Jasa Pendirian PT Murah Hanya 2,9 Juta
Di Sahabatlegal, biaya jasa pendirian PT hanya 2,9jt sudah termasuk Berita Negara Republik Indonesia, proses cepat cukup 5-7 hari saja.
Semua proses bisa via online maupun offline langsung datang ke kantor kami di Jakarta Barat.
- KTP dan NPWP pendiri PT minimal 2 orang (suami isteri di hitung 1)
- Isi formulir data PT yang berisikan nama PT, alamat PT, telepon PT, email PT, KBLI bidang usaha PT, Anggota Pemegang Saham dan Direktur Komisaris yang bisa di download disini
- Jika ada kendala pemilihan KBLI, maka bisa cari KBLI yang diinginkan disini
- Saat ini sudah ada PT Perorangan, yang mana pendirian bisa dilakukan oleh satu orang saja, silahkan cek disini
Modal setor PT minimal 1 juta Rupiah. Modal tersebut nanti disetorkan oleh pendiri PT ke kas/ rekening PT. Modal tersebut digunakan untuk operasional PT.
Pendiri tidak perlu melampirkan bukti setor, namun hanya perlu menandatangani surat pernyataan telah menyetor yang akan kami siapkan
Direktur adalah orang yang bertanggungjawab serta mewakili PT dalam segala tindakan pengurusan.
Komisaris adalah orang yang bertugas mengawasi Direktur dalam melaksanakan tugasnya.
Pemegang Saham adalah pemilik modal atau pemilik dari suatu PT. Pemegang Saham juga dapat merangkap sebagai Direktur atau Komisaris.
Dalam sebuah PT minimal terdiri dari 2 orang pemegang saham yang juga bisa merangkap sebagai Direktur dan Komisaris
Untuk Direktur, Komisaris dan Pemegang Saham minimal 18 tahun
Benar, kami dapat membantu pendirian PT di seluruh tanah air Indonesia, termasuk di daerah bapak/ibu. Cukup lengkapi persyaratan dan draft akan kita kirimkan.
Bapak/Ibu juga bisa cek bukti pengiriman kami ke seluruh daerah di Indonesia disini
Sangat bisa, kantor kami ada di Kalideres, Jakarta Barat. Untuk lebih jelasnya bisa cek google map kami disini
Untuk lebih jelasnya bisa cek alur proses disini
Lama proses hingga jadi adalah 5-7 hari kerja. Untuk layanan ekspres 1-2 hari dapat langsung menghubungi kami.
Bergaransi, jika dokumen akta tidak terbit, maka uang akan kita kembalikan 100%.
Setiap bidang usaha punya kategori resikonya masing-masing yang sudah ditetapkan Pemerintah.
Untuk bidang usaha dengan resiko rendah (contohnya perdagangan) bisa langsung dijalankan dengan NIB saja. Namun untuk bidang usaha dengan resiko menengah dan resiko tinggi (contohnya seperti konstruksi/klinik/farmasi/dll), perlu pemenuhan persyaratan dulu baru diberikan izin berupa sertifikat standar/ izin.
Jika bidang usaha yang dipilih oleh bapak ibu adalah bidang usaha dengan resiko menengah dan tinggi, maka pemenuhan persyaratan harus di urus lagi oleh pihak perusahaannya.
Namun tidak perlu khawatir, karena tidak semua bidang usaha ada persyaratannya. Bila resiko rendah, maka sudah bisa langsung dijalankan dengan NIB.
- Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas -> Download disini
- Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tetnang Cipta Kerja -> Download disini
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


