Halo para sahabat, sedang ingin buat Perjanjian Pisah Harta? Yuk simak hal-hal berikut ini yang harus kamu ketahui sebelum kamu membuat perjanjian pranikah.
Definisi dari Perjanjian Pra Nikah atau Pisah Harta
Apa sih maksud dari perjanjian ini? Mungkin banyak yang tidak tahu kalau perjanjian pra nikah ini merupakan nama lain dari prenuptial agreement yang sering kita kenal. Istilah perjanjian pra nikah dan/atau pisah harta memang masih sangat jarang didengar di Indonesia. Perjanjian pra nikah umumnya merupakan sebuah perjanjian yang biasa dibuat oleh para calon pengantin sebelum mengadakan acara pernikahan dan sebelum sah menjadi pasangan suami istri. Perjanjian pra nikah diperbolehkan selama tidak melanggar asas perjanjian dalam hukum. Perjanjian pra nikah merupakan hal yang sangat penting apabila sampai terjadi hal – hal yang tidak diinginkan dalam perkawinan. Contohnya saja, perceraian dan/atau kematian dari salah satu pasangan. Perjanjian pra nikah ini juga telah diakui secara sah dalam hukum di Indonesia.
Dasar Aturan Terkait Perjanjian Pisah Harta
Perjanjian Pra Nikah ini telah diatur didalam ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 29, yang mana bunyinya adalah sebagai berikut:
“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”
Manfaat dan Kegunaan dari Perjanjian Pisah Harta
Berikut ini adalah 7 kegunaan dan manfaat dari membuat perjanjian pra nikah sebelum menikah,yaitu antara lain:
- Terdapat pemisahan harta kekayaan pribadi sehingga harta tidak menjadi harta bersama antara pihak suami dengan pihak istri setelah menikah nanti
- Selain harta juga terdapat pemisahan Hutang, sehingga hutang masing-masing yang membuatnya akan menjadi tanggung jawab masing-masing, demikian juga apabila hutang tersebut dibuat di dalam pernikahan sehingga tidak dibebankan ke pihak pasangan.
- Tidak membutuhkan persetujuan salah satu pihak pasangan apabila suatu saat salah satu pihak ada yang ingin menjual harta milik kekayaan pribadinya.
- Tidak membutuhkan persetujuan dari pihak pasangan apabila salah satu pihak berencana untuk mengajukan kredit ke bank dengan menjaminkan harta kekayaannya.
- Terhindar dari motivasi perkawinan yang tidak sesuai dan tidak sehat
- Apabila memiliki perjanjian pisah harta, maka suami istri dapat mendirikan PT bersama. Jika tidak ada perjanjian pisah harta, maka belum bisa dirikan PT atas nama suami dan istri
- Pencegahan konflik yang berkelanjutan apabila terjadi pembagian harta gono gini saat perceraian
Hal yang umum yang diiatur dalam Perjanjian Pisah Harta
Berikut adalah beberapa contoh hal – hal yang dapat diatur didalam perjanjian pisah harta, yaitu antara lain:
- Harta atau pendapatan yang diperoleh dari usaha masing-masing pihak yang memperolehnya
- Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh masing-masing pihak baik pihak suami atau pihak istri ke dalam perkawinan dan setelah perkawinan
- Hak istri untuk dapat mengurus harta pribadinya
- Wewenang baik suami ataupun istri yang tidak memerlukan persetujuan dari pasangannya.
- Tanggung jawab keuangan terhadap anak yang dilahirkan selama pernikahan
- Ketentuan – ketentuan lain yang dapat melindungi kekayaan masing – masing pihak
Syarat-syarat dalam Pembuatan Perjanjian Pisah Harta
Berikut ini adalah syarat dari pembuatan perjanjian pra nikah atau pisah harta, adalah sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari calon suami dan istri
- Paspor ataupun KITAS/ KITAP bagi pasangan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA)
Syarat tambahan apabila sudah menikah
- Buku Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau Akta Kawin dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat
- Kartu Keluarga (Apabila ada)
Aspek penting dalam Pembuatan Perjanjian Pisah Harta
- Keterbukaan untuk menyampaikan hal yang ingin disepakati bersama
- Kerelaan antar pasangan karena terikat hukum dan tidak boleh dilanggar
- Objektivitas supaya tidak merugikan salah satu pihak
- Perjanjian pisah harta wajib dicatatkan oleh instansi KUA bagi yang beragama Islam dan Disdukcapil bagi yang beragama non muslim.
Cara Pembuatan Perjanjian Pisah Harta
Berikut ini adalah tahapan dan cara dalam membuat perjanjian pra nikah atau pisah harta, yaitu:
1. Membuat Daftar Keinginan Bersama Pasangan
Menulis dan membuat daftar keinginan bersama pasangan dan semua hal terkait keuangan yang ingin diatur dalam rumah tangga. Misalnya, cicilan, hutang, harta, dan aset.
2. Pergi ke Konsultan Hukum/ Notaris/ Jasa seperti Sahabatlegal
Apabila kedua pihak masih bingung mengenai apa yang perlu diisi dalam perjanjian pra nikah, datang ke konsultan hukum untuk mendapatkan konsultasi. Setelah membuat daftar keinginan bersama pasangan dan perjanjian pra nikah, datang ke notaris. Notaris akan membuatkan akta sebagai bentuk pengesahan atas perjanjian perkawinan tersebut.
3. Mendaftarkan Akta ke KUA/ Disdukcapil setempat
Apabila sudah dibuatkan perjanjian pra nikah, maka agar dapat berlaku dan mengikat para pihak, perjanjian tersebut perlu dicatatkan ke KUA bagi yang beragama Islam atau ke Disdukcapil bagi yang beragaman non muslim
Tata Cara Mendaftarkan Perjanjian Ini
Bagi pasangan yang beragama Islam, yaitu sebagai berikut:
- Mencatatkan perjanjian pranikah bisa dilakukan pada waktu saat melangsungkan perkawinan dan atau setelah perkawinan. Biasanya pencatatan ini di catat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di KUA
- Pegawai Pencatat Nikah (PPN) akan melakukan pencatatan perjanjian pra nikah di dalam buku nikah
Bagi pasangan yang beragama Non-muslim, yaitu sebagai berikut:
- Mencatatkan perjanjian pranikah bisa dilakukan pada waktu saat melangsungkan perkawinan dan atau setelah perkawinan. Pencatatan dilakukan oleh petugas Disdukcapil
- Umumnya proses akan berlangsung 2 hari – 1 minggu, tergantung dari Dukcapil yang dituju
- Jika sudah selesai akan diterbitkan dokumen bukti pencatatan perjanjian kawin yang bisa dilampirkan dalam akta kawin.
Biaya Jasa Perjanjian Pra Nikah
Biaya untuk membuat perjanjian pra nikah atau pisah harta ini bervariasi berdasarkan detail perjanjian yang dibuat dan pemilihan jasa. Semakin detail perjanjian pra nikah maka akan semakin mahal juga biayanya. Biasanya biaya dimulai dari harga Rp 4 Juta hingga Rp 7 Juta. Namun di Sahabatlegal biaya hanya Rp 4 Juta saja.
Akibat dari Perjanjian Pisah Harta
Berikut ini adalah hal-hal penting yang harus diperhatikan selama proses pembuatan perjanjian pra nikah, yaitu:
- Tidak diperbolehkan mengandung unsur pelepasan hak atas peninggalan dari orang-orang yang mewariskannya
- Perjanjian tidak diperbolehkan mengandung penyimpangan atas hak – hak yang muncul dari kekuasaaan suami ataupun orang tua
- Tidak diperkenankan melanggar norma kesusilaan serta ketertiban umum
- Tidak diperkenankan adanya sebab akibat yang perlu putusan pengadilan. Contohnya seperti jika selingkuh, maka anak akan ikut dengan pihak yang diselingkuhi. Ataupun sebab akibat yang umum seperti apabila selingkuh, maka dikenakan denda sekian rupiah.
- Perjanjian tidak bisa diatur dengan hukum asing
- Pemisahan harta yang didapatkan setelah perjanjian harta dibuat dan dicatatkan di instansi
- Warga Negara Indonesia (WNI) bisa membeli properti di Indonesia meskipun menikah dengan Warga Negara Asing (WNA)
Perjanjian Pisah Harta Sudah Bisa Dilakukan Setelah Menikah
Pembuatan perjanjian pemisahan harta sudah dapat dilakukan setelah menikah atau umum disebut sebagai postnuptial agreement. Dan hal ini dapat kita lihat didalam keputusan Mahkamah Konstitusi N0. 69 Tahun 2015, yaitu:
“Pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.
Demikian hal-hal yang perlu para sahabat ketahui terkait perjanjian pra nikah atau yang sering disebut sebagai prenuptial agreement, perjanjian kawin, perjanjian pisah harta. Jika para sahabat ingin mengurus perjanjian ini bisa banget diuruskan oleh kami di sahabatlegal.com ya! Cukup klik link berikut ini
Atau langsung klik nomor kami untuk segera tersambung dengan kami melalui WA! 082180878858 atau 081296944720