Syarat Pembuatan PT di Indonesia

Pembuatan Perseroan Terbatas (PT) menjadi salah satu pilihan yang banyak diambil oleh para pelaku bisnis di Indonesia. PT adalah bentuk badan usaha yang memiliki kemampuan terbatas dalam menanggung risiko, sehingga tidak membebani pemiliknya secara pribadi. Namun, mendirikan PT tidak semudah yang dibayangkan, karena memerlukan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami hadir untuk memberikan informasi yang lengkap mengenai syarat-syarat mendirikan PT.

Dalam pembuatan PT, maka diperlukan beberapa syarat umum yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Antara lain:

  1. Nama PT

Setiap orang yang ingin mendirikan PT di Indonesia harus menyiapkan terlebih dahulu nama PT yang akan didirikan. Karena secara aturan jika merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas khususnya pada pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa Setiap Perseroan harus memiliki Nama Perseroan.

Terkait nama PT yang dipilih harus juga memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 PP 43/2011 tadi, antara lain:

  • Nama Perseroan harus menggunakan huruf Latin.
  • Nama Perseroan harus unik dan belum dipakai oleh perusahaan lain, serta tidak serupa secara substansial dengan nama perusahaan lain.
  • Nama Perseroan tidak boleh melanggar ketertiban umum dan moral.
  • Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali jika mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan.
  • Nama Perseroan tidak boleh hanya terdiri dari angka atau huruf yang tidak membentuk kata.
  • Nama Perseroan tidak boleh memiliki makna sebagai badan hukum atau persekutuan perdata.
  • Nama Perseroan tidak boleh hanya mencerminkan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
  • Nama Perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, jika akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.

Khusus untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yaitu mereka yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia ataupun badan hukum Indonesia maka untuk nama PT wajiblah berbahasa Indonesia.

Bagi bapak/ibu yang kesulitan untuk cek nama PT, maka kita dari sahabatlegal juga menyediakan jasa pengecekan nama gratis. Bapak/Ibu cukup kontak kami saja dan akan kami bantu pengecekan nama PT tersebut.

  1. Informasi Umum lainnya

Selain nama PT, maka para pendiri juga wajib mencantumkan alamat dimana PT akan didirikan, telepon PT, email PT hingga kepada bidang usaha yang akan dijalankan oleh PT.

  1. Bidang Usaha PT

Perlu diingat bahwa di Indonesia untuk bidang usaha sudah dibakukan menjadi KBLI yaitu (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 sehingga untuk PT yang lama, namun belum memiliki KBLI dalam bidang usahanya perlu terlebih dahulu melakukan penyesuaian bidang usaha ke dalam bentuk KBLI. Artikel terkait KBLI akan kami sampaikan dalam penerbitan artikel selanjutnya.

  1. Kepemilikan Saham

Dalam pembuatan PT, maka diperlukan minimal dua orang atau badan hukum yang mana masing-masing kepemilikan saham yang diwakili oleh saham-saham yang telah dikeluarkan oleh PT tersebut. Sehingga apakah suami istri dapat mendirikan PT secara bersama-sama? Jawabannya bisa, namun dengan adanya perjanjian pisah harta. Jika tidak ada pisah harta, maka belum bisa mendirikan PT secara bersama-sama.

  1. Penentuan Pengurus

Salah satu Organ PT yang penting adalah Pengurus PT yaitu mereka yang memiliki jabatan sebagai direktur dan komisaris. Khusus untuk pengurus, tidak mesti harus pemegang saham, namun juga bisa diangkat seseorang dari luar yang dijadikan direktur ataupun komisaris dalam Perseroan Terbatas tersebut.

Jika syarat-syarat diatas sudah dipenuhi, maka proses pembuatan PT sudah bisa dilakukan. Namun selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan. Persyaratan khusus ini meliputi izin usaha, sertifikasi, dan persyaratan lain yang diberikan oleh pihak berwenang.

Dalam mendirikan PT, tidak perlu biaya yang besar, karena di Sahabatlegal, kami sudah bisa bantu mendirikan PT dengan biaya mulai 1juta saja (khusus untuk PT Perorangan) dan juga 2,9 juta saja untuk Perseroan Terbatas yang biasa. Biaya 2,9 juta sudah mendapatkan dokumen pendirian, SK Kemenkumham dan juga BNRI (Berita Negara Republik Indonesia)

Bagaimana dengan ketentuan modal minimum yang ditetapkan oleh pemerintah? Sebelumnya memang Pemerintah pernah menetapkan Modal minimum untuk mendirikan PT di Indonesia saat ini adalah sebesar Rp 50 juta, namun hal ini sudah tidak lagi berlaku. Sehingga untuk pendirian PT bisa dimulai dengan modal setor Rp1 juta saja lho!

Jika tertarik untuk membuat PT, bisa banget hubungi kami melalui link berikut ini ya!

Jasa pembuatan PT

Ada yang mau ditanyakan? Jangan sungkan untuk hubungi kami melalui kontak dibawah ini!

Klik Pada Gambar Untuk Detail Lebih Lanjut

Baca Artikel Kami Lainnya