Nah kali ini kita akan membahas tentang hal-hal yang harus diperhatikan saat mendirikan PT. Artikel ini telah kita ambil dari berbagai sumber dan sudah kita rangkum untuk tujuan edukasi semata. Dan tanpa bertele-tele lagi, yuk kita simak apa saja yang harus kita perhatikan dengan baik saat mendirikan PT.
1. Lapangan Usaha/ Kode KBLI
Dalam mendirikan PT adalah lapangan usaha, PT ini akan bergerak dibidang apa nanti berhubungan dengan kode berusaha atau KBLI, dan untuk pengembang properti KBLI-nya adalah 68110 beda dengan bidang konstruksi, perdagangan. Sehingga jangan sampai KBLI dalam akta tersebut tidak sejalan dengan usaha yang akan kita jalankan nantinya. Baiknya konsultasi terlebih dahulu dengan agen jasa pendirian PT yang sudah berpengalaman, sehingga usaha kita nantinya sudah sesuai dengan KBLI.
2. Pendirian PT minimal 2 orang
Pertanyaan yang sering kami dapatkan yaitu, “boleh tidak saya mendirikan PT sendiri?” jawabannya secara undang-undang tidak boleh, karena PT itu adalah perseroan terbatas yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, dan berdasarkan perjanjian sudah pasti lebih dari satu orang yang kemudian ditegaskan lagi dalam pasal 7 bahwa mendirikan PT ini minimal dua orang.
Nah kalau kondisinya ingin mendirikan PT sendiri itu bisa-bisa saja misalnya begini modal perseroan adalah 1 miliar, mungkin kita bisa mengajak seseorang untuk menanamkan modal di PT kita tapi dengan jumlah kecil misalnya Rp1.000 jadi jumlah modal kita yaitu 999.999.000 rupiah dan dengan kondisi seperti ini otomatis perusahaan ini saham mayoritasnya adalah kita yang punya bisa dikatakan perusahaan kita, dan itu caranya untuk mengatasi jika ingin mempunyai kontrol yang penuh terhadap perusahaan yang akan kita dirikan. Namun kemudian selanjutnya ada kondisi misalnya setelah SK-nya jadi kemudian karena sesuatu hal misalnya pemegang saham salah satu meninggal otomatis hanya tinggal satu pemegang saham. Apakah PT-nya menjadi tidak sah? Tidak, PT-nya tetap sah tapi ada kewajiban pemegang saham yang tinggal ini yang satu orang ini melepaskan sahamnya ke tempat kepada pihak lain maksimal enam bulan namun apabila setelah 6 bulan belum juga atau kondisi yang masih satu pemegang saham maka resikonya adalah kekayaan pribadi bisa menanggung kewajiban PT dan apabila ada tuntutan dari pihak lain maka bisa dipertimbangkan oleh Hakim untuk membubarkan perseroan itu.
3. SIUP TDP sudah diganti NIB
NIB ini pengganti yang namanya SIUP dan TDP kalau dulu ada yang namanya SIUP dan TDP yang mengurusnya bisa jadi satu bulan sendiri mengurus SIUP dan TDP ini, namun dengan adanya NIB yang diurus melalui online di OSS online single submission sebuah lembaga perizinan yang dibentuk oleh pemerintah untuk mempermudah perizinan berusaha dengan adanya OSIS ini tidak diperlukan lagi kita mengurus yang namanya SIUP dan TDP sehingga waktu dan biaya juga menjadi lebih kecil dan waktu juga lebih pendek NIB ini gampang mengurusnya tinggal masuk dan bikin account di oss.go.id nanti ada langkah-langkahnya disitu apa saja yang harus kita isi. Memang banyak form yang harus kita isi kita isi sendiri juga atau boleh diserahkan kepada Notaris yang juga sudah terbiasa mengurus itu. Data-data yang dibutuhkan tentu berdasarkan bidang usaha yang kita pilih kalau bidang usaha kita pengembang properti nanti data-data yang kita isikan adalah rencana pengembangan lokasi proyek kita dimana luasnya berapa kemudian karyawan yang dibutuhkan berapa dan data-data lainnya.
Demikianlah beberapa hal yang harus diperhatikan saat mendirikan PT, semoga bermanfaat Sahabat!