Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dokumen berupa akta pendirian firma.
Konsultasi mulai dari Rp 1.800.000,- sudah bisa mendirikan Firma
Pendirian Firma memakan waktu kurang lebih 3-7 hari
Kami sudah berpengalaman membantu mendirikan Firma dalam 2 tahun belakang ini
JAMINAN UANG KEMBALI 100% jika akta atau izin tidak terbit.
Harga bersahabat sesuai dengan kebutuhan para sahabat
*Tidak termasuk pemenuhan komitmen
Selain jasa pendirian firma, Sahabatlegal juga memiliki layanan pendirian PT, silahkan klik link berikut ini untuk melihat harga layanan pendirian PT