PERJANJIAN PRANIKAH/ PERJANJIAN PISAH HARTA

Di Sahabatlegal, konsultasi bikin perjanjian pranikah/ prenuptial agreement/ prenup/ premarital agreement/ perjanjian pisah harta/ perjanjian kawin/ perjanjian perkawinan mulai 4jt dan proses 5-7 hari saja. Semua proses bisa via online dan pos. Proses cepat, tidak ribet.
Perjanjian pranikah yang dikenal juga dengan nama prenuptial agreement atau premarital agreement dalam Bahasa Inggris adalah kesepakatan tertulis antara suami dan istri yang mengatur hak serta kewajiban suami istri. Hal ini juga turut diakui dan tercatat dalam bab V pasal 29 UU Pernikahan No. 1 Tahun 1974 sering dikenal juga sebagai prenuptial/ perjanjian perkawinan/ perjanjian pisah harta/

Lengkapi KTP kedua pasangan dan kirim ke kami disini dan akan kami buatkan draft dokumennya.

Lazimnya perjajian pranikah/ prenuptial agreement ini dibuat sebelum menikah. Namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 27 Juni tahun 2016 nomor 69/PUU-XIII/2015 yang membolehkan perjanjian pisah harta dibuat setelah perkawinan dilangsungkan.

Maka perjanjian ini dapat dilakukan setelah menikah. Dan pemisahan harta akan terjadi setelah dibuatnya perjanjian pranikah dan didaftarkan kepada dinas kependudukan setempat.

Manfaat Perjanjian ini antara lain:

1. Tidak dicampurnya harta kekayaan masing-masing pasangan

2. Menjamin kelancaran usaha. Jika salah satu pasangan pailit, maka harta pasangan satunya tidak ikut disita

3. Suami Istri dapat mendirikan PT bersama tanpa pihak ketiga

4. Membebaskan salah satu pasangan dari kewajiban untuk membayar utang pasangannya

5. Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga

Bergaransi, jika dokumen akta tidak terbit, maka uang akan kita kembalikan 100%.

Termurah

Konsultasi mulai dari Rp 4.000.000,-, anda sudah bisa membuat perjanjian pranikah & diakui secara hukum

TerCEPAT

Pembuatan perjanjian pranikah memakan waktu kurang lebih 3-5 hari kerja

Terpercaya

Kami sudah berpengalaman membantu membuat perjanjian pranikah

TERJAMIN

JAMINAN UANG KEMBALI 100% jika perjanjian tidak terbit.

BIAYA KONSULTASI PERJANJIAN PRANIKAH/ PRENUPTIAL AGREEMENT

Harga bersahabat sesuai dengan kebutuhan para sahabat

Rp 4.000.000

PERJANJIAN PRANIKAH

Rp 4.500.000

PEMBATALAN PERJANJIAN PRANIKAH

Rp 2.000.000

PENCATATAN PRANIKAH DUKCAPIL

Sahabatlegal merupakan platform penyediaan layanan jasa legalitas seperti jasa pembuatan pt, jasa pendirian cv, jasa pendaftaran merek dan lain-lain. Silahkan browse website kami untuk layanan legalitas lainnya.