Syarat Mengurus NPWP Pribadi dan Perusahaan

syarat mengurus npwp

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan langkah penting bagi setiap individu dan perusahaan di Indonesia. Dengan memiliki NPWP, kita memenuhi kewajiban sebagai warga negara atau entitas bisnis yang taat hukum. Jadi, mari kita ketahui apa saja syarat mengurus NPWP, baik untuk pribadi maupun perusahaan.

Syarat Mengurus NPWP Pribadi dan Perusahaan

1. Pribadi Bagi Karyawan dan Pekerja Kantoran

Menurut informasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berikut syarat untuk pembuatan NPWP bagi pribadi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (untuk WNI).
  • Fotokopi paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (untuk WNA).
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempatmu bekerja.
  • Bagi pegawai negeri, bawalah surat keputusan (SK).
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

2. Bagi Wirausaha atau Pekerja Lepas

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (untuk WNI).
  • Fotokopi paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (untuk WNA).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan minimal oleh lurah, atau bukti tagihan listrik.
  • Surat pernyataan ditandatangani di atas meterai Rp10.000 sebanyak dua lembar. Surat ini menegaskan bahwa wajib pajak benar-benar memiliki usaha atau bekerja lepas.
  • Jika berwirausaha online, lampirkan surat keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa kamu adalah mitra mereka.
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

3. Untuk Wanita yang Telah Menikah

Biasanya, NPWP istri bergabung dengan NPWP suami. Dalam pernikahan, hanya ada satu NPWP, yaitu milik kepala keluarga.

Namun, jika ingin membuat NPWP pisah harta, ini memungkinkan. Berikut syarat mengurus NPWP bagi wanita menikah:

  • Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Surat perjanjian pisah harta dan penghasilan disetujui oleh kedua belah pihak
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP

Persyaratan Mengurus NPWP Perusahaan

Memperoleh NPWP perusahaan berbeda dengan NPWP individu. Berikut adalah persyaratan dari Direktorat Jenderal Pajak:

  1. Berbentuk Badan Usaha

Perusahaan harus berbentuk badan usaha. Badan usaha yang diakui termasuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Vennootschap), firma, dan koperasi.

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Perusahaan harus terdaftar dan beroperasi resmi dengan memiliki NIB. NIB dikeluarkan oleh BKPM atau instansi terkait.

  1. Kejelasan Aktivitas Perusahaan

Perusahaan harus menjelaskan aktivitas utamanya. Ini membantu otoritas pajak menentukan jenis pajak yang perlu dilaporkan.

  1. Dokumen Pendukung

Dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  • Surat permohonan NPWP yang ditandatangani pengurus.
  • Fotokopi Akta Pendirian Usaha dan perubahannya.
  • Fotokopi NIB.
  • Fotokopi KTP Direktur Utama atau Pengurus.
  • Surat Kuasa jika proses dilakukan pihak lain.

Pastikan anggota direksi memiliki NPWP individu. Jika belum, mereka harus mendaftar terlebih dahulu secara pribadi sebelum membuat NPWP perusahaan.

Proses Pengajuan NPWP

Proses pengajuan NPWP baik pribadi maupun perusahaan dimulai dengan mempersiapkan seluruh dokumen syarat mengurus NPWP yang diperlukan. Setelah semua dokumen siap, Anda dapat mengajukan permohonan ke kantor pajak terdekat.

Namun, jika ingin lebih praktis, Anda juga bisa mengajukan permohonan NPWP secara online melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak di link berikut ini https://www.ereg.pajak.go.id. Dengan mengunggah dokumen yang diperlukan dan mengisi data perusahaan pada platform tersebut, Anda dapat mengajukan NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak.

Mudahkan proses pembuatan NPWP Anda dengan Jasa Pengurusan PKP kami!

Kami memahami kerumitan birokrasi dapat menyita waktu berharga Anda. Tim ahli kami siap membantu mengurus NPWP dan PKP secara efisien.

Fokus pada bisnis Anda, biarkan kami menangani dokumen pajak. Hubungi Kami Sekarang!!

Klik Pada Gambar Untuk Detail Lebih Lanjut

Baca Artikel Kami Lainnya