Setiap orang yang memerlukan alamat untuk perusahaan/ kantor mereka. Khususnya bagi mereka yang berdomisili di Jakarta dan memerlukan alamat untuk pendirian Perusahaan, maka wajib sesuai dengan aturan zonasi yang sudah ditetapkan. Alamat virtual office rata-rata sudah sesuai dengan zonasi usaha
Syarat yang diperlukan berupa akta perusahaan dan juga KTP dan NPWP pengurus.
Fasilitas berupa penerimaan surat dan juga alamat domisili Perusahaan. Tersedia juga Ruang Meeting yang dapat disewa
Untuk Perusahaan Non PKP biayanya mulai 2jt per tahun, sedangkan untuk Perusahaan PKP biayanya 3,5jt per tahun
Virtual Office akan berhenti melayani surat yang ditujukan kepada Penyewa, dan Penyewa wajib untuk melakukan perubahan domisili Badan Usahanya.
VIRTUAL OFFICE 1 TAHUN
Rp.2.000.000
VIRTUAL OFFICE PKP 1 TAHUN
Rp.3.500.000