Sahabatlegal.com

PERJANJIAN PRANIKAH/ PERJANJIAN PISAH HARTA

Di Sahabatlegal, konsultasi bikin perjanjian pranikah/ prenuptial agreement/ prenup/ premarital agreement/ perjanjian pisah harta/ perjanjian kawin/ perjanjian perkawinan mulai 4jt dan proses 5-7 hari saja. Semua proses bisa via online dan pos. Proses cepat, tidak ribet.
Perjanjian pranikah yang dikenal juga dengan nama prenuptial agreement atau premarital agreement dalam Bahasa Inggris adalah kesepakatan tertulis antara suami dan istri yang mengatur hak serta kewajiban suami istri. Hal ini juga turut diakui dan tercatat dalam bab V pasal 29 UU Pernikahan No. 1 Tahun 1974 sering dikenal juga sebagai prenuptial/ perjanjian perkawinan/ perjanjian pisah harta/

Lengkapi KTP kedua pasangan dan kirim ke kami disini dan akan kami buatkan draft dokumennya.

Lazimnya perjajian pranikah/ prenuptial agreement ini dibuat sebelum menikah. Namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 27 Juni tahun 2016 nomor 69/PUU-XIII/2015 yang membolehkan perjanjian pisah harta dibuat setelah perkawinan dilangsungkan.

Maka perjanjian ini dapat dilakukan setelah menikah. Dan pemisahan harta akan terjadi setelah dibuatnya perjanjian pranikah dan didaftarkan kepada dinas kependudukan setempat.

Manfaat Perjanjian ini antara lain:

1. Tidak dicampurnya harta kekayaan masing-masing pasangan

2. Menjamin kelancaran usaha. Jika salah satu pasangan pailit, maka harta pasangan satunya tidak ikut disita

3. Suami Istri dapat mendirikan PT bersama tanpa pihak ketiga

4. Membebaskan salah satu pasangan dari kewajiban untuk membayar utang pasangannya

5. Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga

Bergaransi, jika dokumen akta tidak terbit, maka uang akan kita kembalikan 100%.

Termurah

Konsultasi mulai dari Rp 4.000.000,-, anda sudah bisa membuat perjanjian pranikah & diakui secara hukum

TerCEPAT

Pembuatan perjanjian pranikah memakan waktu kurang lebih 3-5 hari kerja

Terpercaya

Kami sudah berpengalaman membantu membuat perjanjian pranikah

TERJAMIN

JAMINAN UANG KEMBALI 100% jika perjanjian tidak terbit.

JASA PERJANJIAN PRANIKAH SAHABATLEGAL

BIAYA KONSULTASI PERJANJIAN PRANIKAH/ PRENUPTIAL AGREEMENT

Harga bersahabat sesuai dengan kebutuhan para sahabat

Rp 4.000.000

PERJANJIAN PRANIKAH

Rp 4.500.000

PEMBATALAN PERJANJIAN PRANIKAH

Rp 2.000.000

PENCATATAN PRANIKAH DUKCAPIL

Sahabatlegal merupakan platform penyediaan layanan jasa legalitas seperti jasa pembuatan pt, jasa pendirian cv, jasa pendaftaran merek dan lain-lain. Silahkan browse website kami untuk layanan legalitas lainnya.

Jasa Hukum Perjanjian Perkawinan

Jasa Perjanjian Pra Nikah & Pisah Harta

Atur pemisahan harta dan utang secara jelas melalui perjanjian perkawinan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Anda.

Untuk calon pasangan yang akan menikah maupun pasangan yang sudah menikah.

  • Perjanjian Pra Nikah / Prenup
  • Perjanjian Pisah Harta
  • Perjanjian Perkawinan
  • Perjanjian Pasca Nikah / Postnup
  • Pendampingan Pencatatan ke Instansi Terkait

Biaya

Mulai Rp4 Juta

Proses

± 5–7 Hari Kerja

Konsultasi via WhatsApp

Ceritakan apakah Anda sudah menikah atau belum. Tim SahabatLegal akan membantu menjelaskan proses yang sesuai.

Pilih Sesuai Status

Belum Menikah atau Sudah Menikah?

Perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum maupun selama dalam ikatan perkawinan. Pilih sesuai dengan kondisi Anda saat ini.

Belum Menikah

Perjanjian Pra Nikah / Prenup

Untuk calon pasangan yang ingin membuat pengaturan mengenai pemisahan harta dan utang sebelum perkawinan berlangsung.

Sudah Menikah

Perjanjian Pasca Nikah / Pisah Harta

Untuk pasangan yang sudah menikah dan ingin membuat pengaturan mengenai pemisahan harta dan utang selama dalam ikatan perkawinan.

Jasa Perjanjian Pra Nikah / Prenup

Perjanjian pra nikah, yang juga dikenal sebagai prenup atau prenuptial agreement, merupakan perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan berlangsung.

Perjanjian ini dapat digunakan oleh calon suami dan istri untuk membuat pengaturan yang jelas mengenai pemisahan harta dan utang dalam perkawinan.

Perjanjian pra nikah dapat dipertimbangkan apabila:

  • Memiliki aset sebelum menikah
  • Salah satu atau kedua calon pasangan memiliki bisnis/usaha
  • Memiliki investasi atau aset masing-masing
  • Salah satu atau kedua pihak memiliki utang atau kewajiban finansial
  • Menginginkan kejelasan mengenai pemisahan harta setelah menikah
  • Akan melangsungkan perkawinan antara WNI dan WNA

Proses ± 5–7 hari kerja

Biaya mulai Rp4 juta

Jasa Perjanjian Pisah Harta

Ingin Memisahkan Harta dan Utang dalam Perkawinan?

Perjanjian pisah harta dapat digunakan untuk mengatur secara jelas pemisahan harta serta kewajiban finansial antara suami dan istri sesuai kesepakatan para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perjanjian dapat memberikan kejelasan mengenai kedudukan harta dan kewajiban finansial masing-masing pihak dalam perkawinan.

Layanan ini dapat digunakan baik oleh pasangan yang belum menikah maupun sudah menikah, dengan proses yang disesuaikan dengan status perkawinan masing-masing.

Biaya mulai Rp4 juta

Proses ± 5–7 hari kerja

Sudah Menikah, Apakah Masih Bisa Membuat Perjanjian Pisah Harta?

Bisa.

Perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat sebelum menikah.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan dimungkinkan untuk dibuat sebelum, pada saat, maupun selama dalam ikatan perkawinan.

Dengan demikian, pasangan yang sebelumnya belum membuat perjanjian pra nikah tetap dapat membuat perjanjian perkawinan setelah menikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perjanjian setelah menikah sering dikenal sebagai:

  • Perjanjian Pasca Nikah
  • Postnuptial Agreement / Postnup
  • Perjanjian Pisah Harta Setelah Menikah
  • Perjanjian Perkawinan Setelah Menikah

Apa Perbedaan Prenup dan Postnup?

Prenup / Pra NikahPostnup / Pasca Nikah
Status pasanganBelum menikahSudah menikah
Waktu pembuatanSebelum perkawinanSelama perkawinan
Pemisahan harta✓✓
Pengaturan utang✓✓
Pengaturan aset✓✓
Berkaitan dengan bisnis/usaha✓✓
Disesuaikan dengan kondisi pasangan✓✓

Tidak Yakin Mana yang Sesuai?

Ceritakan kondisi Anda kepada tim SahabatLegal.

Kapan Perjanjian Pisah Harta Perlu Dipertimbangkan?

Memiliki Bisnis atau Usaha

Salah satu atau kedua pasangan menjalankan bisnis dan menginginkan pengaturan yang lebih jelas mengenai harta serta kewajiban finansial masing-masing.

Memiliki Aset Masing-Masing

Pasangan ingin memperjelas kepemilikan dan pengelolaan aset masing-masing.

Memiliki Utang atau Kewajiban Finansial

Salah satu atau kedua pihak memiliki kewajiban finansial yang ingin diatur secara lebih jelas.

Memiliki Investasi

Masing-masing pihak memiliki investasi atau aset produktif dan menginginkan kejelasan mengenai kepemilikannya.

Perkawinan WNI dengan WNA

Salah satu pasangan merupakan WNA dan terdapat kebutuhan untuk mengatur pemisahan harta dalam perkawinan.

Sudah Menikah tetapi Belum Memiliki Perjanjian

Pasangan sebelumnya tidak membuat perjanjian pra nikah dan sekarang ingin membuat pengaturan mengenai pemisahan harta dan utang.

Perjanjian Ini Berfokus pada Pemisahan Harta & Utang

Layanan perjanjian perkawinan SahabatLegal difokuskan pada pengaturan mengenai pemisahan harta dan utang/kewajiban finansial antara para pihak.

Layanan yang Kami Tangani

  • Perjanjian Pra Nikah / Prenup
  • Perjanjian Pisah Harta
  • Perjanjian Perkawinan terkait pemisahan harta dan utang
  • Perjanjian Pasca Nikah / Postnup

Bukan Ruang Lingkup Perjanjian Ini

Perjanjian pisah harta bukan instrumen untuk menentukan terlebih dahulu hasil perkara yang merupakan kewenangan pengadilan.

  • Siapa yang memperoleh hak asuh anak apabila terjadi perceraian
  • Penyelesaian atau putusan terkait KDRT
  • Putusan perceraian
  • Hal lain yang penentuannya merupakan kewenangan pengadilan

Bagaimana Proses Pembuatan Perjanjian?

  1. 01

    Konsultasi Awal

    Informasikan apakah Anda sudah menikah atau belum, serta kebutuhan Anda terkait perjanjian pisah harta.

  2. 02

    Analisis Kebutuhan

    Tim mempelajari kondisi dan kebutuhan para pihak.

  3. 03

    Persiapan Dokumen

    Tim menginformasikan dokumen yang perlu dipersiapkan.

  4. 04

    Penyusunan Perjanjian

    Perjanjian disusun berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan para pihak.

  5. 05

    Review

    Para pihak dapat mempelajari isi perjanjian sebelum proses penyelesaian.

  6. 06

    Penyelesaian Perjanjian

    Setelah isi disepakati, perjanjian dilanjutkan ke proses penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

  7. 07

    Pencatatan Perjanjian

    Perjanjian dicatatkan pada instansi pencatatan perkawinan. Muslim → KUA, Non-Muslim → Dukcapil.

Estimasi Pembuatan Perjanjian

± 5–7 hari kerja

Estimasi dapat menyesuaikan kelengkapan dokumen, proses review, dan kondisi masing-masing pihak. Waktu pencatatan pada instansi terkait berada di luar estimasi tersebut.

Jangan Lupa: Perjanjian Perlu Dicatatkan

Setelah perjanjian selesai dibuat, terdapat tahapan penting berikutnya yaitu pencatatan perjanjian pada instansi pencatatan perkawinan yang berwenang.

Muslim

Pencatatan melalui KUA

Untuk perkawinan Muslim yang dicatatkan melalui Kantor Urusan Agama, perjanjian perlu dilanjutkan dengan proses pencatatan melalui KUA sesuai ketentuan yang berlaku.

Non-Muslim

Pencatatan melalui Dukcapil

Untuk perkawinan yang dicatatkan melalui Pencatatan Sipil, perjanjian perlu dilanjutkan dengan proses pencatatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai ketentuan yang berlaku.

Bisa Dibantu SahabatLegal?

Bisa.

Apabila Anda ingin proses pencatatan dibantu oleh SahabatLegal, tim kami dapat membantu proses tersebut. Pendampingan pencatatan dikenakan biaya tambahan, yang besarannya dapat berbeda tergantung lokasi dan jarak instansi pencatatan terkait.

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Persyaratan dapat berbeda tergantung status perkawinan dan kondisi masing-masing pasangan. Secara umum, dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • KTP para pihak
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen perkawinan bagi pasangan yang sudah menikah
  • Informasi mengenai status perkawinan
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Jika Salah Satu Pasangan WNA

Apabila salah satu pihak merupakan Warga Negara Asing (WNA), diperlukan:

  • Paspor WNA

Dokumen tambahan dapat diperlukan sesuai dengan kondisi kewarganegaraan, status perkawinan, dan kebutuhan perjanjian.

Belum Tahu Dokumen Apa yang Dibutuhkan?

Tidak perlu menyiapkan semuanya sebelum menghubungi kami. Sampaikan kondisi Anda terlebih dahulu dan tim SahabatLegal akan menginformasikan dokumen yang perlu dipersiapkan.

Berapa Biaya Jasa Perjanjian Pra Nikah & Pisah Harta?

Mulai Rp4.000.000

Biaya dapat menyesuaikan kondisi para pihak, kompleksitas perjanjian, dan kebutuhan khusus yang perlu dituangkan dalam perjanjian.

Sudah Termasuk Apa?

Tim akan menjelaskan ruang lingkup layanan dan proses yang termasuk dalam biaya setelah mengetahui kondisi Anda.

Bagaimana dengan Pencatatan?

Apabila proses pencatatan ke KUA atau Dukcapil ingin dibantu oleh SahabatLegal, akan dikenakan biaya tambahan. Biaya pendampingan dapat berbeda tergantung lokasi dan jarak instansi terkait.

Berapa Lama Proses Pembuatannya?

± 5–7 Hari Kerja

Estimasi tersebut merupakan waktu pembuatan perjanjian dan dihitung setelah dokumen serta informasi yang diperlukan telah lengkap.

Waktu pengerjaan dapat menyesuaikan apabila:

  • Dokumen belum lengkap
  • Terdapat kebutuhan khusus dalam perjanjian
  • Terdapat perubahan atau revisi dari para pihak
  • Diperlukan dokumen tambahan

Proses pencatatan ke KUA atau Dukcapil memiliki waktu penyelesaian tersendiri dan tidak termasuk dalam estimasi 5–7 hari kerja.

Mengapa Menggunakan Layanan SahabatLegal?

Fokus pada Perjanjian yang Anda Butuhkan

Penyusunan difokuskan pada kebutuhan pemisahan harta dan utang/kewajiban finansial para pihak.

Disesuaikan dengan Kondisi

Kondisi setiap pasangan berbeda. Proses dimulai dengan memahami status perkawinan dan kebutuhan Anda.

Proses yang Jelas

Mulai dari konsultasi, persiapan dokumen, penyusunan hingga penyelesaian perjanjian dilakukan melalui tahapan yang jelas.

Estimasi Pengerjaan 5–7 Hari Kerja

Pembuatan perjanjian diproses dalam estimasi 5–7 hari kerja setelah dokumen dan informasi yang diperlukan lengkap.

Pencatatan Dapat Dibantu

Setelah perjanjian selesai, SahabatLegal juga dapat membantu proses pencatatan. Muslim → KUA, Non-Muslim → Dukcapil. Terdapat biaya tambahan yang disesuaikan dengan lokasi dan jarak instansi terkait.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apa itu perjanjian pra nikah?

Perjanjian pra nikah adalah perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum menikah. Dalam layanan SahabatLegal, perjanjian difokuskan pada pengaturan pemisahan harta dan utang.

Apa itu prenup?

Prenup adalah istilah yang umum digunakan untuk prenuptial agreement atau perjanjian pra nikah.

Apakah prenup sama dengan pisah harta?

Prenup menunjukkan waktu pembuatan perjanjian, yaitu sebelum perkawinan. Sedangkan pisah harta merujuk pada pengaturan pemisahan harta dalam perkawinan.

Apakah setelah menikah masih bisa membuat perjanjian pisah harta?

Bisa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan dapat dibuat selama dalam ikatan perkawinan.

Apa itu perjanjian pasca nikah?

Perjanjian pasca nikah atau postnuptial agreement/postnup merupakan perjanjian perkawinan yang dibuat ketika pasangan sudah menikah.

Apakah pisah harta berarti harus bercerai?

Tidak. Perjanjian pisah harta merupakan pengaturan mengenai harta dan kewajiban finansial dalam perkawinan dan tidak berarti pasangan harus bercerai.

Apakah perjanjian bisa menentukan siapa yang mendapat hak asuh anak apabila bercerai?

Tidak dalam ruang lingkup layanan perjanjian pisah harta SahabatLegal. Penentuan hak asuh apabila terjadi sengketa merupakan persoalan hukum tersendiri yang dapat menjadi kewenangan pengadilan.

Apakah bisa mengatur apa yang terjadi apabila ada KDRT?

Tidak dalam ruang lingkup layanan ini. Layanan perjanjian pisah harta SahabatLegal berfokus pada pemisahan harta dan utang, bukan menentukan penyelesaian atau putusan terkait KDRT.

Apakah perjanjian pisah harta perlu dicatatkan?

Ya. Setelah perjanjian selesai dibuat, proses perlu dilanjutkan dengan pencatatan pada instansi pencatatan perkawinan yang berwenang. Muslim → KUA, Non-Muslim → Dukcapil.

Apakah SahabatLegal bisa membantu proses pencatatan?

Bisa. Apabila pencatatan ingin dibantu oleh SahabatLegal, akan dikenakan biaya tambahan yang disesuaikan dengan lokasi dan jarak instansi terkait.

Apakah WNA bisa membuat perjanjian dengan pasangan WNI?

Perjanjian dapat dibuat dalam konteks perkawinan WNI dengan WNA sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku. Jika salah satu pasangan merupakan WNA, paspor WNA termasuk dokumen yang perlu dipersiapkan.

Berapa lama proses pembuatan perjanjian?

Estimasi proses pembuatan adalah 5–7 hari kerja setelah dokumen dan informasi yang diperlukan lengkap. Waktu pencatatan ke KUA atau Dukcapil tidak termasuk dalam estimasi tersebut.

Berapa biaya pembuatan perjanjian?

Biaya layanan mulai Rp4.000.000, tergantung kondisi dan kebutuhan perjanjian.

Apakah biaya Rp4 juta sudah termasuk pencatatan ke KUA/Dukcapil?

Belum termasuk bantuan pencatatan oleh SahabatLegal. Apabila Anda meminta SahabatLegal membantu proses pencatatan, terdapat biaya tambahan yang disesuaikan dengan lokasi dan jarak instansi terkait.

Konsultasi Sekarang

Ingin Membuat Perjanjian Pra Nikah atau Pisah Harta?

Baik Anda belum menikah maupun sudah menikah, konsultasikan kebutuhan Anda dengan SahabatLegal.

Biaya

Mulai Rp4 Juta

Proses

± 5–7 Hari Kerja

Tim kami akan membantu menjelaskan:

  • Jenis perjanjian sesuai status perkawinan
  • Persyaratan dan dokumen
  • Tahapan proses
  • Estimasi biaya
  • Pencatatan ke KUA atau Dukcapil
Konsultasi via WhatsApp

Sudah menikah atau belum? Sampaikan status Anda kepada tim agar kami dapat membantu lebih cepat.