Perjanjian Pra Nikah: Segala Sesuatu Tentang Perjanjian Ini

Halo para sahabat, sedang ingin buat Perjanjian Pisah Harta? Yuk simak hal-hal berikut ini yang harus kamu ketahui sebelum kamu membuat perjanjian pranikah.

Definisi dari Perjanjian Pra Nikah atau Pisah Harta

Apa sih maksud dari perjanjian ini? Mungkin banyak yang tidak tahu kalau perjanjian pra nikah ini merupakan nama lain dari prenuptial agreement yang sering kita kenal. Istilah perjanjian pra nikah dan/atau pisah harta memang masih sangat jarang didengar di Indonesia. Perjanjian pra nikah umumnya merupakan sebuah perjanjian yang biasa dibuat oleh para calon pengantin sebelum mengadakan acara pernikahan dan sebelum sah menjadi pasangan suami istri. Perjanjian pra nikah diperbolehkan selama tidak melanggar asas perjanjian dalam hukum. Perjanjian pra nikah merupakan hal yang sangat penting apabila sampai terjadi hal – hal yang tidak diinginkan dalam perkawinan. Contohnya saja, perceraian dan/atau kematian dari salah satu pasangan. Perjanjian pra nikah ini juga telah diakui secara sah dalam hukum di Indonesia.

Dasar Aturan Terkait Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Pra Nikah ini telah diatur didalam ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 29, yang mana bunyinya adalah sebagai berikut:
“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”

Manfaat dan Kegunaan dari Perjanjian Pisah Harta

Berikut ini adalah 7 kegunaan dan manfaat dari membuat perjanjian pra nikah sebelum menikah,yaitu antara lain:

  1. Terdapat pemisahan harta kekayaan pribadi sehingga harta tidak menjadi harta bersama antara pihak suami dengan pihak istri setelah menikah nanti
  2. Selain harta juga terdapat pemisahan Hutang, sehingga hutang masing-masing yang membuatnya akan menjadi tanggung jawab masing-masing, demikian juga apabila hutang tersebut dibuat di dalam pernikahan sehingga tidak dibebankan ke pihak pasangan.
  3. Tidak membutuhkan persetujuan salah satu pihak pasangan apabila suatu saat salah satu pihak ada yang ingin menjual harta milik kekayaan pribadinya.
  4. Tidak membutuhkan persetujuan dari pihak pasangan apabila salah satu pihak berencana untuk mengajukan kredit ke bank dengan menjaminkan harta kekayaannya.
  5. Terhindar dari motivasi perkawinan yang tidak sesuai dan tidak sehat
  6. Apabila memiliki perjanjian pisah harta, maka suami istri dapat mendirikan PT bersama. Jika tidak ada perjanjian pisah harta, maka belum bisa dirikan PT atas nama suami dan istri
  7. Pencegahan konflik yang berkelanjutan apabila terjadi pembagian harta gono gini saat perceraian

Hal yang umum yang diiatur dalam Perjanjian Pisah Harta

Berikut adalah beberapa contoh hal – hal yang dapat diatur didalam perjanjian pisah harta, yaitu antara lain:

  1. Harta atau pendapatan yang diperoleh dari usaha masing-masing pihak yang memperolehnya
  2. Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh masing-masing pihak baik pihak suami atau pihak istri ke dalam perkawinan dan setelah perkawinan
  3. Hak istri untuk dapat mengurus harta pribadinya
  4. Wewenang baik suami ataupun istri yang tidak memerlukan persetujuan dari pasangannya.
  5. Tanggung jawab keuangan terhadap anak yang dilahirkan selama pernikahan
  6. Ketentuan – ketentuan lain yang dapat melindungi kekayaan masing – masing pihak

Syarat-syarat dalam Pembuatan Perjanjian Pisah Harta

Berikut ini adalah syarat dari pembuatan perjanjian pra nikah atau pisah harta, adalah sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari calon suami dan istri
  2. Paspor ataupun KITAS/ KITAP bagi pasangan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA)

Syarat tambahan apabila sudah menikah

  1. Buku Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau Akta Kawin dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat
  2. Kartu Keluarga (Apabila ada)

Aspek penting dalam Pembuatan Perjanjian Pisah Harta

  1. Keterbukaan untuk menyampaikan hal yang ingin disepakati bersama
  2. Kerelaan antar pasangan karena terikat hukum dan tidak boleh dilanggar
  3. Objektivitas supaya tidak merugikan salah satu pihak
  4. Perjanjian pisah harta wajib dicatatkan oleh instansi KUA bagi yang beragama Islam dan Disdukcapil bagi yang beragama non muslim.

Cara Pembuatan Perjanjian Pisah Harta

Berikut ini adalah tahapan dan cara dalam membuat perjanjian pra nikah atau pisah harta, yaitu:

1. Membuat Daftar Keinginan Bersama Pasangan
Menulis dan membuat daftar keinginan bersama pasangan dan semua hal terkait keuangan yang ingin diatur dalam rumah tangga. Misalnya, cicilan, hutang, harta, dan aset.

2. Pergi ke Konsultan Hukum/ Notaris/ Jasa seperti Sahabatlegal
Apabila kedua pihak masih bingung mengenai apa yang perlu diisi dalam perjanjian pra nikah, datang ke konsultan hukum untuk mendapatkan konsultasi. Setelah membuat daftar keinginan bersama pasangan dan perjanjian pra nikah, datang ke notaris. Notaris akan membuatkan akta sebagai bentuk pengesahan atas perjanjian perkawinan tersebut.

3. Mendaftarkan Akta ke KUA/ Disdukcapil setempat
Apabila sudah dibuatkan perjanjian pra nikah, maka agar dapat berlaku dan mengikat para pihak, perjanjian tersebut perlu dicatatkan ke KUA bagi yang beragama Islam atau ke Disdukcapil bagi yang beragaman non muslim

Tata Cara Mendaftarkan Perjanjian Ini

Bagi pasangan yang beragama Islam, yaitu sebagai berikut:

  1. Mencatatkan perjanjian pranikah bisa dilakukan pada waktu saat melangsungkan perkawinan dan atau setelah perkawinan. Biasanya pencatatan ini di catat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di KUA
  2. Pegawai Pencatat Nikah (PPN) akan melakukan pencatatan perjanjian pra nikah di dalam buku nikah

Bagi pasangan yang beragama Non-muslim, yaitu sebagai berikut:

  1. Mencatatkan perjanjian pranikah bisa dilakukan pada waktu saat melangsungkan perkawinan dan atau setelah perkawinan. Pencatatan dilakukan oleh petugas Disdukcapil
  2. Umumnya proses akan berlangsung 2 hari – 1 minggu, tergantung dari Dukcapil yang dituju
  3. Jika sudah selesai akan diterbitkan dokumen bukti pencatatan perjanjian kawin yang bisa dilampirkan dalam akta kawin.

Biaya Jasa Perjanjian Pra Nikah

Biaya untuk membuat perjanjian pra nikah atau pisah harta ini bervariasi berdasarkan detail perjanjian yang dibuat dan pemilihan jasa. Semakin detail perjanjian pra nikah maka akan semakin mahal juga biayanya. Biasanya biaya dimulai dari harga Rp 4 Juta hingga Rp 7 Juta. Namun di Sahabatlegal biaya hanya Rp 4 Juta saja.

Akibat dari Perjanjian Pisah Harta

Berikut ini adalah hal-hal penting yang harus diperhatikan selama proses pembuatan perjanjian pra nikah, yaitu:

  1. Tidak diperbolehkan mengandung unsur pelepasan hak atas peninggalan dari orang-orang yang mewariskannya
  2. Perjanjian tidak diperbolehkan mengandung penyimpangan atas hak – hak yang muncul dari kekuasaaan suami ataupun orang tua
  3. Tidak diperkenankan melanggar norma kesusilaan serta ketertiban umum
  4. Tidak diperkenankan adanya sebab akibat yang perlu putusan pengadilan. Contohnya seperti jika selingkuh, maka anak akan ikut dengan pihak yang diselingkuhi. Ataupun sebab akibat yang umum seperti apabila selingkuh, maka dikenakan denda sekian rupiah.
  5. Perjanjian tidak bisa diatur dengan hukum asing
  6. Pemisahan harta yang didapatkan setelah perjanjian harta dibuat dan dicatatkan di instansi
  7. Warga Negara Indonesia (WNI) bisa membeli properti di Indonesia meskipun menikah dengan Warga Negara Asing (WNA)

Perjanjian Pisah Harta Sudah Bisa Dilakukan Setelah Menikah

Pembuatan perjanjian pemisahan harta sudah dapat dilakukan setelah menikah atau umum disebut sebagai postnuptial agreement. Dan hal ini dapat kita lihat didalam keputusan Mahkamah Konstitusi N0. 69 Tahun 2015, yaitu:

“Pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.

Demikian hal-hal yang perlu para sahabat ketahui terkait perjanjian pra nikah atau yang sering disebut sebagai prenuptial agreement, perjanjian kawin, perjanjian pisah harta. Jika para sahabat ingin mengurus perjanjian ini bisa banget diuruskan oleh kami di sahabatlegal.com ya! Cukup klik link berikut ini

Perjanjian Pranikah

Atau langsung klik nomor kami untuk segera tersambung dengan kami melalui WA! 082180878858 atau 081296944720

Mengetahui Tentang Biaya Perjanjian Pra Nikah

Biaya Perjanjian Pra nikah

Mungkin membuat prenuptial agreement atau perjanjian pra nikah masih terdengar awam serta masih menjadi hal tabu, sehingga tak banyak pasangan yang begitu menganggap perjanjian pra nikah adalah hal yang penting. Namun, bagi sebagian orang membuat perjanjian pra nikah sebelum melangsungkan pernikahan adalah hal yang penting sebagai perlindungan hak dan kewajiban antara pihak istri dan pihak suami apabila terjadi sesuatu yang diluar dugaan, khususnya mengenai harta atau aset.

Di negara kita ini, perjanjian pra nikah sudah dilandasi hukum dan termuat dalam UU Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga sifatnya akan mengikat pihak yang bersangkutan. Dimana dalam pembutannya harus melibatkan notaris, karena surat perjanjian pra nikah yang bersifat formal dan resmi.

Kontrak atau kesepakatan pra nikah yang dibuat berdasarkan mufakat dan persetujuan dari kedua belah pihak calon mempelai akan di sahkan oleh notaris. Biasanya kontrak yang telah disahkan oleh notaris tersebut tidak perlu diajukan ke pengadilan, karena pengesahan dari notaris saja telah dianggap cukup kuat untuk membuat sebuah kesepakatan perkawinan atau pernikahan. Lalu, pasti banyak yang bertanya-tanya mengenai biaya yang dibutuhkan bila ingin membuat perjanjian pernikahan. Berikut ini adalah ulasan mengenai biaya yang dibutuhkan dalam membuat perjanjian pra nikah.

Biaya yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian pra nikah cukup beragam. Dilansir dari beberapa situs. Pembuatan perjanjian pra nikah dengan pelayanan standar dikenai biaya sebesar 2-3 juta rupiah, sedangkan untuk layanan yang lebih rinci dikenai biaya sebesar 8-25 juta rupiah. Meskipun begitu tidak menutup kemungkinan akan jauh lebih mahal atau lebih murah tergantung negosiasi yang dilakukan.

Kontrak atau Kesepakatan pra nikah ini harus dipersiapkan dari jauh-jauh hari sebelum pernikahan dilangsungkan, karena biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pembuatan dan pengesahan dari kesepakatan tersebut. Adanya perjanjian pra nikah yang disahkan oleh notaris ini tidak boleh diartikan sebagai bentuk ketidakpercayaan antara kedua pihak mempelai. Melainkan sebagai perlindungan antara hak dan kewajiban yang akan dilakukan bersama dalam masa pernikahan.

Perjanjian pra nikah ini bukan bermaksud untuk mencerai berai ataupun membuat kedua pasangan menjadi saling curiga dan saling tidak percaya satu dengan yang lain. Justru dengan adanya perjanjian pra nikah ini dapat melindungi sebuah keluarga untuk tetap utuh dan finansial mereka tidak tergoyahkan semisal salah satu pasangan terjadi bangkrut/ pailit oleh karena adanya hutang yang tidak terbayarkan misalnya.

Untuk biaya pembuatan perjanjian pra nikah ini berbeda satu dengan yang lainnya, di sahabatlegal.com untuk biaya pembuatan perjanjian ini dikenakan biaya sebesar 4 juta rupiah saja, proses juga termasuk cepat karena hanya membutuhkan waktu kurang lebih 2-5 hari sejak dokumen yang sudah ditanda tangani kedua pasangan diterima.

Biaya tersebut hanyalah untuk pembuatan perjanjian pra nikah sedangkan langkah selanjutnya setelah membuat perjanjian pra nikah adalah mendaftarkannya ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat dimana pernikahan akan dilangsungkan dan dicatatkan. Sedangkan bagi mereka yang sudah menikah maka setelah membuat perjanjian pra nikah di sahabatlegal, maka harus dibawa ke instansi setempat untuk dicatatkan oleh mereka. Prosesnya akan memakan waktu kurang lebih 1 minggu tergantung proses dari masing-masing instansi.

Demikianlah mengenai biaya pembuatan perjanjian pra nikah. Bagi para sahabat yang tertarik untuk membuatnya bisa hubungi kami di sahabatlegal.com ya!