Virtual Office: Semua Hal Yang Perlu Kamu Tahu

Sebelum sewa virtual office, baiknya kita bahas dulu seputar barang ini, mulai dari definisinya hingga tips pentingnya ya!

Definisi Virtual Office

Virtual Office adalah nama lain dari kantor virtual. Kantor ini biasanya terdapat pemilik dan penyewa dimana penyewa bisa memiliki alamat kantor yang terdapat di pusat kota atau di tempat-tempat yang strategis, sehingga secara prakteknya penyewa hanya menyewa alamat namun tidak bangunan fisik dari kantor tersebut.

Kenapa Sewa Virtual Office?

Tujuan awal kenapa para pelaku usaha menyewa kantor  adalah karena mereka membutuhkan alamat untuk pendirian badan usaha mereka, baik itu berupa PT ataupun CV pada umumnya. Selain itu juga pada beberapa daerah jika ingin melakukan usaha, maka tempat usaha wajib untuk mengikuti tata ruang kota ataupun kabupaten daerah tersebut. Contohnya seperti jakarta, maka untuk pendirian badan usaha, wajib untuk mengikut tata ruang.

Selain daripada alasan-alasan tersebut diatas, biaya menjadi faktor pertimbangan utama oleh pelaku usaha karena biaya sewa alamat kantor jauh lebih murah ketimbang untuk menyewa bangunan ataupun ruko.

Perhitungannya cukup simpel, katakanlah biaya menyewa Ruko di alamat prestisius jakarta senilai Rp100.000.000,- (seratus juta) per tahun, sedangkan di tempat yang sama juga terdapat jasa sewa kantor virtual dengan biaya Rp2.000.000,- (dua juta) per tahun. Tentunya pelaku usaha yang bijak akan memilih kantor virtual tersebut ketimbang sewa bangunan Ruko secara menyeluruh. Biaya yang dikeluarkan hanya 2% dari biaya sewa Ruko tersebut. Belum lagi apabila harus perpanjangan di tahun berikutnya. Dengan adanya jasa virtual office ini, maka dengan uang Rp100.000.000,- (seratus juta) sudah bisa menyewa kantor virtual untuk 50 tahun lamanya! Dengan asumsi biaya kantor virtual tetap flat di angka 2 juta Rupiah per tahun.

Perhitungan ini hanya memperhitungkan biaya sewa Ruko, belum dihitung biaya renovasi Ruko, biaya listrik, biaya operasional per bulan dan lain-lain. Tentunya akan jauh jauh lebih hemat memilih sewa kantor virtual, karena sudah dapat fasilitas kantor yang cukup lumayan tanpa mengeluarkan biaya apapun lagi

Siapa saja yang cocok menggunakan Virtual Office?

Kantor virtual ini sangat sesuai untuk perusahaan-perusahaan yang sedang:

  1. Berkembang dan membutuhkan alamat usaha untuk pendirian perusahaannya
  2. Menghemat biaya kantor ataupun operasional yang tinggi
  3. Mengurangi jumlah staf di perusahaannya
  4. Memiliki tim online atau yang bekerja secara jarak jauh

Virtual Office juga biasanya digunakan untuk beberapa bisnis, yaitu:

  1. Usaha Mikro Kecil (UMK)
    UMKM yang memiliki modal terbatas untuk menjalankan bisnis. Sehingga dengan adanya kantor virtual akan sangat membantu mengurangi biaya operasional UMK tersebut.
  2. Perusahaan Startup
    Perusahaan Startup biasanya lebih sering bekerja menggunakan internet dan secara jarak jauh atau remote. Mereka tidak membutuhkan kontak secara langsung antara karyawan dan staf mereka. Sehingga, dengan adanya virtual office akan menjadi lebih fleksibel bagi para staf sehingga mereka bisa bekerja dimana saja.
  3. Freelancer
    Freelancer seperti content writer, digital marketer, graphic designer juga dapat menggunakan virtual office sebagai alamat resmi mereka, yang mana mereka juga bisa melakukan janjian dengan klien ditempat yang lebih prestisius dan bukan di halaman ataupun teras rumah.
  4. Jasa Konsultasi
    Akhir – akhir ini jasa konsultasi semakin meningkat. Akan tetapi, konsultan memerlukan izin tempat usaha juga, sehingga, kantor virtual merupakan pilihan yang cocok untuk para konsultan bertemu dengan klien mereka. Sama seperti freelancer, para konsultan bisa bertemu dengan klien mereka di tempat yang lebih cocok untuk usaha mereka.

Dasar Hukum Aturan Virtual Office

Berikut ini adalah dasar hukum Virtual Office yang diatur, sebagai berikut:

  1. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (unduh disini)
  2. Surat Edaran Kepala PTSP Nomor 6/SE/Tahun 2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya bagi Pengguna Virtual Office (unduh disini)
  3. Pasal 5 UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (unduh disini)
  4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (unduh disini)

Fasilitas Pada Umumnya

Fasilitas dari Virtual Office masing-masing berbeda-beda. Ada yang hanya menyewakan alamat namun tidak dengan ruang fisik yang dapat digunakan. Apabila ingin menggunakan ruang tersebut, maka akan ada biaya tambahan yang dikenakan kepada klien. Contohnya penggunaan ruang meeting 1 jam umumnya dikenakan Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah). Ini tentu sudah jauh lebih murah apabila menyewa ruang meeting di hotel atau tempat lainnya. Ruang meeting biasanya juga dibekali dengan kursi meja dan juga papan tulis yang layaknya seperti ruang rapat.

Selain fasilitas ruang meeting, virtual office juga memiliki fasilitas seperti layanan penerimaan surat, layanan telepon, layanan admin dan lain-lain. Tentunya semakin lengkap fasilitas, maka biaya sewa virtual office akan semakin mahal pula. Kisaran harga virtual office yang memiliki fasilitas lengkap bisa di angka Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) ke atas.

Pada beberapa virtual office ini juga menerapkan sistem co working space. Lain hal dengan virtual office, co working space hanya menyewakan tempat untuk bekerja saja, dan tidak menyewakan alamat. Hal ini membuat penyewaan menjadi jauh lebih mahal dibanding dengan sewa Virtual Office. Sebagai gambaran saja, penyewaan working space umumnya dikenakan angka Rp1.000.000,- (satu juta) per bulan untuk 1 orang karyawan. Jika memiliki 2-3 karyawan, maka harga menjadi jauh lebih mahal ketimbang sewa virtual office.

Syarat Sewa Virtual Office

Berikut ini syarat untuk menyewa virtual office jika belum memiliki akta usaha, sebagai berikut:

  1. KTP Pemilik Usaha untuk memverifikasi legalitas kependudukan yang diakui negara
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik Usaha untuk menghindari pelanggaran hukum akibat pelanggaran pajak
  3. Nomor telepon Pemilik Usaha

Berikut ini adalah syarat untuk menyewa virtual office jika sudah memiliki akta pendirian PT/CV, yaitu:

  1. Akta Pendirian PT/CV dan SK/ SKT Kemenkumham
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT/CV
  4. Nomor telepon pengurus PT/CV

Tips Penting Sebelum Mulai Menyewa

Ada beberapa tips dari kami kepada para sahabat yang mau sewa kantor virtual, yaitu:

  1. Pastikan bahwa pemilik dari pemberi layanan sewa kantor virtual adalah pemilik langsung dari bangunan tersebut. Mengapa? Karena pada banyak kejadian, pemberi layanan kantor ini ternyata hanya menyewa sementara ruko tersebut, sehingga saat mereka sudah tidak memperpanjang sewa tersebut. Maka mau tidak mau para penyewa VO dari mereka harus melakukan perubahan alamat domisili Perusahaan yang mana biaya perubahan tersebut juga tidaklah murah.
  2. Pastikan bahwa tidak ada kenaikan harga untuk tahun-tahun berikutnya. Kalaupun ada, pastikan hal tersebut sudah dibicarakan dengan pemberi layanan virtual office tersebut agar tidak terjadi kesewenangan dari virtual office tersebut.
  3. Pastikan bahwa layanan kantor virtual berada sesuai dengan zonasi usaha dari kota/ kabupaten setempat.
  4. Apabila para sahabat dalam menjalankan usaha memerlukan penerbitan efaktur atau mesti mengurus Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, maka pastikan bahwa kantor virtual yang para sahabat gunakan juga sudah merupakan PKP, karena dalam pengurusan para sahabat sebagai PKP, tempat atau VO yang para sahabat sewa juga sudah harus berstatus PKP. Hal tersebut sesuai dengan aturan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 yang sudah kita infokan di atas.

Kesimpulannya tidak jauh berbeda dengan kantor fisik lainnya, yaitu memiliki alamat kantor yang resmi dan terdaftar di pemerintah. Penyewa kantor virtual umumnya tidak bekerja langsung di kantor. Namun apabila ada surat yang ditujukan kepada pihak perusahaan, maka penyedia layanan kantor virtual akan meneruskan surat tersebut kepada penyewa.

Nah, sampai disini kira-kira masih bingung dengan kantor virtual? Jika masih bingung, maka para sahabat bisa langsung menghubungi kami di 082180878858 atau 081296944720

Ohya, sekedar info. Di Sahabatlegal juga menyediakan layanan virtual office jakarta dengan biaya sewa hanya Rp2.000.000,- (dua Juta Rupiah) per tahunnya ya! Kita juga terdapat opsi VO PKP jika para sahabat membutuhkannya. Sampaii ketemu di artikel selanjutnya!

 

Apa itu Virtual Office?

Apa itu Virtual Office?

Di zaman yang serba canggih dan serba cepat ini untuk menunjang sebuah pekerjaan yang harus dilakukan secara cepat dimanapun dan kapanpun bukan lah hal yang sulit. Ditambah dengan pola pikir yang semakin praktis mendorong orang-orang untuk menemukan cara agar dapat berkerja tanpa ada batasan. Sehingga, akhir-akhir ini virtual office banyak diperbincangkan. Atau ketika anda ingin belajar membuka bisnis tapi bingung dengan kondisi pandemi sekarang yang belum usai. Bingung bagaimana merekrut pegawai, memilih tempat strategis, menetapkan kebijakan protokol kesehatan, dll. Kemudian, salah satu teman anda menawari untuk bekerja secara virtual office saja. Pasti anda atau sebagian orang yang awam dengan hal tersebut akan bingung dengan istilah virtual office dan akan bertanya-tanya apa itu virtual office.

Definisi Virtual Office

Virtual Office atau kantor virtual merupakan ruang lingkup kerja secara legal, namun tidak terbatas pada sebuah lokasi tertutup ruang/kantor dan progresnya dilakukan melalui digital guna menekan biaya operasional. Meskipun tidak ada wujud ruang dari sebuah kantor pada umumnya, namun virtual office ini sangat membantu bagi perusahaan yang baru mulai atau masih berkembang karena akan mendapatkan alamat bisnis yang sah/legal. Ada banyak manfaat yang akan didapatkan dari virtual office, diantaranya;

  1. Tersedianya tempat perkantoran yang sudah disahkan pemerintah untuk dijadikan tempat perusahaan.
  2. Tersedianya nomber telepon yang khusus bagi perusahaan/bisnis anda sehingga tingkat kepercayaan konsumen meningkat.
  3. Mendapatkan alamat bisnis yang strategis dan tentunya bergengsi yang dapat anda gunakan untuk tempat resmi dari perusahaan anda.
  4. Pengurusan dokumen-dokumen penting seperti NIB, NPWP, SIUP, Akta Pendirian, dll.
  5. Pengusuran PKP yang akan memberikan peluang besar bagi anda untuk berkerja sama atau menjalin bisnis dengan pemerintah.

Karena tidak terbatas pada sebuah lokasi, artinya pekerjaanya dapat dilakukan secara fleksibel atau dimana saja. Sehingga, tidak akan ada batasan atau halangan baik dari segi waktu, tempat, dan biaya. Selain yang sudah disebutkan sebelumnya, manfaat lain dari virtual office dalam membantu bisnis anda adalah tersedianya video conference. VC ini untuk dapat berkoordinasi dengan tim dan klien dimanapun dan kapan saja. Juga call answering layanan untuk menerima telepon dan meneruskannya kepada anda, meeting room, dan masih banyak lagi.

Sedangkan untuk biaya dan harga virtual office, tentunya akan lebih murah jika dibandingkan dengan kita sendiri, yang menyewa kantor fisik atau ruko (rumah toko) untuk kita jadikan sebagai alamat untuk mendirikan perusahaan atau PT/ CV. Untuk rata-rata harga virtual office yang ada di Jakarta berkisar antara 1.5jt hingga puluhan juta tergantung daripada fasilitas yang disediakan serta alamat kantor virtual tersebut. Jikalau alamat virtual office di tempat yang prestige dan juga menyediakan telepon, ruang meeting tentu akan lebih mahal dibanding dengan virtual office yang hanya menyediakan alamat korespondesi untuk surat menyurat.

Perusahaan yang terdaftar. Apalagi virtual office yang menyediakan ruangan khusus untuk karyawan bekerja, atau sering disebut sebagai co-working space, maka tentu biaya bulanan akan lebih mahal karena fasilitas dan layanan yang mereka sediakan sudah jauh lebih baik dibanding penyedia virtual office lainnya.

Demikian artikel mengenai virtual office, jika para sahabat ada yang mau sewa virtual office bisa langsung kunjungi website kita di https://sahabatlegal.com/virtual-office-jakarta/ atau hubungi langsung admin kami di 0821-8087-8858 dan 0812-9694-4720. Harga virtual office

 

Tips Mencari Virtual Office di Jakarta

virtual office jakartaVirtual Office di Jakarta

Kota Jakarta sudah menjadi kotanya para pebisnis baik itu pebisnis pemula ataupun yang sudah menjadi perusahaan dengan skala yang besar. Di dunia teknologi ini sangat dibutuhkan sebuah fasilitas bagi startup yang dimana mereka dapat menekan biaya yang muncul terutama dalam hal sewa kantor fisik. Sehingga ada yang namanya virtual office dimana biasa dipilih oleh para entrepeneur sebagai alamat kantor merek. Untuk memiliki kantor yang berada di bagian lokasi strategis tetapi dengan biaya sewanya yang murah dan terjangkau bisa dengan VO. Nah, untuk tahu lebih lanjut mengenai virtual office, bisa lanjut membaca ya!

1. Apa itu Virtual Office?

Nah bagi para pengguna jasa virtual office ini memang tidak akan membutuhkan fisik bangunan yang dikarenakan mereka memang bisa kerja dimana saja dikarena zaman sekarang zaman serba digital yang hanya perlu perangkat elektronik dan juga koneksi internet saja sudah bisa kerja dimanapun mereka berada. Yang mereka butuhkan hanyalah sebuah alamat untuk pendirian badan usaha mereka baik dalam bentuk PT atuapun CV.

Karena harga sewa lahan bangunan yang begitu mahal untuk daerah jakarta sendiri, maka bagi para pemilik lahan berkontribusi untu bisa menumbuhkan virtual office ini. Hal ini demi menekan biaya atau mengurangi penggunaa lingkungan kantor secara fisik, sehingga efisiensi biaya bisa meningkat. Tentunya dengan menekan harga serendah-rendahnya dan memaksimalkan keuntungan sebesar-besarnya.

2. Manfaat Virtual Office

Virtual office juga merupakan kantor yang akan sangat dibutuhkan oleh para pelaku bisnis. Yang memang mereka menginginkan untuk kerja dari rumah dan bisa melakukan usaha bisnisnya dari internet, tetapi dalam satu sisi memerlukan juga alamat yang kredibel. Hal ini dilakukan supaya mereka bisa menaruh alamat legit untuk bisnis mereka di website mereka. Biasanya virtual office sudah menyediakan alamat dan juga tempat untuk ketemuan dengan klien para penyewa virtual office.

Untuk sebuah virtual office yang memang sudah ternama biasanya dalam hal fasilitas sudah bisa dikatakan lengkap. Lengkap yang dimana layaknya sebuah kantor yang professional.

3. Virtual Office Jakarta Barat

Nah untuk virtual office jakarta yang kami sediakan berada tepat di jakarta barat, yaitu dekat dengan mall taman anggrek dan juga mall central park yang bernama Go Office. Dimana disini kita menyediakan alamat prestige karena terletak di tengah-tengah pusat tanjung duren sehingga dekat dengan mereka yang dari luar kota (bandara) dan juga pusat Jakarta itu sendiri. Fasilitas yang kami sediakan berupa surat menyurat, tempat ketemuan dan juga alamat prestige. Untuk surat menyurat tentunya jika ada surat yang masuk ke kantor kami, pasti akan kami infokan baik itu melalui whatsapp, maupun email. Biayanya pun dapat dibilang sangat terjangkau, yaitu hanya mulai dari biaya 2juta per tahun saja. Para pengguna jasa virtual office kami sudah mendapatkan layaknya kantor fisik untuk dapat ditunjukkan kepada klien mereka. Dengan demikian dapat meyakinkan kepada klien bahwa mereka merupakan perusahaan yang legit dan memiliki bisnis address yang resmi di Jakarta.

Selain Jakarta barat, kita juga memiliki rekan virtual office di Jakarta selatan, sehingga jika memang membutuhkan virtual office di Jakarta selatan juga bisa hubungi kami untuk kami berikan detailnya. Fasilitasnya kurang lebih sama, namun biaya virtual office di Jakarta selatan sedikit lebih tinggi yaitu 2,5jt per tahun.

Nah cukup sudah mengenai virtual office Jakarta, jika para sahabat perlu jasa virtual office bisa banget hubungi kami di sahabatlegal.com ya atau di 082180878858 dan 081296944720 ya! Bisa juga klik link berikut ini ya! https://sahabatlegal.com/virtual-office-jakarta/

Selain virtual office kita juga menyediakan jasa pendirian PT dan CV yang cukup terjangkau. Biaya pendirian CV mulai 1,8jt dan biaya pendirian PT mulai 2,9jt saja