Kenapa Sertifikat Halal Itu Wajib?
Sejak berlakunya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan aturan turunannya, produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk lainnya yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini diberlakukan bertahap, dimulai dari makanan dan minuman.
Lebih dari sekadar kepatuhan, sertifikat halal adalah lisensi kepercayaan konsumen. Produk berlabel halal resmi dari BPJPH lebih mudah diterima pasar, membuka akses ke distributor dan ritel modern, serta melindungi usaha Anda dari sanksi administratif.
Sertifikat Halal untuk Siapa?
- UMKM makanan & minuman — skema self-declare (gratis dari negara) atau reguler
- Restoran, katering, dan rumah makan
- Produsen obat, kosmetik, dan produk kimiawi
- Rumah potong hewan (RPH) dan produk olahan daging
- Distributor dan importir produk pangan
Syarat Sertifikasi Halal
Skema Self-Declare (UMK)
NIB, KTP pemilik, daftar produk, bahan baku, dan surat pernyataan pelaku usaha. Pendampingan wajib oleh pendamping halal.
Skema Reguler
NIB, KTP, data bahan baku dan proses produksi, dokumen pendukung (untuk RPH: sistem penyembelihan), dan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Tidak yakin skema mana yang cocok? Konsultasi gratis dengan tim SahabatLegal — kami cek kelayakan usaha Anda tanpa biaya.
Alur Proses Jasa Sertifikasi Halal SahabatLegal
- Konsultasi Gratis — tentukan skema self-declare atau reguler sesuai jenis usaha.
- Cek Kelayakan — verifikasi kelengkapan dokumen dan kesesuaian produk dengan regulasi BPJPH.
- Siapkan Dokumen — NIB, KTP, daftar produk, bahan baku, dan surat pernyataan disiapkan.
- Pengajuan ke BPJPH — pengajuan melalui sistem SIHALAL dengan data terverifikasi.
- Monitoring & Follow-up — pantau proses pemeriksaan LPH dan fatwa MUI sampai diterima.
- Serah Terima Sertifikat — sertifikat halal digital diserahkan lengkap dengan cara verifikasi di halal.go.id.
Biaya Jasa Sertifikasi Halal
Jasa pendampingan sertifikasi halal SahabatLegal mulai Rp 1.500.000. Biaya final tergantung skema, jenis usaha, dan jumlah produk. Yang penting: tidak ada biaya tersembunyi, dan konsultasi awal gratis.
UMKM (Self-Declare)
Mulai Rp 1.500.000 — pendampingan lengkap sampai pengajuan diterima.
Reguler
Mulai Rp 15.000.000 — termasuk koordinasi LPH dan pendampingan audit.
Catatan: Biaya sertifikasi halal skema self-declare untuk usaha mikro dan kecil ditanggung negara (program SEHATI). Anda hanya membayar jasa pendampingan agar proses lancar dan tidak ditolak.
Keunggulan Jasa Sertifikasi Halal SahabatLegal
- Proses sesuai regulasi BPJPH dan fatwa MUI
- Berpengalaman bantu UMKM dan perusahaan
- Didampingi hingga sertifikat terbit — bukan cuma ngisi formulir
- Transparan — update regulasi terbaru, tanpa biaya tersembunyi
- Konsultasi gratis untuk cek kelayakan usaha Anda
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Berapa lama proses sertifikasi halal?
Untuk skema self-declare UMKM umumnya 10-20 hari kerja setelah pengajuan diterima BPJPH. Skema reguler lebih lama karena ada pemeriksaan LPH, umumnya 30-60 hari tergantung kompleksitas produk.
Apa bedanya skema self-declare dan reguler?
Self-declare adalah skema untuk usaha mikro dan kecil (UMK) di mana pelaku usaha menyatakan sendiri kehalalan produknya, biaya ditanggung negara (gratis) dan prosesnya lebih cepat. Reguler adalah skema dengan pemeriksaan langsung oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk semua jenis usaha.
Apakah sertifikasi halal gratis untuk UMKM?
Ya, skema self-declare untuk usaha mikro dan kecil tidak dipungut biaya (ditanggung negara) melalui program SEHATI BPJPH. Namun pendampingan pengisian dan pengajuan oleh jasa profesional seperti SahabatLegal membantu agar pengajuan tidak ditolak.
Apa saja syarat sertifikasi halal?
Syarat utama: NIB, KTP pemilik, daftar produk dan bahan baku, serta (untuk self-declare) surat pernyataan pelaku usaha. Untuk reguler diperlukan data bahan, proses produksi, dan sistem penyembelihan jika relevan. Tim SahabatLegal membantu melengkapi dokumen.
Berapa biaya jasa sertifikasi halal di SahabatLegal?
Mulai Rp 1.500.000 untuk skema self-declare UMKM maupun reguler. Biaya final tergantung jenis usaha dan jumlah produk. Konsultasi awal gratis.
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal?
Sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama, setelah melalui pemeriksaan LPH dan penetapan fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berapa masa berlaku sertifikat halal?
Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang, selama tidak ada perubahan komposisi bahan atau proses produksi.
Produk apa saja yang wajib bersertifikat halal?
Berdasarkan UU Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014), produk yang wajib halal meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik. Kewajiban bertahap dimulai dari makanan dan minuman.
Konsultasikan Kebutuhan Sertifikasi Halal Anda
Jangan tunda — kewajiban halal sudah berjalan bertahap dan konsumen makin peduli label halal. Konsultasikan kebutuhan sertifikasi halal Anda dengan SahabatLegal, gratis dan tanpa komitmen. Mulai Rp 1.500.000, didampingi sampai sertifikat terbit.
💬 Konsultasi ke 0821-8087-8858