VIRTUAL OFFICE JAKARTA TERMURAH HANYA 2 JT/ THN

Virtual Office Jakarta hanya 2 Jt saja per tahun
 
Proses sewa tergolong cepat, cukup lengkapi syarat, perjanjian sewa akan kami kirimkan. Semua proses bisa via online dan pos. Bapak/ibu tinggal tanda tangan, duduk manis, sewa VO pun siap.
Proses cepat, tidak ribet.
Virtual office berupa kantor virtual yang biasa digunakan oleh perusahaan ataupun perorangan sebagai alamat kantor.

Setiap orang yang memerlukan alamat untuk perusahaan/ kantor mereka. Khususnya bagi mereka yang berdomisili di Jakarta dan memerlukan alamat untuk pendirian Perusahaan, maka wajib sesuai dengan aturan zonasi yang sudah ditetapkan. Alamat virtual office rata-rata sudah sesuai dengan zonasi usaha

Syarat yang diperlukan berupa akta perusahaan dan juga KTP dan NPWP pengurus.

 

Fasilitas berupa penerimaan surat dan juga alamat domisili Perusahaan. Tersedia juga Ruang Meeting yang dapat disewa

Untuk Perusahaan Non PKP biayanya mulai 2jt per tahun, sedangkan untuk Perusahaan PKP biayanya 3,5jt per tahun

Virtual Office akan berhenti melayani surat yang ditujukan kepada Penyewa, dan Penyewa wajib untuk melakukan perubahan domisili Badan Usahanya.

virtual office jakarta

VIRTUAL OFFICE JAKARTA 1 TAHUN

Rp 2.000.000

VIRTUAL OFFICE JAKARTA PKP 1 TAHUN

Rp 3.500.000

Mengapa Menggunakan Virtual Office Jakarta?

Dalam era modern yang penuh dengan kemajuan teknologi dan mobilitas, konsep kantor tradisional telah mengalami perubahan drastis. Salah satu solusi yang semakin populer adalah penggunaan virtual office. Di Jakarta, pusat bisnis yang berkembang pesat, virtual office jakarta menjadi pilihan yang bijak bagi banyak perusahaan dan profesional independen. Virtual office memberikan akses ke alamat bisnis prestisius tanpa biaya tinggi sewa kantor fisik, memungkinkan fleksibilitas kerja, dan memberikan kesan profesional dengan layanan seperti penerimaan surat, pengelolaan panggilan, dan ruang rapat sewa.

Menggunakan virtual office di Jakarta memiliki sejumlah manfaat yang dapat membantu bisnis Anda. Berikut adalah 10 manfaatnya:

  1. Prestisius Tanpa Biaya Mahal: Mempunyai alamat bisnis prestisius di Jakarta tanpa harus membayar biaya sewa kantor fisik yang mahal.
  2. Fleksibilitas: Anda dapat mengakses alamat virtual Anda di Jakarta dari mana saja, yang memungkinkan untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain sesuai kebutuhan.
  3. Penerimaan Surat dan Paket: Layanan virtual office dapat menerima surat dan paket untuk Anda, yang kemudian dapat diarahkan atau di-scan secara online.
  4. Penyewaan Ruang Rapat: Biasanya Anda dapat menyewa ruang rapat atau konferensi di pusat bisnis virtual untuk pertemuan penting dengan klien atau rekan bisnis.
  5. Pengelolaan Panggilan: Banyak virtual office menyediakan layanan menjawab panggilan telepon dengan nama perusahaan Anda, sehingga memberikan kesan profesional.
  6. Efisiensi Biaya: Menggunakan virtual office lebih ekonomis daripada sewa kantor fisik, karena Anda hanya membayar untuk layanan yang Anda butuhkan.
  7. Menghemat Waktu: Tidak perlu membuang waktu dalam perjalanan ke kantor fisik setiap hari, yang dapat meningkatkan produktivitas.
  8. Mengurangi Beban Administrasi: Layanan virtual office sering kali dapat membantu Anda dengan administrasi, seperti mengatur jadwal atau menangani tugas-tugas kantor.
  9. Kemudahan Ekspansi: Jika Anda berencana untuk mengembangkan bisnis Anda ke Jakarta, memiliki alamat virtual di sana dapat membantu memperluas jejak Anda tanpa perlu investasi besar dalam kantor fisik.
  10. Membangun Citra Global: Dengan alamat bisnis di Jakarta, Anda dapat menciptakan kesan bahwa bisnis Anda memiliki cakupan global, yang dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis.

Jika Anda ingin mempertimbangkan menggunakan virtual office Jakarta, bisa banget menggunakan virtual office yang disediakan oleh Sahabatlegal ya! Karena biaya sewa hanya 2jt per tahun saja! Sudah termasuk pajak!

Di Sahabatlegal, kami juga memiliki layanan jasa urus PKP. Harap diingat bahwa tidak semua VO bisa dijadikan tempat/ kantor untuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Hanya Virtual Office tertentu yang bisa menampung Perusahaan PKP,  yaitu mereka yang juga adalah Virtual Office PKP.