Hai, sahabat! Kali ini kita akan membahas tentang syarat mendirikan PT: Perseroan Terbatas. Apa sih sebenarnya PT itu? Nah, PT merupakan bentuk badan usaha yang memiliki keunggulan dalam menjalankan bisnis secara legal di Indonesia. Penting banget, lho, untuk memahami syarat-syarat mendirikan PT agar bisnismu bisa berjalan dengan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku. Ohya, artikel ini sudah berdasarkan sumber terbaru di tahun 2023 ya! Jadi kamu tidak perlu khawatir karena sudah update banget!
1. Jenis-Jenis PT
PT Lokal/ PMDN
Oke, kita mulai dari jenis-jenis PT yang ada. Pertama, ada PT Perseroan Terbatas (PT) lokal yaitu didirikan oleh minimal 2 WNI sebagai pemegang saham. PT ini biasanya dikenal sebagai PT Lokal atau PMDN yaitu penanaman modal dalam negeri.
PT Asing/ PMA
Lalu, ada PT Penanaman Modal Asing (PMA) yang cocok bagi kamu yang ingin menggandeng investor asing. Dalam PT ini biasanya terdapat pemegang saham yang berupa warga negara asing. Untuk PT ini pun ada persyaratan modal setor yang terbilang cukup tinggi, yaitu minimal 10 Milyar untuk 1 bidang usaha yang dijalankan.
PT Perorangan
Terakhir, ada PT Perorangan yang bisa didirikan oleh seorang individu sebagai pemilik tunggal. Dan PT ini hanya bisa didirikan oleh mereka yang berkewarganegaraan Indonesia ya! Orang asing tidak bisa mendirikan PT Perorangan ini.
Nah setiap jenis PT memiliki karakteristik dan persyaratan yang berbeda, jadi pastikan kamu paham dengan baik sebelum memilih yang tepat untuk bisnismu.
2. Persyaratan Hukum Pendirian PT
Ketika mendirikan PT, ada beberapa persyaratan hukum yang harus dipenuhi. Pertama-tama, kamu perlu memperhatikan kewarganegaraan dan batasan pemegang saham. Beberapa jenis bisnis tertentu memiliki batasan terkait kepemilikan saham oleh orang asing. Selain itu, kamu juga harus memenuhi jumlah minimal pemegang saham yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
Kewarganegaraan dan Batasan Pemegang Saham
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, apabila terdapat orang asing, maka otomatis yang didirikan adalah PT PMA. Syarat yang wajib dilampirkan adalah paspor dari orang asing tersebut dan juga modal setor minimal 10 Milyar. Nilai ini bisa dibagi semisal 9,9 milyar adalah pihak asing dan 100juta oleh pemegang saham lokal. Namun apabila tidak terdapat orang asing, maka yang didirikan adalah PT Lokal/ PMDN. Khusus untuk PT Perorangan, hanya WNI yang bisa ya!
Jumlah Minimal Pemegang Saham
Minimal pemegang saham untuk PT lokal dan PT PMA adalah 2 orang. Untuk PT Perorangan cukup 1 orang saja, karena namanya juga adalah PT Perorangan. Kalau lebih dari 2 bagaimana? Tentu bisa ya! Tidak ada batasan maksimal untuk pemegang saham.
Persyaratan Modal Dasar dan Modal Setor
Modal yang disetorkan minimal adalah 1/4 dari modal dasar. Contoh modal dasar 1 Juta Rupiah, maka minimal modal setor adalah 250rb Rupiah ya! Bagaimana dengan modal setor PMA? apakah bisa 1/4 dari modal dasar 10M? Sehubungan dengan adanya aturan BKPM 4/2021, maka modal setor atau yang ditempatkan wajib 10M. Kalau untuk PT Perorangan modal setornya maksimal 5M ya!
Pemilihan Nama PT yang Sah
Untuk nama PT diwajibkan minimal 3 kata. Khusus untuk PT Lokal wajib memiliki nama dalam Bahasa Indonesia dan tidak boleh bahasa asing. Sedangkan untuk PMA diperbolehkan menggunakan bahasa asing. Untuk PT Perorangan mengikuti aturan PT Lokal ya!
Penentuan Bidang Usaha PT
Bidang usaha PT saat ini sudah dimuat dalam bentuk KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) tahun 2020. Untuk bidang usaha PT ada yang tertutup untuk orang asing, ada yang sebagian wajib ada komposisi orang lokalnya serta ada juga yang sepenuhnya terbuka untuk Asing. Bidang usaha dapat digabung jadi banyak dalam 1 PT, namunn ada juga yang tidak boleh digabung dengan bidang lainnya, contohnya KBLI Rumah Sakit.
3. Syarat Mendirikan PT Sisi Administratif
Selanjutnya, mari kita bahas tentang syarat mendirikan PT yang bersifat administratif saat akan mendirikan PT. Persiapkan dokumen-dokumen pendirian PT, seperti KTP para pendiri, NPWP dan lain-lain. Setelah itu, kamu perlu mendaftarkan PT-mu di instansi terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM dengan dibantu oleh profesional, untuk mendapatkan pengesahan dan pengurusan NPWP serta NIB.
Dokumen Identitas
Bagi kita warga negara Indonesia cukup melampirkan dokumen identitas berupa KTP. Sedangkan untuk orang asing mereka wajib melampirkan Paspor mereka sebagai dokumen identitas. Bagaimana jika dokumen Identitas hilang? Jika demikian, maka kamu dapat melampirkan dokumen identitas lainnya seperti SIM dan juga paspor lho seperti orang asing. Yang penting dokumen tersebut dikeluarkan dan diakui oleh negara.
NPWP Pendiri dan Direksi Komisaris
Selain dokumen identitas, maka kamu juga perlu lampirkan kartu NPWP kamu ya! Khusus orang asing bagaimana? Bagi orang asing yang belum memiliki NPWP, maka tidak perlu melampirkan NPWP. Namun bagi kamu yang WNI, maka jika kamu belum ada NPWP, bisa dibuat dulu ya di kantor pajak setempat!
Surat Keterangan Domisili
Apakah masih diperlukan surat keterangan domisili? Untuk ini ada yang meminta, ada juga yang tidak, semua dikembalikan ke kebijakan masing-masing jasa yang digunakan. Untuk di sahabatlegal, kita tidak perlu SKDU, kamu cukup melengkapi formulir yang berisikan alamat lengkap ya! Harus lengkap hingga RT/RW dan juga kodepos ya!
4. Proses Pendirian PT
Waktunya membahas proses pendirian PT. Langkah pertama adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang sudah kita sebutkan tadi. Setelah itu, kamu perlu membuat akta pendirian PT, bisa melalui jasa seperti Sahabatlegal ataupun langsung ke kantor lainnya. Setelah semuanya lengkap, maka proses pendirian PT biasanya hanya membutuhkan waktu 5-7 hari kerja hingga terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Nanti yang akan kamu dapatkan adalah akta pendirian dan Surat Keputusan dari Kementerian serta Berita Negara Republik Indonesia.
5. Proses Perizinan PT dan Rekening PT
Nah, jangan sampai terlewatkan bagian ini, ya! Setelah semua proses pendirian selesai, kamu perlu mengurus perizinan dan pendaftaran PT-mu. Pastikan PT kamu telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM yaitu dengan bukti pengesahan yang sah. Jika sudah dapat dokumen diatas, maka selanjutnya adalah proses perizinan PT yang dapat dilakukan di Kementrian Investasi dalam hal ini adalah BKPM yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal. Terakhir, perhatikan jangan lupa buat rekening PT mu ya! Biar klien kamu lebih percaya dan PT kamu bisa kelihatan lebih bonafide
Kesimpulan
Itulah sahabat, panduan lengkap tentang syarat mendirikan PT: Perseroan Terbatas. Memahami persyaratan legal dan administratif yang diperlukan sangat penting agar bisnis PT-mu dapat berjalan dengan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku. Pastikan kamu memahami jenis PT yang sesuai dengan kebutuhan bisnismu, memenuhi persyaratan hukum dan administratif, serta mengurus perizinan dan pendaftaran dengan baik. Dengan melangkah satu per satu sesuai prosedur, bisnis PT-mu akan siap melangkah maju dalam dunia usaha yang penuh potensi. Jadi, tunggu apa lagi? Segera wujudkan impianmu dengan mendirikan PT yang sukses!
Jika kamu tidak mau repot mengurus pendirian PT, maka kamu bisa serahkan ke kami untuk bantu uruskan ya! Jasa Pendirian PT di kami tergolong cepat dan murah. Khusus untuk PT Perorangan hanya 1juta dan bisa selesai dalam waktu 1 hari kerja! Hubungi kami melalui WA di bawah ya!