Lengkapi KTP kedua pasangan dan kirim ke kami disini dan akan kami buatkan draft dokumennya.
Lazimnya perjajian pranikah/ prenuptial agreement ini dibuat sebelum menikah. Namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 27 Juni tahun 2016 nomor 69/PUU-XIII/2015 yang membolehkan perjanjian pisah harta dibuat setelah perkawinan dilangsungkan.
Maka perjanjian ini dapat dilakukan setelah menikah. Dan pemisahan harta akan terjadi setelah dibuatnya perjanjian pranikah dan didaftarkan kepada dinas kependudukan setempat.
Manfaat Perjanjian ini antara lain:
1. Tidak dicampurnya harta kekayaan masing-masing pasangan
2. Menjamin kelancaran usaha. Jika salah satu pasangan pailit, maka harta pasangan satunya tidak ikut disita
3. Suami Istri dapat mendirikan PT bersama tanpa pihak ketiga
4. Membebaskan salah satu pasangan dari kewajiban untuk membayar utang pasangannya
5. Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga
Bergaransi, jika dokumen akta tidak terbit, maka uang akan kita kembalikan 100%.
Konsultasi mulai dari Rp 4.000.000,-, anda sudah bisa membuat perjanjian pranikah & diakui secara hukum
Pembuatan perjanjian pranikah memakan waktu kurang lebih 3-5 hari kerja
Kami sudah berpengalaman membantu membuat perjanjian pranikah
JAMINAN UANG KEMBALI 100% jika perjanjian tidak terbit.
Harga bersahabat sesuai dengan kebutuhan para sahabat
Sahabatlegal merupakan platform penyediaan layanan jasa legalitas seperti jasa pembuatan pt, jasa pendirian cv, jasa pendaftaran merek dan lain-lain. Silahkan browse website kami untuk layanan legalitas lainnya.