Cara Membuat NPWP Secara Online, Simak Panduannya!

cara membuat npwp secara online

Warga negara Indonesia kini tak perlu mengunjungi kantor pajak setempat saat ingin melakukan pendaftaran NPWP dimana sdah bisa dilakukan secara online. Bagi Anda yang ingin mengetahui langkah-langkah cara membuat NPWP secara online silahkan baca artikel ini hingga selesai.

Selain itu terdapat juga beberapa persyaratan berdasarkan status dan kategori wajib pajak. Jadi perhatikan dengan seksama ya supaya tidak gagal.

Cara Membuat NPWP Secara Online

Untuk cara membuat NPWP secara online, ada beberapa tahapan yang harus Anda ikuti. Memenuhi beberapa langkah berikut akan memastikan bahwa Anda dapat mengurus pendaftaran NPWP tanpa hambatan.

Cara Mendaftarkan Akun NPWP

  1. Kunjungi Situs Dirjen Pajak
    Pertama, buka situs Dirjen Pajak dengan mengunjungi link ini http://www.pajak.go.id. Anda bisa klik tautan ini untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs ini https://ereg.pajak.go.id/login. Pilih menu e-Registration.
  2. Klik Tombol “Daftar”
    Pada bagian bawah halaman, klik tombol ‘Daftar’ untuk memulai pendaftaran akun baru Anda.
  3. Masukkan Alamat Email Aktif
    Gunakanlah alamat email yang aktif dan sering Anda akses. Email ini penting karena akan dipakai dalam formulir selama proses membuat NPWP. Isi juga kode captcha yang muncul.
  4. Aktivasi Akun Melalui Email
    Cek kotak masuk email Anda dan cari email dari Dirjen Pajak. Klik link verifikasi pada email tersebut untuk mengaktifkan akun Anda. Langsung saja, akan muncul halaman pendaftaran.
  5. Lengkapi Data Pendaftaran
    Isi semua data yang diminta seperti nama, alamat email, password, dan informasi lainnya. Pastikan data Anda lengkap dan benar agar Anda bisa melanjutkan proses pembuatan NPWP.
  6. Login ke Sistem e-Registration
    Setelah aktivasi berhasil, login kembali ke sistem e-Registration dengan alamat email dan password yang sudah Anda buat. Anda akan diarahkan ke halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengisi formulir pembuatan NPWP.

Dengan mengikuti tahapan di atas, Anda dapat menjalankan langkah-langkah cara membuat NPWP secara online dengan mudah dan tanpa kesalahan. Pastikan Anda teliti dalam setiap langkah.

Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP Online

Menentukan Kategori Wajib Pajak:

  • Tentukan kategori wajib pajak yang cocok dengan status Anda.
  • Terdapat dua kategori: NPWP Pusat dan NPWP Cabang.
  • Jika Anda belum menikah, pilih NPWP Pusat.
  • Jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin menggabungkan NPWP suami, pilih NPWP Cabang.

Mengisi Identitas Diri:

  • Langkah selanjutnya dalam langkah cara membuat NPWP secara online yakni melengkapi informasi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, nomor telepon aktif, dan email terdaftar.

Memilih Jenis Pekerjaan:

  • Sesuaikan penghasilan dengan jenis pekerjaan Anda.
  • Ada empat pilihan pekerjaan:
  1. Hubungan Kerja: Karyawan atau pegawai.
  2. Kegiatan Usaha: Usaha sendiri seperti warung.
  3. Pekerjaan Bebas: Dokter, guru, dsb.
  4. Pekerjaan Lainnya: Selain tiga kategori sebelumnya, seperti freelancer.

Mengisi Alamat:

  • Masukkan alamat tempat tinggal atau domisili Anda saat ini.
  • Tidak masalah jika alamat saat ini berbeda dengan KTP.
  • Untuk pemilik usaha, isi juga alamat usaha.
  • Jika Anda seorang pegawai, lewati bagian ini dan lanjutkan ke langkah cara membuat NPWP secara online berikutnya.

Mengisi Tanggungan dan Gaji:

  • Lengkapi informasi tentang gaji dan jumlah tanggungan.

Mengunggah Foto e-KTP:

  • Centang kotak unggah.
  • Unggah foto e-KTP di kolom ‘Upload KTP Di Sini’.
  • Ikuti instruksi dan pilih tombol ‘Simpan’.

Verifikasi dengan Token:

  • Pilih tombol ‘Minta Token’, masukkan kode Captcha.
  • Token akan dikirim ke email terdaftar.
  • Salin kode Token dari email dan tempelkan di kolom tersedia.
  • Pilih tombol ‘Kirim Permohonan’.

Proses pengajuan Anda akan segera diproses setelah semua langkah diikuti. Demikianlah langkah-langkah cara membuat NPWP secara online. Semoga bermanfaat.Untuk yang kesulitan mengurus PKP PT, CV ataupun yang lainnya, Kami siap membantu Anda mendapatkan PKP dengan mudah dan efisien. Hubungi Kami untuk konsultasi gratis dan dapatkan layanan Jasa Pengurusan PKP profesional! Jangan tunda, mulai sekarang!

Klik Pada Gambar Untuk Detail Lebih Lanjut

Baca Artikel Kami Lainnya