Apa sih surat pengukuhan pengusaha kena pajak ini atau sering disebut SPPKP ini? Ya, ini adalah salah satu bukti legalitas bahwa Wajib Pajak baik itu Pribadi maupun Badan telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor Pajak. Lantas kenapa seseorang ataupun PT/CV perlu mengurus SPPKP ini? Dan apa saja keuntungan dan kerugian dalam mengurus PKP ini? Berikut ada 3 Keuntungan dan 3 kerugian yang bisa menjadi pertimbangan para sahabat dalam memutuskan untuk jadi PKP atau tidak.
3 Keuntungan menjadi PKP
-
Pelaku Usaha akan dianggap lebih bonafide
Karena dengan menjadi PKP, maka pelaku usaha baik itu perorangan maupun badan usaha seperti PT/CV akan dianggap lebih bonafide. Alasannya untuk menjadi PKP maka pelaku usaha sudah harus memiliki sistem keuangan dan perpajakkan yang baik. Bahkan untuk menjadi PKP tidak serta merta disetujui saat pengajuan. Untuk disetujui sebagai PKP, maka pelaku usaha harus terlebih dahulu memenuhi serangkaian proses dan melengkapi syarat pengajuan PKP yang tentu tidak mudah. Sehingga jika sudah menjadi PKP, maka pelaku usaha sudah tentu lebih terpercaya dibanding yang belum PKP.
-
Dapat Mengikuti Tender Pemerintah dan Swasta
Kebanyakkan tender dari Pemerintah telah mewajibkan pelaku usaha untuk berbentuk badan usaha dan juga sudah wajib PKP. Sehingga keuntungan untuk menjadi PKP adalah bisa mengikuti penyelenggaraan tender oleh Pemerintah. Namun bukan hanya Pemerintah yang mewajibkan PKP, bahkan PT besar seperti mereka yang sudah berupa PT Terbuka (go public) juga sudah mensyaratkan agar pelaku usaha yang bertransaksi dengan mereka sudah harus PKP.
-
Dapat menerbitkan Efaktur
Tentunya hanya mereka yang sudah berstatus PKP yang dapat menerbitkan E-faktur, selain pelaku usaha yang PKP, tidak ada lagi yang bisa menerbitkan E-faktur. Karena untuk menerbitkan efaktur diperlukan akses login ke aplikasi efaktur yang mana hanya diberikan oleh Kantor pajak kepada pelaku usaha yang sudah mendapat Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SPPKP) tadi.
Bagaimana dengan kerugian menjadi PKP?
3 Kerugian menjadi PKP
-
Biaya produk atau jasa menjadi lebih besar
Tentunya dibanding dengan mereka yang belum PKP, pelaku usaha yang sudah PKP wajib untuk memungut PPN untuk produk dan jasa yang ditawarkan. Sehingga tentunya harga barang dan jasa akan menjadi lebih mahal dan mengurangi daya saing dengan kompetitor lain.
-
Menambah Kewajiban Pelaporan Perpajakan
Dibanding dengan pelaku usaha yang belum PKP, yang mana umumnya hanya perlu melaporkan SPT tahunan. Maka bagi yang sudah PKP, wajib untuk melaporkan SPT masa PPN. Yang mana diperlukan pengetahuan tambahan untuk tatacara lapor yang tentunya sangat teknis sekali. Sehingga bisa dipertimbangkan untuk menggunakan jasa perpajakan yang ditawarkan oleh para penyedia jasa ataupun konsultan pajak.
-
Sanksi Besar Jika Tidak Lapor Pajak
Selain wajib untuk melaporkan pajak tahunan. Bagi Pengusaha Kena Pajak juga wajib melaporkan PPN setiap bulannya. Apabila tidak melaporkan yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja maupun tidak. Maka akan ada sanksi tidak lapor yang nilainya saat ini sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk per masa lapor pajak.
Demikian 3 Keuntungan dan 3 Kerugian yang bisa para sahabat pertimbangkan dalam memutuskan untuk jadi PKP atau tidak. Jika berencana untuk PKP bisa banget ya menggunakan jasa sahabatlegal dalam mengurusnya. Kami bisa bantu pengurusan PKP untuk wilayah Jakarta – Tangerang dan sekitarnya. Dengan biaya yang pasti sangat terjangkau. Bisa langsung ke sini ya kak. Biaya murah, mulai 2.5jt saja -> https://sahabatlegal.com/jasa-pengajuan-pkp/