Cara Mendirikan Perseroan Terbatas Perorangan Sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku

Sebagai pengusaha yang menjalani usahanya di Indonesia, memulai bisnis adalah usaha yang menjanjikan, mengingat begitu banyaknya jiwa yang ada di Indonesia sehingga membuat Indonesia menjadi pasar yang sangat menarik di mata investor. Namun, sebelum semuanya itu, adalah sesuatu yang sangat penting untuk memastikan legalitas bisnis telah mengikuti prosedur yang benar.

Salah satu badan usaha yang paling populer belakangan ini di Indonesia adalah PT Perorangan. Pada artikel kali ini akan dibahas bagaimana cara mendirikan PT Perorangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  1. Pengertian PT

PT adalah perseroan terbatas dimana tanggung jawab pemilik terbatas pada jumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. PT dapat didirikan oleh satu orang atau lebih, dan merupakan pilihan populer di kalangan pengusaha di Indonesia karena kesederhanaan dan fleksibilitasnya. Terkait PT Perorangan maka hanya akan terdiri dari 1 pemilik yaitu pendirinya itu sendiri. Dengan memisahkan sebagian kekayaan miliknya untuk disetorkan ke dalam PT, maka sudah bisa mendirikan PT Perorangan.

  1. Persyaratan Minimum Pendirian PT Perorangan

Menurut Peraturan yang berlaku, mendirikan PT perorangan harus memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Langkah Mendirikan PT Perorangan

Untuk mendirikan PT Perorangan. Anda harus mengikuti langkah-langkah berikut:

Langkah pertama dalam mendirikan PT perorangan adalah menyiapkan nama PT. Apabila nama PT sudah digunakan oleh pihak lain, maka perlu menyiapkan nama alternatif.

Setelah itu, diperlukan juga data lain seperti alamat PT, nomor telepon PT, modal usaha PT, dan juga bidang usaha dimana PT Perorangan tersebut bergerak.

Langkah kedua, hubungi jasa konsultan pendirian PT

Setelah data lengkap, maka bapak ibu bisa hubungi kami untuk pendirian PT Perorangan tersebut. Proses pendirian PT Perorangan cukup cepat, yaitu 1-2 hari kerja saja dengan biaya Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah). Jika bapak ibu berencana untuk sekaligus mengurus NPWP PT dan juga perizinannya, maka bisa dilanjutkan dengan pembuatan NIB PT. Untuk biaya NIB PT adalah Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu Rupiah).

Langkah ketiga, setelah mendapatkan NPWP dan NIB PT, maka bapak ibu sudah bisa menjalankan usaha bapak ibu, terutama apabila bidang usaha yang bapak ibu jalankan merupakan bidang usaha dengan risiko rendah seperti contohnya perdagangan dan beberapa industri rumahan.

Langkah keempat, setelah dokumen pendirian dan juga NPWP serta NIB didapatkan, maka bapak ibu bisa melanjutkan pembukaan rekening bank PT. Dengan adanya rekening bank PT, maka klien akan lebih percaya dengan usaha yang kita jalankan.

Demikian artikel terkait Cara Mendirikan Perseroan Terbatas Perorangan atau yang sering dikenal sebagai PT Perorangan. Jika bapak/ibu ada rencana mendirikan PT Perorangan bisa segera hubungi kami ya. Akan kami bantu pendirian PTnya hingga tuntas.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q1. Berapa lama untuk mendirikan PT Perorangan?

A1. Proses pendirian PT sebagai pemilik tunggal biasanya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja.

 

Q2. Berapa modal dasar minimum yang diperlukan untuk mendirikan PT sebagai pemilik tunggal?

A2. Modal dasar minimum yang diperlukan untuk mendirikan PT perorangan tidak ditentukan, namun batasan maksimal PT perorangan adalah 5 Milyar Rupiah

 

Q3. Bisakah orang asing mendirikan PT sebagai pemilik tunggal di Indonesia?

A3. Tidak bisa, orang asing tidak dapat mendirikan PT perorangan di Indonesia. Solusinya untuk orang asing dapat mendirikan PT biasa yang biasanya dikenal sebagai PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Klik Pada Gambar Untuk Detail Lebih Lanjut

Baca Artikel Kami Lainnya