Dalam dunia bisnis di Indonesia, pemahaman tentang status perpajakan perusahaan sangat penting. Salah satu istilah yang sering muncul adalah “perusahaan non PKP” (Pengusaha Kena Pajak). Di dalam bacaan kali ini, kita akan membahas apa itu perusahaan non PKP, perbedaannya dengan perusahaan PKP, serta implikasi dan keuntungan bagi para pengusaha yang melakukan usahanya di Indonesia.
Apa Itu Perusahaan Non PKP?
Perusahaan non PKP adalah jenis perusahaan atau badan usaha yang tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya, badan usaha ini tidak diwajibkan untuk memungut dan menyetor pajak tambahan yang dikenal sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk dan jasa yang mereka jual. Di Indonesia, status PKP ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan kriteria tertentu, seperti omzet tahunan.
Kriteria Perusahaan Non PKP
Sebuah perusahaan dapat dikategorikan sebagai non PKP atau disebut juga Perusahaan biasa jika memenuhi kriteria berikut:
- Omzet di Bawah Batas PKP: Perusahaan dengan omzet tahunan di bawah Rp 4,8 miliar (angka ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah) tidak diwajibkan untuk mendaftar sebagai PKP.
- Jenis Usaha: Beberapa jenis usaha tertentu, seperti usaha mikro dan kecil, juga dapat dikategorikan sebagai non PKP meskipun omzetnya lebih tinggi.
- Permohonan Pendaftaran: Perusahaan yang tidak mendaftar sebagai PKP secara sukarela akan tetap dianggap sebagai non PKP.
Perbedaan Antara Perusahaan PKP dan Perusahaan biasa
Mengenali apa saja perbedaan antara perusahaan PKP dan perusahaan biasa adalah sesuatu yang cukup penting bagi pengusaha. Berikut kami jabarkan beberapa perbedaan utama:
- Kewajiban Pajak: Badan usaha PKP wajib memungut PPN dari pelanggan dan menyetorkannya ke negara, sedangkan perusahaan biasa tidak memiliki kewajiban ini.
- Pengembalian Pajak: Badan usaha PKP dapat meminta pengembalian PPN yang dibayar atas pembelian produk dan jasa, sedangkan perusahaan biasa tidak dapat melakukannya.
- Laporan Perpajakan: Badan usaha PKP wajib menyusun laporan pajak secara berkala, yakni setiap bulannya, sedangkan perusahaan biasa memiliki kewajiban pelaporan yang cukup amat sederhana.
Keuntungan Menjadi Perusahaan Biasa
Bagi banyak pengusaha, menjadi perusahaan biasa memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Sederhana dalam Administrasi: Tanpa kewajiban untuk memungut dan menyetor PPN, perusahaan biasa dapat mengurangi beban administrasi perpajakan. Ini memungkinkan pengusaha untuk fokus pada pengembangan bisnis.
- Harga Jual yang Lebih Kompetitif: Karena tidak memungut PPN, harga jual barang dan jasa dari perusahaan biasa bisa lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan PKP. Hal ini dapat menarik lebih banyak pelanggan.
- Fleksibilitas dalam Pengelolaan Keuangan: Perusahaan non PKP tidak perlu mengalokasikan dana untuk membayar PPN, sehingga dapat menggunakan dana tersebut untuk investasi atau pengembangan usaha.
Tantangan yang Dihadapi Perusahaan Biasa
Meskipun ada banyak keuntungan, perusahaan biasa juga menghadapi beberapa tantangan:
- Keterbatasan dalam Akses Pasar: Beberapa klien atau mitra bisnis mungkin lebih memilih untuk bekerja dengan perusahaan PKP karena mereka dapat mengklaim PPN sebagai kredit pajak.
- Keterbatasan dalam Pengembangan Usaha: Perusahaan biasa mungkin mengalami kesulitan dalam mendapatkan pembiayaan dari bank, karena status perpajakan mereka dianggap kurang transparan.
Kesimpulan
Menjadi perusahaan non PKP bisa menjadi pilihan yang menguntungkan bagi banyak pengusaha di Indonesia, terutama bagi mereka yang baru memulai usaha atau memiliki omzet yang lebih kecil. Namun, penting untuk memahami baik keuntungan maupun tantangan yang dihadapi. Dengan pemahaman yang tepat tentang status perpajakan ini, pengusaha dapat membuat keputusan yang lebih baik untuk masa depan bisnis mereka.
Dengan demikian, bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk mendaftar sebagai PKP atau tetap sebagai non PKP, pastikan untuk melakukan analisis yang mendalam dan konsultasi dengan ahli pajak untuk mendapatkan saran yang sesuai dengan kondisi perusahaan Anda.
Bagi Sahabat yang mau urus Perusahaan biasa menjadi Perusahaan yang PKP, maka bisa hubungi Sahabatlegal untuk jasa pengurusan PKP nya ya! Hubungi kami di bawah ini untuk info lebih detail