Cara Mengurus Sertifikat Halal: Self Declare vs Reguler

Ringkasan Singkat: Cara mengurus sertifikat halal dilakukan melalui pendaftaran di sistem SIHALAL BPJPH, melengkapi data usaha dan produk, lalu menjalani pemeriksaan oleh LPH sebelum diterbitkan ketetapan halal. Untuk pelaku UMK tertentu, jalur self declare umumnya tersedia dengan biaya sertifikasi Rp0…








