Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP, mencakup individu ataupun entitas yang beroperasi sebagai usaha mandiri atau korporasi. Aktivitas yang dijalankan meliputi produksi, impor, ekspor, perdagangan, atau penggunaan aset tak berwujud dari luar area pabean, antara lain.
Namun, memperoleh status PKP membutuhkan pemenuhan kriteria dari otoritas pajak setempat. Untuk pemahaman lebih mendalam, mari kita ulas lebih lanjut.
Pengertian Pengusaha Kena Pajak dan Perbedaanya dengan NON PKP
Status Pengusaha Kena Pajak, singkatnya PKP, disematkan kepada perusahaan atau bisnis yang telah memenuhi sejumlah syarat dan resmi didaftarkan sebagai wajib pajak aktif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Entitas yang memiliki status PKP bertanggung jawab untuk mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang dan jasa yang dijual. Selain itu, ada kewajiban bagi pemilik atau pengelola untuk rutin membayar dan melaporkan PPN yang dikumpulkan ke kantor pajak setiap bulan.
Perbedaan mendasar antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mereka yang bukan (Non PKP) terletak pada status perpajakan, tanggung jawab pajak, dan limit pendapatan. Ini semua terdefinisi dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam konteks ini, PKP adalah istilah untuk individu atau entitas yang secara resmi terlibat dalam aktivitas yang mencakup penjualan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyediaan Jasa Kena Pajak (JKP). Mereka telah terverifikasi sesuai peraturan yang ada dan bertanggung jawab untuk mengumpulkan serta menyetorkan PPN dari aktivitas ekonomi mereka.
Sebaliknya, Non PKP menandai bisnis atau individu yang tidak terdaftar sebagai PKP. Mereka ini memiliki omzet tahunan di bawah batas Rp 4.800.000.000. Meskipun mereka bebas dari kewajiban menyerahkan PPN atau mengeluarkan faktur pajak, mereka masih harus mengurus pembayaran Pajak Penghasilan Final (PPh Final).
Dengan demikian, PKP diwajibkan untuk menangani PPN dan dokumen pajak terkait, sementara Non PKP tidak perlu khawatir akan hal tersebut, selama pendapatan mereka tidak melebihi batasan yang ditetapkan. Namun, penting untuk diingat, mereka tetap diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan Final. Hal ini menjelaskan perbedaan utama dalam hal peraturan perpajakan antara kedua jenis entitas.
Pengukuhan PKP
Status Pengusaha Kena Pajak (PKP) lebih dari sekadar tuntutan legalitas pajak. Ini membuka pintu ke sejumlah keuntungan dan tugas penting, yang mempengaruhi aspek operasional dan non-operasional perusahaan.
Fungsi utama PKP berkisar pada kewajiban dan hak berikut:
- Mengatur Pemungutan Pajak
- Melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Tertunda
- Membayar PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Wajib
Manfaat Menjadi Pengusaha Kena Pajak
Menjadi PKP membuka berbagai keuntungan penting, baik bagi perusahaan maupun individu. Dengan status PKP, pelaku bisnis tidak hanya memperoleh berbagai hak, tapi juga menikmati manfaat signifikan jika menjalankan semua kewajiban pajak dengan cermat.
Berikut manfaat yang akan Anda peroleh sebagai PKP:
- Peningkatan Legalitas dan Prestasi Usaha
- Membangun Kepercayaan di Sektor Industri
- Akses Lebih Luas untuk Kerja Sama
- Efisiensi Produksi yang Tinggi
Syarat Untuk Menjadi Pengusaha Kena Pajak
Ada langkah-langkah tertentu yang perlu diikuti bagi yang ingin status Pengusaha Kena Pajak (PKP) diakui. Wajib pajak harus memenuhi beberapa prasyarat penting.
Ini dia langkah yang harus dilakukan jika pengusaha atau bisnis ingin mengajukan PKP:
- Harus mencatatkan pendapatan bruto setidaknya Rp4,8 miliar dalam satu tahun fiskal. Ini tidak berlaku bagi usaha yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, kecuali jika memilih secara sukarela untuk terdaftar sebagai PKP.
- Harus sukses melewati survei yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di mana mendaftar.
- Wajib melengkapkan berbagai dokumen dan memenuhi syarat yang ditetapkan untuk pengajuan atau pengukuhan sebagai PKP.
Memiliki status PKP membuka banyak peluang dan mendukung kredibilitas bisnis. Namun, proses pengajuannya seringkali membingungkan dan memakan waktu. Kami di sini untuk membantu. Dengan layanan Jasa Pengurusan PKP kami,
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan dukungan penuh dalam mengurus status PKP. Jangan tunda kesempatan untuk berkembang. Segera daftarkan bisnis Sahabat menjadi PKP bersama kami!