Sahabatlegal.com

Jasa Pengajuan PKP / SPPKP Jakarta & Tangerang

  1. Mau jadi PKP, namun bingung dengan syarat pengajuan PKP?
  2. Sudah coba proses sesuai syarat PKP Badan namun masih terkendala?
  3. Butuh Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)?

Sini biar kami bantu! Karena kami sudah berpengalaman dalam mengajukan PKP untuk para pelaku usaha. Proses cepat dan bergaransi! Harga mulai Rp 2.500.000,- saja untuk wilayah Jakarta, Tangerang dan sekitarnya.

jasa pengurusan PKP

Termurah

Mulai dari Rp 2.500.000,- sudah bisa proses pengajuan PKP

TerCEPAT

Pengurusan PKP Cepat 14 Hari - 1 Bulan tergantung jadwal KPP

Terpercaya

Kami sudah berpengalaman membantu pengajuan PKP untuk Badan Usaha

TERJAMIN

JAMINAN UANG KEMBALI 100% jika SPPKP tidak terbit.

jasa pengajuan sppkp pkp faktur pajak

BIAYA JASA PENGAJUAN SPPKP

Harga bersahabat berdasarkan wilayah kerja Jakarta, Tangerang dan sekitarnya

JASA PENGURUSAN PKP JAKARTA BARAT

Rp 2.500.000

JASA PENGURUSAN PKP JAKARTA DILUAR JAKARTA BARAT

Rp 3.500.000

JASA PENGURUSAN PKP TANGERANG KOTA

Rp 3.500.000

JASA PENGAJUAN SPPKP DILUAR TANGERANG KOTA & JAKARTA

Rp 4.000.000

*Harga diatas adalah harga pengurusan PKP untuk Virtual Office di Kantor Kami.
Untuk wilayah berbeda, maka harga akan menyesuaikan tergantung jarak.

Syarat Pengajuan PKP

Untuk pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, siapkan dokumen berikut:

  • NPWP aktif — NPWP badan usaha atau perorangan yang masih berlaku.
  • KTP pengurus — direktur/komisaris untuk PT, atau pemilik untuk usaha perorangan.
  • Akta pendirian — untuk badan usaha (PT, CV, firma, koperasi, yayasan).
  • Surat keterangan domisili — sesuai alamat usaha terdaftar.
  • Bukti kegiatan usaha — laporan keuangan, invoice, atau bukti transaksi sebagai dasar penilaian omzet.
Tidak yakin dokumen lengkap? Tim SahabatLegal cek kelengkapan gratis sebelum pengajuan — supaya tidak bolak-balik ditolak KPP.

Alur Proses Jasa Pengajuan PKP SahabatLegal

  1. Konsultasi — sampaikan jenis usaha dan kebutuhan PKP, tim cek kelayakan dan wilayah KPP.
  2. Verifikasi Dokumen — NPWP, KTP, akta, dan domisili dicek kelengkapan.
  3. Pengajuan ke KPP — permohonan pengukuhan PKP diajukan ke KPP wilayah kerja yang sesuai.
  4. Monitoring & Follow-up — tim memantau proses pemeriksaan KPP sampai status dikukuhkan.
  5. Serah Terima SPPKP — SPPKP diserahkan lengkap beserta panduan penggunaan e-faktur.

Keunggulan Jasa PKP SahabatLegal

  • Harga termurah: mulai Rp 2.500.000 untuk Jakarta Barat.
  • Proses cepat: 14 hari sampai 1 bulan tergantung jadwal KPP.
  • Berpengalaman: sudah membantu pengajuan PKP banyak badan usaha.
  • Garansi uang kembali 100% jika SPPKP tidak terbit.
  • Pendampingan lengkap: dari verifikasi dokumen sampai panduan e-faktur.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN. SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) adalah surat yang diterbitkan KPP sebagai bukti pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP.

Pengusaha yang dalam satu tahun buku melakukan penyerahan BKP/JKP dengan peredaran bruto melebihi Rp 4,8 miliar wajib dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha kecil dengan omzet di bawah batas tersebut boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Proses pengukuhan PKP umumnya 14 hari sampai 1 bulan, tergantung jadwal pemeriksaan KPP dan kelengkapan dokumen.

Syarat utama: NPWP aktif, KTP pengurus, akta pendirian (untuk badan usaha), surat keterangan domisili, dan laporan keuangan atau bukti kegiatan usaha. Tim SahabatLegal membantu melengkapi dokumen sebelum pengajuan.

Mulai Rp 2.500.000 untuk wilayah Jakarta Barat, Rp 3.500.000 untuk Jakarta di luar Jakarta Barat dan Tangerang Kota, serta Rp 4.000.000 untuk wilayah di luar Jakarta dan Tangerang.

Menjadi PKP memungkinkan perusahaan menerbitkan faktur pajak melalui e-faktur, sehingga bisa melayani klien korporasi, mengikuti tender pengadaan barang/jasa, dan memanfaatkan PPN masukan sebagai pengurang pajak.

Ada. SahabatLegal memberikan jaminan uang kembali 100% jika SPPKP tidak terbit.

Penolakan umumnya karena NPWP tidak aktif, data tidak sesuai, alamat domisili tidak valid, atau omzet belum memenuhi ketentuan. Tim SahabatLegal memeriksa penyebabnya dan membantu pengajuan ulang.

Konsultasikan Kebutuhan PKP Anda

Butuh SPPKP untuk melayani klien korporasi atau ikut tender? Konsultasikan kebutuhan PKP Anda dengan SahabatLegal — gratis dan tanpa komitmen. Mulai Rp 2.500.000, garansi uang kembali 100%.

TENTANG PENGUKUHAN PKP (PENGUSAHA KENA PAJAK)

Pengusaha Kena Pajak (PKP) merujuk kepada pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 1984 dan perubahannya.

Pengusaha yang melakukan penyerahan yang menjadi objek pajak sesuai Undang-Undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dinyatakan sebagai PKP, kecuali untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pengusaha kecil adalah mereka yang dalam satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pengusaha kecil diperbolehkan memilih untuk dinyatakan sebagai PKP.

Pengusaha yang telah ditetapkan sebagai PKP memiliki kewajiban untuk mengenakan, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.

Jika sudah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka nanti Sahabat akan dapat menggunakan aplikasi efaktur guna untuk menerbitkan faktur pajak bagi klien-klien Sahabat, baik yang menerima jasa/barang dari Sahabat, contohnya Perusahaan besar atau Pemerintah yang mana Sahabat sebagai pemenang tender, ataupun jika Sahabat membeli barang/ jasa dari supplier Sahabat. Maka sudah wajib ketentuannya menggunakan aplikasi efaktur dalam menerbitkan faktur pajak.

Faktur pajak penting bagi Perusahaan karena bisa sebagai pengurang dari pajak yang dibayarkan. Itulah sebabnya jika Sahabat mencoba untuk ikut tender pengadaan baik barang atau jasa apapun, pasti akan diminta faktur pajak oleh Perusahaan bersangkutan. Itulah kenapa biasanya penyedia tender akan mewajibkan setiap peserta tender memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sudah tahu kan kenapa Sahabat wajib untuk mengurus PKP? Jika ada kendala, bisa banget hubungi kami di Sahabatlegal.com ya!

Selain jasa pengurusan PKP, Sahabatlegal juga memiliki layanan pembuatan PT, silahkan klik link berikut ini untuk melihat harga layanan pembuatan PT

jasa pembuatan pt