Ketahui Ciri-Ciri UMKM

UMKM merupakan sebuah terminologi yang sering digunakan dalam dunia bisnis untuk menggambarkan usaha dengan kriteria tertentu. UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro kecil dan menengah. Perbedaan karakteristik setiap usaha mikro kecil dan menengah tersebut didasarkan pada dua hal yaitu nilai aset dan omset.

Ciri-ciri UMKM antara lain,

  1. Tidak memiliki komoditi khusus dapat berganti sesuai kondisi pasar
  2. Lokasi usaha dapat berpindah dan tidak menetap
  3. Administrasi belum rapi pencatatan keuangan masih bercampur antara pribadi dan bisnis
  4. Memiliki SDM dengan tingkat pendidikan tampilan atau keahlian yang relatif rendah
  5. Belum mampu mengakses lembaga keuangan karena berbagai sebab
  6. Belum memiliki izin usaha legal atau izin administratif dari pemerintah

Kemudian apa saja syarat untuk mendirikan UMKM?

Syarat usaha mikro sebenarnya tidak memerlukan izin karena berjualan di depan rumah saja sudah termasuk usaha mikro sedangkan usaha kecil dan menengah biasanya harus sudah memenuhi syarat administratif tertentu. Peran usaha mikro kecil dan menengah dalam menggerakkan perekonomian bangsa Indonesia sangat besar dan signifikan dibandingkan usaha besar. Tiga level usaha tersebut menyerap lebih dari 90% tenaga kerja di Indonesia, Hal ini dapat terjadi karena jumlah usaha besar hanya satu persen dibandingkan UMKM yang mencapai 99%.

Kemudian Bagaimana cara mengembangkan UMKM dengan di tengah situasi seperti sekarang ini?

  1. Membangun brand
  2. Mendapatkan legalitas
  3. Merapikan administrasi
  4. Mengikuti festival dan pameran
  5. Menggunakan teknologi
  6. Kerjasama dengan lembaga keuangan

UMKM merupakan Tulang punggung perekonomian mempelajari ciri dan karakteristiknya akan membantu kita untuk mencari tahu dimana posisi usaha kita sekarang ikuti langkah-langkah strategis pengembangan UMKM yang telah diuraikan untuk membantu bisnis kita terus bertumbuh dan berkembang.

Mendirikan UD, CV atau PT?

Mendirikan suatu usaha merupakan salah satu cara untuk mengembangkan potensi di dalam diri kita untuk terus berkembang menciptakan inovasi dengan segudang kreativitas yang kita miliki. Pastinya kita juga menginginkan bentuk usaha yang dapat memberikan profit yang besar tapi dengan pembebanan pajak yang rendah, selain itu juga dapat memberikan kelangsungan usaha dalam jangka Panjang. Jadi pertanyaannya, manakah yang lebih baik untuk kriteria usaha pemula antara UD, CV atau PT?

1. UD (usaha dagang)/Usaha Orang Pribadi/Perseorangan

Untuk melakukan usaha secara pribadi, kita tidak memerlukan izin khusus dalam pendiriannya. Walaupun berupa usaha/bisnis UD(usaha dagang) merupakan wajib pajak orang pribadi bukan badan, UD/usaha perseorangan ini hanya diperuntukan untuk usaha dagang, bukan untuk Jasa

untuk Omzet <4.8 M dalam 1 tahun dikenakan tariff PP 23 0.5% dari omzet perbulan yang disetorkan paling lambat tanggal 15 masa berikutnya Tarif tersebut dapat dimanfaatkan selama 7 tahun bagi Wajib Pajak pribadi yang memiliki usaha

Sedangkan untuk Omzet >4.8M dalam 1 tahun, atau setelah berakhir PP 23 menggunakan tarif pajak yang di atur dalam Pasal 17 UU PPh, yaitu menggunakan tarif progresif yang dihitung dari laba usaha netto

Keuntungan Usaha perorangan/ UD, yaitu tidak perlu melakukan pembukuan, cukup mencatat omzet, kemudia UD sangatlah mudah untuk didirikan, karena bukan berupa badan usaha yang memerlukan izin khusus

Kekurangan Usaha perorangan/ UD, yaitu akan sulit mengajukan pinjaman modal usaha dari bank, karena bukan merupakan badan usaha, dan akan kategorikan sebagai pinjaman konsumtif serta tidak mendapat mendapat pinjaman dalam jumlah yang besar. Jika ikut lelang/tender juga tidak akan dilirik karena bukan merupakan badan usaha

2. Persekutuan komanditer (CV).

CV merupakan subjek pajak badan, maka CV harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas nama badan usaha. CV merupakan badan usaha namun bukan badan hukum

untuk Omzet <4.8 M masih dikenakan tarif PP 23 0.5% Tarif tersebut dapat dimanfaatkan selama 4 tahun bagi Wajib Pajak badan berbentuk CV

Sedangkan untuk Omzet >4.8M setelah tarif PP 23 berakhir menggunakan tarif PPh 25.

Keuntungan bentuk usaha CV yaitu laba dari CV yang di setorkan ke pemilik tidak dikenakan pajak. Hanya dipotong PPh badan. Selain itu CV juga merupakan bentuk usaha badan yang resmi sehingga cenderung lebih mudah memperoleh modal usaha dari bank

Kekurangan bentuk usaha CV adalah gaji yang dibebankan oleh CV kepada para sekutu tidak dapat menjadi pengurangan, harta badan juga merupakan harta pribadi, jika ada masalah dalam hal hutang piutang dengan pihak ke-3 atau jika ada tuntutan hutang, harta pribadi bisa di tuntut oleh pihak ke-3. Selain itu, usaha CV tidak bisa mengembangkan usaha dengan jual saham di bursa efek

3. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah Badan usaha yang modalnya berupa saham yang tertulis dalam akte pendirian usaha.

Untuk Omzet <4.8 M dapat memilih untuk dikenakan tarif PP 23 0.5% dari omzet perbulan Tarif tersebut dapat dimanfaatkan selama 3 tahun bagi Wajib Pajak badan berbentuk PT

Sedangkan untuk Omzet >4.8M menggunakan tarif PPh 25.

Keuntungan bentuk usaha PT yaitu gaji yang dibayarkan kepada para pemegang saham dan komisaris dapat menjadi pengurangan biaya. Berdasarkan peraturan baru pada omnibus law, dividen pada PT tidak lagi dikenakan pajak dengan syarat tertentu. Selain itu PT juga memperoleh tambahan modal usaha dengan mudah, dari bank maupun bursa efek. PT yang berstatus PKP malah dapat mengikuti lelang dari pemerintah

Sedangkan Kekurangan bentuk usaha PT  adalah dimana PT yang besar ada ketentuan minimal modal yg ditanamkan, dan PT juga wajib meneyelenggarakan pembukuan.

Untuk pemula yang baru ingin memulai bisnis, yang omzetnya kurang dari 4.8M dalam 1 tahun bisa memulai dengan usaha dagang Perseorangan. Selain izinnya yang mudah, sistem perpajakannya pun sangat mudah. Pajak Usaha perseorangan bisa menggunakan tarif PP 23 selama 7 tahun lebih panjang daripada CV yang hanya 4 tahun, dan PT yang hanya 3 tahun.

Dan saat sudah mulai ingin mengembangkan bisnis dan ingin mengikuti lelang dari BUMN bisa beralih ke CV/PT. Namun saat ini dengan Omnibus law, akan sangat menguntungkan jika kita pilih badan usaha PT karena pengambilan dividen sudah tidak lagi dipotong pajak. Demikian penjelasan singkat mengenai UD, CV maupun PT. Semoga info ini bermanfaat bagi para Sahabat.

Syarat Mendirikan PT Lengkap

Berikut adalah persyaratan-persyaran untuk mendirikan PT. Artikel ini sudah kami ringkas dan hanya untuk edukasi semata. Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan dalam mendirikan PT, antara lain

1. Nama PT

Nah untuk nama PT harus dipersiapkan yang kira-kira unik dan yang kira-kira belum ada orang lain memakainya karena kalau nama PT yang kita ajukan sudah ada yang memakainya maka nama itu tidak diperbolehkan lagi dan tidak bisa lagi diambil. Pemesanan nama ini dilakukan secara daring online ke websitenya Kementerian Hukum dan HAM atau Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM, nah kalau bisa adalah menentukan nama PT ini harus nama yang di betul-betul unik sehingga tidak mungkin diambil orang lain, bisa saja nama kita, perpaduan nama kita dan nama anak nama istri atau nama apapun yang kira-kira tidak mungkin diambil oleh orang lain, nah itu tipsnya mengambil nama karena nama PT ini dipesan dulu melalui notaris, jika namanya belum diambil orang maka bisa kita ambil tetapi apabila nama PT yang kita inginkan sudah diambil oleh orang lain maka tidak bisa lagi kita ambil nama tersebut. Nah itu Hal pertama yang harus dipersiapkan.

2. Identitas Para Pihak & Setoran Modal

Kemudian yang kedua adalah Identitas masing-masing pendiri, KTP masing-masing sendiri kemudian berapa modal yang kita tetapkan untuk Mendirikan perusahaan ini. Tentang modal PT ini ada peraturan menurut UU Nomor 40 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa minimal modal PT adalah 50 juta itu modal dasar dimana modal dasar ini adalah Jumlah saham yang diterbitkan oleh perusahaan atau jumlah saham yang sudah diterbitkan oleh perusahaan; kemudian ada yang namanya modal ditempatkan, nah modal tempatkan Ini sudah diambil oleh para pendiri, walaupun belum disetor penuh. Kemudian yang ketiga modal disetor adalah modal yang sudah diambil oleh para pendiri kemudian disetor ke kas perusahaan, nah menurut undang-undang PT ini modal dasar minimal adalah 50juta kemudian disetor minimal 25 persennya berarti 12,5 juta nah tetapi pada tahun 2016 ada PP Nomor 29 Tahun 2016 tentang perubahan modal dasar ini sehingga untuk modal dasar ini tidak ada lagi batasan minimal jadi berdasarkan kesepakatan para pendiri kalau para pendirinya sepakat mendirikan perusahaan dengan modal 1 juta perorang itu diperbolehkan. Dalam PP 29 ini juga dikatakan kalau bidang usahanya yang khusus seperti perbankan, asuransi atau industri lain yang membutuhkan modal besar ya tentu tidak bisa modalnya kecil. Dalam PP 29 itu juga ditetapkan tetap bahwa modal disetor nya 25% dari modal dasar, kalau modal dasar disepakati 5.000.000 maka yang disetor wajib 1.250.000 minimal, kalau maksimalnya bisa saja modal dasar 5 juta kemudian disetornya juga 5.000.000 ya boleh-boleh saja berdasarkan kesepakatan dari para pihak

3. Menerbitkan NPWP dan menyetorkan Modal

Jadi setelah seluruh persyaratan untuk mendirikan PT ini dipenuhi kemudian notaris membuat aktanya yang kemudian ditandatangani oleh para pendiri. Kemudian notaris nanti mengajukan akta ini kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan SK. Dan ketika SK keluar maka resmilah sebuah perusahaan itu dianggap sebagai badan hukum. Jadi apabila sebuah badan usaha sudah menjadi badan hukum, maka akan kelihatan lebih profesional dan kemudian bisa lebih mudah berikatan dengan para pihak lain; kemudian juga bisa mendapatkan tambahan modal dari dari lembaga pembiayaan. Langkah selanjutnya adalah membuat Surat Keterangan Domisili untuk mengurus NPWP. Dan setelah dapat NPWP barulah bisa PT ini membuka rekening di bank kemudian modal yang disetor tadi itu seperti dicantumkan dalam akta disetor kepada kas perseroan maksimal 60 hari, jadi maksimal enam puluh hari setelah akta pendirian perusahaan bukti setor harus sudah dikirimkan kepada Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik.

Nah itu langkah-langkah mendirikan PT dan modalnya dalam mendirikan PT ini tentu ada biaya jasa untuk akta notaris kemudian biaya setoran kepada Kementerian Hukum dan HAM jumlahnya fix silahkan ditanya kembali ke notarisnya masing-masing sedangkan fee untuk kantor notaris itu tergantung notarisnya, kalau di Jakarta masih dibawah 10 juta, silakan nanti tanyakan ke notarisnya masing-masing

Nah itu langkah-langkah mendirikan PT cukup mudah dan biayanya juga murah yaitu hanya untuk jasa akta pendirian dan pengurusan SK-nya sedangkan modal yang dinyatakan dalam akta kapan disetornya itu bisa dilakukan setelah rekening perusahaan jadi, rekening perusahaan jadi tentu setelah ada akta, SK, NPWP dan syarat-syarat lainnya menurut bank disetornya nanti.

Setelah semua persyaratan lengkap pada saat penandatanganan akta modal perseroan itu belum perlu disetor kepada perusahaan, disetornya nanti maksimal enam puluh hari setelah tanggal akta nah itu yang diatur dalam PP 29 tahun 2016.

Jasa Pendirian PT

Sedang mencari jasa pendirian PT? Anda tidak sendiri. Tetapi sebelum mencari dan menentukan untuk memakai jasa yang mana, terlebih dahulu para sahabat mengerti dan memahami hal-hal sebagai berikut supaya tidak kecewa dalam memakai jasa pendirian PT. Sebenarnya bukan hanya PT, tetapi semua badan hukum seperti CV, UD, dan lain sebagainya. Jadi apa saja sih yang harus diperhatikan dalam memilih jasa pendirian PT? Yuk simak artikel di bawah ini.

1. Harus Terpercaya

Terpercaya taunya dari mana? Sebelum memilih jasa pendirian PT, ada baiknya para sahabat melihat review yang mungkin sudah ditunjukkan di website, selain itu juga dapat melihat hasil-hasil pengerjaan para pemberi jasa tersebut dengan bukti foto otentik yang terpampang di website mereka. Apakah cukup hanya dengan review dan foto? Alangkah baiknya penyedia jasa pendirian PT tersebut juga memiliki alamat dan lokasi yang jelas, serta dapat didatangin langsung untuk konsultasi.

2. Harus Berpengalaman

Pendirian PT itu gampang-gampang susah, ga mau kan kalau misalnya sudah menjalankan badan usaha. Eh, taunya belum terdaftar badan hukumnya ataupun izin untuk menjalankannya. Jadi carilah jasa pendirian badan hukum yang sudah berpengalaman dengan dibuktikan dari foto serta review hasil kerja penyedia jasa tersebut

3. Transparan

Transparan berarti tidak ada penambahan biaya lain-lain lagi. Bayar hanya sesuai dengan yang sudah disepakati, tidak kurang dan tidak lebih. Jika misal ada biaya tersembunyi, dapat dipastikan bahwa penyedia jasa tersebut pastinya sudah tidak profesional dan tidak dapat dipercaya.

4. Biaya Murah dan Terjangkau

Saat ini jika melihat apa yang ada di Google search. Dapat kita lihat bahwa pendirian PT bahkan bisa mulai dari harga 4Jt. Namun, ada tapinya. Biasanya Pendirian PT tersebut hanya berupa Pendirian PT Non Izin. Yaitu mendapatkan akta pendirian dan juga pengesahan dari KEMENKUMHAM. Jadi sebelum tergiur dengan harga murahnya. Adalah baik jika teman-teman bertanya terlebih dahulu kepada penyedia jasa pendirian badan hukum/ PT tersebut ya.

5. Bersikap Profesional

Tidak seperti tukang atau calo yang memaksa pelanggan untuk segera melakukan bisnis dengan mereka. Sebagai penyedia layanan pendirian PT seharusnya bersikap profesional dan dapat dipercaya. Karena bagaimanapun juga, mereka yang sudah berpengalaman mendirikan PT adalah mereka yang sudah mengenyam pendidikan di perguruan tinggi Indonesia dan pastinya juga diajarkan sopan santun, etika dan profesionalitas.

Kira-kira seperti itu para sahabat. Kalau misal ada yang mau ditanyakan bisa dikolom komentar ataupun langsung chat whatsapp kita yaaaa. Mudah-mudahan para sahabat mendapatkan kemudahan dalam mencari jasa pendirian PT yang terpercaya, berpengalaman, transparan dan profesional, selain itu harganya juga murah dan terjangkau, Amin.