenuhi legalitas usaha dengan baik, Anda dapat memulai bisnis pencetakan atau sablon dengan keyakinan dan kesuksesan yang lebih besar.

Bagi sahabat yang perlu jasa pembuatan pt untuk memulai usaha pencetakan ini, bisa hubungi kami di sahabatlegal.com ya! Konsultasi gratis lho!