Cara Pembuatan CV di Indonesia Terbaru 2024

Dalam cara pembuatan CV, ada beberapa langkah yang perlu dijalani oleh pemohon.

Dikenal juga sebagai Commanditaire Vennootschap, bentuk usaha ini adalah kerjasama yang membagi tanggung jawab antar anggotanya.

Paling tidak, dua individu harus bersatu; satu sebagai penyedia modal dan yang lain mengelola operasional.

Mendirikan CV memerlukan pemenuhan syarat khusus dan prosesnya unik dibandingkan mendirikan usaha lain.

Mengetahui dan memahami prosedur pendirian CV sangatlah penting bagi mereka yang ingin menjalankan bisnis dengan struktur ini.

Data-Data yang Diperlukan

Sebelum ke pembahasan cara pembuatan CV, Ada beberapa data penting harus disiapkan. Berikut adalah penjelasanya.

  1. Identitas lengkap para pendiri termasuk pekerjaan dan alamat mereka.
  2. Memilih dan menetapkan nama untuk CV.
  3. Menentukan apakah CV akan beroperasi secara umum atau hanya menjalankan cabang tertentu.
  4. Menyebutkan anggota yang tidak memiliki wewenang penandatanganan perjanjian untuk CV.
  5. Menetapkan waktu berlaku dan dimulainya operasi CV.
  6. Menyiapkan klausula tentang hak dan kewajiban yang berkaitan dengan pihak ketiga.
  7. Mengatur dana khusus untuk penyelesaian utang kepada pihak ketiga, dengan ketentuan tanggung jawab penuh anggota bila dana habis.
  8. Aturan terkait pengurangan anggota dalam kapasitas menandatangani atas nama CV.

Proses Cara Pembuatan CV

Akta Pendirian oleh Notaris

Langkah pertama adalah membuat dan mendaftarkan akta pendirian CV melalui notaris.

Dibutuhkan minimal dua orang pendiri, dengan satu bertindak sebagai sekutu aktif dan yang lainnya sebagai sekutu pasif.

Kedua pendiri tersebut wajib hadir saat penandatanganan akta pendirian di depan notaris.

Surat Keterangan Terdaftar Kemenkumham

Selain akta pendirian, maka nanti para pendiri juga akan mendapatkan SKT Kemenkumham/ Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai tanda bukti bahwa Kemenkumham sudah menerima pendaftaran CV tersebut.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setelah mendapatkan SKT AHU, tahapan selanjutnya dalam pembuatan CV yaitu mendaftarkan NPWP untuk CV.

Pengajuan ini dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili CV.

Dokumen penting yang harus disiapkan antara lain akta pendirian, SKT dari Kementerian Hukum dan HAM, serta fotokopi identitas pribadi dan NPWP dari para sekutu.

Setelah proses selesai, akan didapatkan surat keterangan registrasi sebagai wajib pajak.

Langkah-Langkah Selanjutnya Dalam Pembuatan CV

Registrasi pada Kementerian Investasi/ BKPM

Langkah berikutnya dalam pembuatan CV adalah proses registrasi di Kementerian Investasi atau BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Ini mungkin memerlukan waktu dalam pendaftaran berhubung dengan sistem kementerian yang terkadang mengalami kendala. Tahapan ini dimulai setelah penerimaan NPWP dari Kantor Pajak.

Dokumen yang perlu disiapkan mencakup nama CV, Surat Keterangan Terdaftar AHU, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta identitas diri sekutu aktif.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Setelah berhasil terdaftar di Kementerian Investasi, tugas selanjutnya yang diperlukan dalam pembuatan CV adalah mengajukan Nomor Izin Berusaha (NIB). NIB ini mencakup sejumlah fungsi penting seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi yang berkepentingan dengan impor. Proses pengajuan NIB ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan memiliki NIB, pemilik usaha akan mendapatkan juga dokumen lainnya seperti K3L, Pernyataan Mandiri, Tata Ruang dan SPPL.

Pengurusan Izin dan Sertifikat Standar

Langkah terakhir cara pembuatan CV yakni pengurusan izin dan sertifikat standar khusus risiko usaha menengah dan tinggi.

Tindakan ini dibutuhkan setelah NIB jadi dan ternyata CV memiliki usaha menengah tinggi dan tinggi seperti konstruksi, agen kurir, klinik swasta, apotek, dll.

Pendiri diwajibkan untuk mengupload data yang diperlukan untuk keperluan verifikasi dan persetujuan oleh verifikator dan badan kementerian atau lembaga terkait.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses pendirian CV akan berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Jangan ragu untuk meminta dukungan dari para profesional hukum atau konselor bisnis ketika dibutuhkan. Langkah ini berguna untuk memastikan kepatuhan dan keakuratan seluruh detailnya.

Selain itu, SahabatLegal.com menyediakan layanan Jasa Pendirian CV, solusi satu atap untuk pembentukan CV.

Ini memungkinkan Sahabat untuk lebih berkonsentrasi pada perkembangan bisnis ketimbang harus memahami cara pembuatan CV secara detail.

Klik Pada Gambar Untuk Detail Lebih Lanjut

Baca Artikel Kami Lainnya