Pendirian PT Perorangan: Ketahui Syarat dan Tahapannya

Perubahan signifikan telah terjadi dalam proses pendirian PT Perorangan sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja dan serangkaian peraturan pendukungnya. Kini, proses pendirian PT Perorangan menjadi lebih sederhana, bahkan tidak dibutuhkanya akta notaris sebagai syarat pembuatan telah mempermudah proses tersebut.

Bagi pemilik usaha UMKM, kesempatan untuk berkembang dan menapaki tingkat kesuksesan yang lebih tinggi selalu terbuka. Dengan bantuan dari kemudahan yang disediakan oleh regulasi baru. Transformasi usaha UMKM menjadi entitas yang lebih besar dan dipercaya, yaitu PT Perseorangan, menjadi lebih mudah dicapai. Jika sahabat pemilik UMKM, inilah saatnya untuk merenungkan perubahan ini sebagai langkah selanjutnya.

Sebelum melangkah ke proses pendirian PT Perorangan, ada beberapa persiapan penting yang harus diurus, antara lain:

  • Menyediakan informasi identitas lengkap pendiri, yang akan bertindak sebagai direktur dan pemegang saham.
  • Menentukan nama untuk PT Perorangan yang diinginkan.
  • Memahami dan mengikuti ketentuan mengenai modal yang diperlukan.
  • Alokasi bidang usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terbaru.
  • Memilih lokasi usaha yang strategis.
  • Menyiapkan dokumen pernyataan pendirian PT.
  • Menyesuaikan bidang usaha dengan sistem perizinan yang berbasis risiko.

Syarat Pendirian PT Perorangan

Memahami syarat utama dalam Pendirian PT Perorangan sangat penting:

  • Pendiri Tunggal: Berdasarkan UU Cipta Kerja, hanya diperbolehkan satu indivudu untuk mendirikan PT Perorangan. Sang pendiri juga perlu menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), menyiratkan kepemilikan dan kendali usaha oleh satu orang, memberi ruang bagi keputusan dan strategi yang lebih terpusat.
  • Batasan Modal: Untuk dikategorikan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK), PT Perorangan diwajibkan memiliki modal di bawah Rp5.000.000.000, tidak termasuk aset berupa tanah dan bangunan usaha. Tujuan batas modal ini adalah untuk memastikan PT tersebut masih termasuk dalam lingkup UMK, membuka peluang bagi pelaku usaha kecil dalam memberikan kontribusi untuk ekonomi.

Tahapan Pendirian PT Perorangan

Memilih Nama untuk PT

Memutuskan nama untuk Perseroan Terbatas (PT) memerlukan pemikiran yang tidak hanya kreatif tapi juga mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Proses Pengajuan dan Penerapan Nama untuk Perusahaan Terbatas. Artikel 5 bagian pertama dari peraturan ini menyatakan bahwa nama PT yang diusulkan harus unik; belum secara resmi digunakan oleh perusahaan lain atau tidak terlalu mirip dengan nama perusahaan yang ada. Untuk memverifikasi ketersediaan nama PT yang diinginkan, dapat dilakukan pengecekan secara digital melalui portal https://ahu.go.id/sabh/perseroan/pesannama, sebuah platform resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pengajuan Pendirian PT Perorangan

Setiap PT Perorangan harus mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM menggunakan layanan Sistem Administrasi Badan Hukum Online (AHU online), dimana informasi pribadi harus diisi. Sebagai tanda pengakuan resmi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum akan memberikan Sertifikat Pernyataan Pendirian PT. Segera setelah pendaftaran disahkan, Sertifikat Pernyataan Pendirian akan dikeluarkan secara elektronik oleh Menteri Hukum dan HAM, yang dapat dicetak mandiri oleh pemohon. Dengan pendaftaran ini, PT Perorangan diakui sebagai badan hukum.

Pembuatan NPWP Perusahaan

Mengajukan Pendirian PT Perorangan berarti Pemohon wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini merupakan identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan. NPWP bertindak sebagai alat administratif penting dan identifikasi untuk wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban serta hak-hak perpajakannya. NPWP bisa dibuat melalui cara online atau secara langsung.

Registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan kartu identitas untuk pengusaha yang dikeluarkan oleh OSS (Online Single Submission), yang diwakili oleh BKPM sebagai tanda bukti pendaftaran usaha. Mendapatkan NIB memungkinkan usaha untuk beroperasi legal sesuai dengan bidang usahanya. Prosedur pendaftaran untuk NIB bisa dilakukan melalui situs resmi www.oss.go.id. Memiliki NIB tak hanya memperkuat legalitas usaha tapi juga memungkinkan akses ke fasilitas-fasilitas perkreditan dari bank serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.Jika Sahabat memerlukan bimbingan atau pertolongan lebih lanjut, Layanan Jasa Pembuatan PT Perorangan tim SahabatLegal.com siap membantu dalam proses mendirikan PT Perorangan.