Cara Mendirikan Commanditaire Vennootschap

Cara mendirikan Commanditaire Vennootschap

Berikut adalah artikel mengenai cara mendirikan Commanditaire Vennootschap atau CV.

Sebelum lebih lanjut mengenai ini, maka sudah pasti teman-teman sekalian adalah seorang pelaku usaha yang ingin melegalkan usaha yang sedang dirintis. Atau bisa juga seorang mahasiswa hukum yang sedang mencari artikel dan makalah mengenai cara mendirikan sebuah CV. Namun untuk kali ini, artikel lebih ditujukan kepada pelaku usaha.

Mungkin teman-teman adalah salah satu pelaku usaha, maka dengan itu anda adalah lebih baik punya satu badan usaha baik itu berupa CV ataupun PT, karena pada umumnya CV adalah badan usaha yang memiliki bentuk persekutuan. Yang mana dibuat oleh lebih dari satu orang, kemudian memberikan aset dan modalnya ke dalam suatu perusahaan. Dan yang kemudian bekerjasama dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh pemilik usaha.

Nah sebuah CV ini juga memiliki beberapa kekurangan dan kelebihan yang mana jika anda pelaku usaha harus mengetahuinya. Salah satu contoh kelebihan CV itu sendiri adalah menjadi sebuah solusi yang benar dan tepat untuk pemilik usaha yang membangun sebuah usaha namun dengan modal yang sangat terbatas.

Dan disamping kelebihan tersebut, CV juga ada resiko dimana apalbila perusahaan tutup maka akan menjadi tanggung jawab dari pengurus aktif atau sekutu aktifnya yang harus melunasi seluruh kewajiban CV yang ada dan ini  bisa melibatkan harta atau asset pribadi dari pengurus aktif.

Nah sebelum anda mendirikan suatu CV anda harus memiliki syarat sebagai berikut yang mana perlu anda pahami untuk melakukan perencanaan usaha anda. Antara lain :

Syarat mendirikan CV

  1. Syarat pertama ini harus didirikan oleh setidaknya 2 orang dengan sekutu aktif dan sekutu pasif, yang dimana supaya stuktur keorganisasian dari badan usaha CV ini berjalan dengan baik.
  2. Mempunyai akta yang dibuat di notaris yang tentunya wajib dalam bentuk bahasa Indonesia
  3. Sebagai pendiri CV minimal 2 orang juga harus berkebangsaan Indonesia atau WNI
  4. Tidak boleh adanya penanaman dari modal asing, sehingga modal yang wajib dipakai adalah 100% kepemilikan oleh WNI.

Nah untuk memenuhi semua persyaratan di atas ada juga persyaratan tambahan yang harus ada oleh pendiri CV ini yang dimana diperlukan beberapa dokumen dokumen, seperti :

  1. KTP untuk para sekutu yaitu sekutu aktif dan juga sekutu pasif
  2. NPWP pribadi sekutu aktif dan pasif.
  3. Mengisi formulir pendirian CV

Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendirikan sebuah badan usaha CV. Yang mana apabila perusahaan dikuasakan maka wajib untuk menyerahkan dan surat kuasa serta notulen yang dibubuhi meterai.

Bagi kalian yang tidak mau repot mengurus legalitas CV, maka bisa serahkan ke kami sahabatlegal.com untuk mengurusnya. Harga murah mulai 1.8 juta anda sudah dapat mendirikan CV. Namun tentunya agar bisa dipakai CV tersebut, maka harus diurus terlebih dahulu NPWP CV nya dan juga NIB CV nya. Tujuannya agar bisa dipakai secara legal seperti membuka rekening bank atas nama CV. Selain itu juga dapat mengikuti tender pengadaan barang baik dari pemerintah maupun dari swasta. Nah, untuk CV yang lengkap di kami dikenakan harga 3.5jt dimana harga tersebut sudah sangat murah dibanding dengan jasa jasa pendirian CV di luar sana. Proses juga termasuk yang paling cepat yaitu 5-7 hari kerja saja. Prosesnya juga nyaman, tanpa harus datang langsung ke kantor. Penasaran? Yuk Hubungi kami sekarang juga! Untuk selengkapinya bisa buka link berikut ini ya! https://sahabatlegal.com/pendirian-cv/

Klik Pada Gambar Untuk Detail Lebih Lanjut

Baca Artikel Kami Lainnya