Jasa Pembuatan PT Dan Virtual Office

Jasa pembuatan pt jakarta

Jasa Pembuatan PT Dan Virtual Office

Dengan biaya hemat dimulai dari 2,9 jt disertai proses yang tak lama-lama kurang lebih 5 hingga 7 hari saja cuma di sahabatlegal.com. Kami sudah berpengalaman dalam membuatkan PT untuk pelanggan kami dari beraneka ragam kota. Dan juga, kami juga memberikan pelayanan konsultasi tanpa biaya mau itu dengan online, maupun secara langsung di kantor kami.

Sebelum pesan jasa pembuatan PT di kami, bagusnya pahami khususnya mengenai bagaimana proses pendirian PTnya yang sudah kami ringkas menjadi 7 langkah yang mudah untuk dijalankan. Langsung kita baca langkahnya berikut ini:

  1. Lengkapi Syarat Dan Juga Formulir Pengurusan PT

Apa saja isi dari dokumen persyaratan pengurusan PT ini? Dokumennya berisikan hal-hal dasar yang dibutuhkan untuk pengurusan PT seperti nama PT, bisnis yang berkeinginan dilakukan, nomor telepon PT, email PT, hingga identitas calon pengurus dan pemegang saham PT. Untuk melihat formulirnya seperti apa dapat langsung whatsapp ke kami disini.

  1. Kirim Kembali Formulir Yang Telah Dilengkapi

Apabila sudah melengkapi formulir, maka dapat kirimkan kembali ke kami setelah itu kami akan coba koreksi apakah ada isian yang belum terisi. Kalau telah komplit segalanya, selanjutnya akan kami siapkan draft pendirian yang bisa dicek oleh customer. Selain form, diperlukan juga KTP dan NPWP calon pendiri serta pengurus yang mesti dilampirkan untuk disiapkan draft dokumen pembuatan PT untuk diperiksa oleh klien.

  1. Draft Dokumen Pendirian Dibaca Sama Customer

Sesudah kami siap membuat draft akta, maka draft dokumen tersebut akan kami kirimkan kembali kepada customer untuk diperiksa, bila ada yang mau dilakukan revisi ataupun ada yang salah baik dari segi penulisan ataupun ada bagian yang perlu dilakukan perubahan, maka dapat infokan ke kami agar kami bantu untuk direvisi. Pada langkah ini seyogyanya pengguna jasa bertanya tentang seluruh yang ingin ditanyakan atau diinfokan bagian yang belum dipahami agar pengerjaan pembuatan PT sudah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh klien.

  1. Draft Pendirian Yang Sudah Disetujui, Selanjutnya Bisa Dilakukan Pembayaran

Kalau draft akta sudah disetujui, untuk langkah berikutnya ialah melaksanakan pembayaran DP sebesar 50% dari total tarif pembuatannya. Mengapa perlu tanda jadi? Karena untuk dalam pelaksanaan pendirian sudah ada biaya seperti pengambilan nama PT, penyiapan dokumen dan lain sebagainya. Pembayaran dilakukan via rekening kantor kami, bukan rekening pribadi oleh sebab itu pasti terjamin aman.

  1. Dokumen Yang Mesti Ditandatangan Akan Kami Persiapkan

Sesudah tanda jadi, selanjutnya akan kami persiapkan dokumen yang perlu customer lakukan tanda tangan. Dokumen yang kami kirimkan mencakup dokumen yang diperlukan untuk pembuatan PT seperti dokumen pernyataan domisili lengkap, surat pernyataan setoran modal serta surat lainnya. Selain itu juga kami akan kirimkan panduan untuk tandatangan dokumen-dokumen tersebut.

  1. Surat Dikembalikan Ke Kantor Kami

Sesudah dilakukan pelaksanaan tandatangan, maka dokumen tersebut perlu dikembalikan ke alamat kami di Jakarta. Bisa dikirim juga via pos ataupun diantarkan langsung seandainya pelanggan sedang ada di Jakarta. Dokumen yang telah kami terima akan kami lakukan pengerjaan dengan memakan waktu rata-rata 5 hingga 7 hari kerja. Diluar dari hari sabtu, hari minggu dan libur nasional.

  1. Dokumen Akta Sudah Selesai

Setelah seluruh dokumen sudah selesai kami proses. Maka dokumen sudah siap untuk dilakukan pengiriman kembali ke alamat pelanggan atau dapat juga diambil secara offline ke office kami. Pelunasan biaya pendirian sudah bisa dilakukan pada tahap ini.

  • Sewa Virtual Office

Untuk biaya virtual office bisa para sahabat cek di sini ya! sahabatlegal.com/virtual-office-jakarta dengan biaya sewa Virtual Office mulai dari 2jt per tahun

Demikian 7 langkah mudah dari Jasa Pembuatan PT Dan Virtual Office di sahabatlegal.com. Cukup gampang bukan?

Untuk tahu biaya komplit dalam pendirian PT dapat klik tautan berikut ini ya di sahabatlegal.com/pendirian-pt

Klik Pada Gambar Untuk Detail Lebih Lanjut

Baca Artikel Kami Lainnya