Syarat Mendirikan PT Lengkap

Berikut adalah persyaratan-persyaran untuk mendirikan PT. Artikel ini sudah kami ringkas dan hanya untuk edukasi semata. Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan dalam mendirikan PT, antara lain

1. Nama PT

Nah untuk nama PT harus dipersiapkan yang kira-kira unik dan yang kira-kira belum ada orang lain memakainya karena kalau nama PT yang kita ajukan sudah ada yang memakainya maka nama itu tidak diperbolehkan lagi dan tidak bisa lagi diambil. Pemesanan nama ini dilakukan secara daring online ke websitenya Kementerian Hukum dan HAM atau Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM, nah kalau bisa adalah menentukan nama PT ini harus nama yang di betul-betul unik sehingga tidak mungkin diambil orang lain, bisa saja nama kita, perpaduan nama kita dan nama anak nama istri atau nama apapun yang kira-kira tidak mungkin diambil oleh orang lain, nah itu tipsnya mengambil nama karena nama PT ini dipesan dulu melalui notaris, jika namanya belum diambil orang maka bisa kita ambil tetapi apabila nama PT yang kita inginkan sudah diambil oleh orang lain maka tidak bisa lagi kita ambil nama tersebut. Nah itu Hal pertama yang harus dipersiapkan.

2. Identitas Para Pihak & Setoran Modal

Kemudian yang kedua adalah Identitas masing-masing pendiri, KTP masing-masing sendiri kemudian berapa modal yang kita tetapkan untuk Mendirikan perusahaan ini. Tentang modal PT ini ada peraturan menurut UU Nomor 40 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa minimal modal PT adalah 50 juta itu modal dasar dimana modal dasar ini adalah Jumlah saham yang diterbitkan oleh perusahaan atau jumlah saham yang sudah diterbitkan oleh perusahaan; kemudian ada yang namanya modal ditempatkan, nah modal tempatkan Ini sudah diambil oleh para pendiri, walaupun belum disetor penuh. Kemudian yang ketiga modal disetor adalah modal yang sudah diambil oleh para pendiri kemudian disetor ke kas perusahaan, nah menurut undang-undang PT ini modal dasar minimal adalah 50juta kemudian disetor minimal 25 persennya berarti 12,5 juta nah tetapi pada tahun 2016 ada PP Nomor 29 Tahun 2016 tentang perubahan modal dasar ini sehingga untuk modal dasar ini tidak ada lagi batasan minimal jadi berdasarkan kesepakatan para pendiri kalau para pendirinya sepakat mendirikan perusahaan dengan modal 1 juta perorang itu diperbolehkan. Dalam PP 29 ini juga dikatakan kalau bidang usahanya yang khusus seperti perbankan, asuransi atau industri lain yang membutuhkan modal besar ya tentu tidak bisa modalnya kecil. Dalam PP 29 itu juga ditetapkan tetap bahwa modal disetor nya 25% dari modal dasar, kalau modal dasar disepakati 5.000.000 maka yang disetor wajib 1.250.000 minimal, kalau maksimalnya bisa saja modal dasar 5 juta kemudian disetornya juga 5.000.000 ya boleh-boleh saja berdasarkan kesepakatan dari para pihak

3. Menerbitkan NPWP dan menyetorkan Modal

Jadi setelah seluruh persyaratan untuk mendirikan PT ini dipenuhi kemudian notaris membuat aktanya yang kemudian ditandatangani oleh para pendiri. Kemudian notaris nanti mengajukan akta ini kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan SK. Dan ketika SK keluar maka resmilah sebuah perusahaan itu dianggap sebagai badan hukum. Jadi apabila sebuah badan usaha sudah menjadi badan hukum, maka akan kelihatan lebih profesional dan kemudian bisa lebih mudah berikatan dengan para pihak lain; kemudian juga bisa mendapatkan tambahan modal dari dari lembaga pembiayaan. Langkah selanjutnya adalah membuat Surat Keterangan Domisili untuk mengurus NPWP. Dan setelah dapat NPWP barulah bisa PT ini membuka rekening di bank kemudian modal yang disetor tadi itu seperti dicantumkan dalam akta disetor kepada kas perseroan maksimal 60 hari, jadi maksimal enam puluh hari setelah akta pendirian perusahaan bukti setor harus sudah dikirimkan kepada Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik.

Nah itu langkah-langkah mendirikan PT dan modalnya dalam mendirikan PT ini tentu ada biaya jasa untuk akta notaris kemudian biaya setoran kepada Kementerian Hukum dan HAM jumlahnya fix silahkan ditanya kembali ke notarisnya masing-masing sedangkan fee untuk kantor notaris itu tergantung notarisnya, kalau di Jakarta masih dibawah 10 juta, silakan nanti tanyakan ke notarisnya masing-masing

Nah itu langkah-langkah mendirikan PT cukup mudah dan biayanya juga murah yaitu hanya untuk jasa akta pendirian dan pengurusan SK-nya sedangkan modal yang dinyatakan dalam akta kapan disetornya itu bisa dilakukan setelah rekening perusahaan jadi, rekening perusahaan jadi tentu setelah ada akta, SK, NPWP dan syarat-syarat lainnya menurut bank disetornya nanti.

Setelah semua persyaratan lengkap pada saat penandatanganan akta modal perseroan itu belum perlu disetor kepada perusahaan, disetornya nanti maksimal enam puluh hari setelah tanggal akta nah itu yang diatur dalam PP 29 tahun 2016.

Klik Pada Gambar Untuk Detail Lebih Lanjut

Baca Artikel Kami Lainnya