Sebelum menelisik lebih jauh tentang cara membuat PT Perorangan, yuk kita pelajari dulu segala sesuatu tentang PT Perorangan. Berikut kami sudah rangkum 9 Bagian tentang PT Perorangan yang kamu wajib tahu agar tidak salah langkah dalam menjalankan PT Perorangan
Definisi dari PT Perorangan atau yang sering dikenal sebagai Perseroan Perseorangan
PT Perorangan/ Perseroan Perorangan dapat didefinisikan dengan badan hukum yang sudah terpenuhi persyaratan kriteria sesuai dengan skala usaha mikro dan juga skala usaha kecil.
Artinya PT Perorangan ini hanya dapat didirikan oleh dan untuk usaha mikro yaitu mereka yang memiliki modal investasi 0-1 Miliar Rupiah atau juga bisa dengan usaha yang kecil yaitu mereka yang mempunyai modal usaha sedikitnya 1 Miliar dan nilai investasi maksimal di 5 Miliar Rupiah. PT Perorangan wajib merubah status hukum apabila pemegang saham sudah berjumlah lebih dari 1 (satu) orang serta juga wajib dirubah jika usaha sudah melebihi nilai 5 Miliar. Untuk perputaran omset juga sudah diatur, yaitu untuk skala usaha Kecil tidak lebih dari 15 Miliar per tahunnya
Dasar Aturan Hukum Yang Mengatur tentang PT Perorangan
PT Perorangan berpegang pada Undang – Undang Cipta Kerja yang diundangkan pada tahun 2021. Terdapat pada pasal 153A, PT Perorangan merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang telah memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.
Berikut ini merupakan ketentuan yang menjadi dasar hukum PT Perorangan, yaitu:
- Dasar Aturan Hukum (UU) Nomor 11 Tahun 2020 (unduh disini)
- Dasar Aturan Hukum (PP) Nomor 8 Tahun 2021 (unduh disini)
- Dasar Aturan Hukum (PP) Nomor 7 Tahun 2021 (unduh disini)
- Dasar Aturan Hukum (Permenkumham) Nomor 21 Tahun 2021 (unduh disini)
Bagi para sahabat yang ingin tahu lebih lanjut mengenai PT Perorangan, bisa banget untuk unduh peraturan diatas ya!
Unsur-Unsur dan Kriteria Penting dalam pendirian PT Perorangan
Kriteria yang penting di PT Perorangan terbagi menjadi dua bagian, yaitu yang pertama adalah mesti ada unsur perorangan dan yang kedua adalah mesti ada unsur UMK. Untuk lebih memahaminya, akan kami jelaskan sebagai berikut:
1. Unsur Perorangan
Unsur perorangan artinya hanya bisa serta hanya dapat didirikan oleh 1 (satu) orang saja, tidak lebih. Unsur ini pun hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Jadi, apabila Warga Negara Asing (WNA) mau mendirikan PT Perorangan ini adalah tidak diperbolehkan oleh Undang-undang. Terhadap PT Perorangan ini juga wajib ada pemisahan harta antara kekayaan harta perorangan/ pribadi tersebut dengan kekayaan harta badan/ perusahaan.
Terhadap PT Perorangan juga tidak ada ketentuan mengenai modal dasar serta modal setor seperti pada PT biasa. Yang ada hanyalah modal usaha Badan/ PT. PT Perorangan juga hanya membutuhkan satu orang sebagai pemegang saham yang sekaligus sebagai pendiri/ direktur. Jadi, di PT Perorangan ini tidak ada jabatan yang namanya komisaris. Pendirian PT Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris, karena tidak diperlukan notaris untuk pendirian PT jenis ini.
2. Unsur UMK
Unsur UMK atau singkatan dari Usaha Mikro dan Kecil. Sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas. Pada usaha mikro terdapat ketentuan modal usaha di bawah 1 miliar. Sedangkan pada usaha kecil terdapat ketentuan modal usaha lebih dari 1 miliar hingga maksimal 5 miliar saja.
Prosedur Tatacara Dalam Mendirikan PT Perorangan
Berikut ini ialah prosedur dalam mendirikan PT Perorangan, yaitu:
- PT Perorangan melalui sistem elektronik yaitu melalui sistem Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham)
- Pendaftaran akun dilakukan dengan mengisi NIK, Nama sesuai KTP, Tanggal lahir dan juga NPWP, serta email
- Melakukan pengisian data seperti nilai modal usaha PT, alamat PT dan Bidang Usaha atau kerap kali disebut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
- Setelah selesai melakukan pendaftaran maka akan mendapatkan surat pernyataan dan sertifikat
- Pada kondisi tertentu NPWP Elektronik bisa otomatis terbit. Namun pada beberapa kasus sering terjadi juga NPWP PT tidak terbit, sehingga harus dilakukan pendaftaran lagi ke Kantor Pajak setempat.
- Setelah dilakukan pendaftaran pendirian PT Perorangan ini, maka pemilik usaha juga wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya agar dapat digunakan untuk pembukaan rekening maupun menjalankan usahanya.
Persyaratan Pendirian PT Perorangan
Adapun beberapa syarat tertentu yang harus serta wajib dipenuhi untuk pendirian PT Perorangan, antara lain:
- PT Perorangan tidak boleh dilakukan oleh skala usaha menengah dan besar, dan hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi kriteria skala usaha mikro dan kecil
- PT Perorangan wajib menyetujui surat pernyataan pendirian PT sesuai format Kemenkumham
- PT Perorangan tidak dapat dilakukan oleh 2 orang atau lebih dan hanya bisa didirikan oleh 1 orang
- PT Perorangan tidak bisa untuk mereka yang memiliki modal investasi lebih dari 5M dan hanya dapat memiliki modal usaha PT yang tidak lebih dari 5 Miliar Rupiah
- PT Perorangan tidak bisa dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dan hanya bisa dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pendiri PT Perorangan wajib memenuhi kriteria dewasa yaitu memiliki usia paling rendah 18 tahun
- Pendiri PT Perorangan tidak bisa mendirikan 2 PT Perorangan dalam 1 tahun, mereka, pendirian PT Perorangan hanya bisa dilakukan sekali dalam 1 tahun
Berikut ini format pernyataan pendirian PT Perorangan adalah:
- Nama PT Perorangan
- Domisili PT Perorangan lengkap dengan RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Provinsi
- Maksud dan tujuan PT Perorangan/ bidang usaha PT tersebut.
- Jumlah modal usaha PT Perorangan
- Data Pendiri PT Perorangan, termasuk nama, email dan nomor telepon, tempat tinggal, dan lain – lain.
Menyusun Laporan Keuangan dari PT Perorangan
Jika dilihat dalam aturan PP No. 8 Tahun 2021, PT Perorangan diwajibkan untuk membuat laporan keuangan. Yang mana laporan keuangan ini wajib dibuat paling lambat 6 (enam) bulan setelah sertifikat diterbitkan. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi terkait keuangan perusahaan. Selain itu, laporan keuangan juga bertujuan untuk menunjukkan manajemen atas penggunaan sumber dana.
Apabila PT Perorangan tidak membuat ataupun menyampaikan laporan tersebut diatas maka secara aturan akan mendapat sanksi, berupa:
- Teguran tertulis
- Penghentian hak akses atas layanan
- Pencabutan status badan hukum
Perubahan PT Perorangan Menjadi PT Biasa
Hingga tulisan ini dibuat (Oktober 2022), secara sistem belum bisa dilakukan perubahan PT Perorangan menjadi PT dengan Persekutuan Modal/ PT Biasa.
Kelebihan dan Kekurangan PT Perorangan
Berikut ini beberapa kelebihan dari PT Perorangan, yaitu:
- Kepemilikan saham PT Perorangan adalah 100% milik pemilik usaha
- PT Perorangan tidak dibuat oleh notaris sehingga sama sekali tidak memerlukan akta notaris
- Pendiri PT Perorangan sudah termasuk dalam bagian dari manajemen usaha
- Biaya pembuatan PT Perorangan cenderung lebih murah dibanding dengan pendirian PT Biasa
- PT Perorangan juga sudah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan PT yang biasa, karena sudah ada aturan yang mendasarinya.
- PT Perorangan layaknya PT biasa yaitu sudah ada pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan
Berikut ini beberapa kekurangan dari PT Perseorangan, yaitu:
- Pendiri PT Perorangan memiliki tanggung jawab sepenuhnya terhadap PT tersebut.
- PT Perorangan tidak dapat dibuat oleh mereka yang memiliki investasi lebih dari 5M dan hanya diperuntukkan untuk usaha kecil dan mikro
- PT Perorangan tidak bisa ditambah pemilik untuk saat ini
- Apabila terjadi masalah, maka harus ditangani langsung oleh pendiri PT Perorangan
- Usaha yang berlangsung pada PT Perorangan kurang terjamin
- Tidak semua penyelenggara tender menerima PT Perorangan
- Tidak adanya jabatan komisaris dan hanya memiliki jabatan direktur
- 1 KTP hanya dapat mendirikan 1 PT Perorangan per tahunnya.
- Beberapa Bank masih belum bisa membuat rekening PT Perorangan, dan mewajibkan PT Perorangan untuk membuat akta notaris.
Perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa
- PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh WNI. Sedangkan PT Biasa bisa didirikan oleh WNI atau WNA
- PT Perorangan yang mau memiliki lebih dari 2 pendiri, maka wajib merubah menjadi PT biasa, karena PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh 1 (satu) orang pendiri.
- PT Perorangan memiliki batasan modal maksimal sebesar 5 miliar dan perputaran omset 15M per tahun. Sedangkan PT Biasa tidak memiliki batasan modal
- PT Perorangan bisa dibuat tanpa notaris, karena tidak menggunakan akta notaris. Sedangkan PT Biasa dibuat dengan akta notaris
- PT Perorangan akan diterbitkan sertifikat pernyataan pendirian. Sedangkan PT Biasa akan diberikan SK Pengesahan dari Kemenkumham.
Nah, bagaimana sahabat? Demikianlah tatacara pendirian PT Perorangan yang wajib kamu ketahui! Buat para sahabat yang masih terkendala pendiriannya, bisa juga kami bantu lho! Silahkan cek harga pendirian PT Perorangan kami melalui link berikut ini!
Atau langsung klik nomor kami untuk segera tersambung dengan kami melalui WA! 082180878858 atau 081296944720