Usaha rumah makan memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Agar usaha ini berjalan dengan legal dan teratur, penting bagi para pelaku usaha untuk memahami Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI. Artikel ini akan menjelaskan pengertian, jenis, dan kode KBLI rumah makan, serta manfaat pendaftarannya.
Jenis-Jenis KBLI Rumah Makan dan Kodenya
Dalam KBLI, rumah makan diklasifikasikan menjadi beberapa jenis berdasarkan karakteristik dan pelayanannya. Pertama, terdapat kategori restoran, yang umumnya menawarkan menu lengkap dengan berbagai pilihan makanan dan minuman. Restoran biasanya memiliki pelayanan meja dan suasana yang lebih formal.
KBLI 56101 (Restoran)
Kategori ini mencakup usaha jasa penyajian makanan dan minuman yang dikonsumsi langsung di tempat.
- Berlokasi di sebagian atau seluruh bangunan permanen.
- Menawarkan layanan memasak dan menyajikan sesuai pesanan.
Selain itu, usaha ini memiliki aturan jumlah tempat duduk tamu.
KBLI 56102 (Rumah/Warung Makan)
Kategori ini mencakup usaha penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di lokasi tetap.
- Beroperasi di sebagian atau seluruh bangunan tetap yang tidak berpindah.
- Makanan dan minuman disajikan di tempat usaha.
KBLI 56103 (Kedai Makanan)
Kategori ini mencakup usaha jasa yang menjual dan menyajikan makanan siap saji.
- Diproses di tempat tetap yang dapat dipindahkan atau dibongkar pasang.
- Biasanya menggunakan tenda.
Contohnya termasuk kedai seafood dan pecel ayam.
KBLI 56104 (Penyedia Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap)
Kategori ini mencakup usaha yang menjual dan menyajikan makanan siap makan secara berkeliling.
- Makanan diproses sebelumnya.
- Biasanya dijual dengan cara berkeliling.
Contohnya adalah tukang bakso keliling, tukang gorengan, dan tukang otak-otak.
KBLI 56109 (Untuk Restoran Serta Penyedia Makanan Keliling Lainnya)
Kategori ini mencakup kegiatan penyajian makanan yang tidak termasuk dalam KBLI 56101 hingga 56104. Berikut contoh dari KBLI Rumah Makan jenis ini:
- Penyajian makanan siap saji di pasar, supermarket, atau lokasi umum.
- Kegiatan yang berhubungan dengan angkutan yang fokus pada makanan dan minuman.
- Usaha kue dan roti dengan layanan pelanggan.
- Food court, food truck, dan food stall.
Kategori ini mencakup berbagai bentuk penyediaan makanan yang berbeda.
Proses Pendaftaran KBLI Rumah Makan
Pendaftarannya memerlukan beberapa langkah yang harus diikuti. Pertama, pelaku usaha perlu memastikan bahwa semua syarat administratif telah dipenuhi. Ini termasuk dokumen-dokumen seperti KTP, NPWP, dan dokumen kepemilikan usaha.
Selanjutnya, pelaku usaha harus memilih kode yang tepat untuk jenis usaha rumah makan mereka. Setelah itu, mereka dapat mengajukan permohonan pendaftaran KBLI melalui sistem OSS (Online Single Submission). Proses ini memerlukan pengisian formulir dan pengunggahan dokumen yang diperlukan.
Setelah semua langkah tersebut selesai, pelaku usaha akan menerima surat keterangan pendaftaran KBLI. Surat ini penting sebagai bukti legalitas usaha dan dapat digunakan untuk keperluan perizinan lainnya.
Mau daftar KBLI untuk rumah makan tanpa ribet? Manfaatkan Jasa Pendirian CV dari sahabatlegal.com Proses cepat, mudah, dan terpercaya. Dapatkan panduan lengkap dan mulai usaha Anda dengan lancar. Klik di sini untuk memulai perjalanan bisnis Anda sekarang juga!
Manfaat Pendaftaran KBLI Rumah Makan
Pendaftaran KBLI memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha. Pertama, proses perizinan usaha menjadi lebih mudah dan teratur. Dengan memiliki kode KBLI yang tepat, pelaku usaha dapat dengan mudah mengurus berbagai izin dan sertifikasi yang diperlukan.
Selain itu, pendaftaran KBLI memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi usaha. Dengan terdaftar dalam sistem KBLI, usaha rumah makan memiliki legitimasi yang diakui oleh pemerintah.
Manfaat lainnya adalah membantu pengembangan bisnis melalui data yang jelas dan terstruktur. Dengan KBLI, pelaku usaha dapat menganalisis data pasar dan tren bisnis dengan lebih akurat. Ini sangat berguna untuk perencanaan dan pengembangan strategi bisnis jangka panjang.