Ketika mendirikan perusahaan, penting untuk melaporkan semua informasi yang diperlukan ke dalam sistem administrasi yang sesuai. Salah satu informasi yang harus dilaporkan adalah beneficial owner. Beneficial owner adalah pemilik sebenarnya dari suatu perusahaan, bukan hanya pemilik saham formal. Untuk memastikan bahwa perusahaan Anda terdaftar dengan benar dan mematuhi aturan pemerintah, Anda harus melaporkan semua beneficial owner Anda di situs AHU.
Apa itu Beneficial Owner?
Beneficial owner adalah individu atau kelompok yang memiliki atau mengontrol suatu perusahaan. Mereka adalah pemilik sebenarnya dari perusahaan, bukan hanya pemilik saham formal. Meskipun mereka mungkin tidak terdaftar secara resmi sebagai pemilik perusahaan, mereka memiliki pengaruh dan kendali atas perusahaan tersebut. Hal ini dapat termasuk mengambil keputusan penting, mengendalikan aset, atau bahkan mengambil keuntungan dari perusahaan.
Jika dilansir dari situs Kementrian Hukum dan Ham, maka Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini.
Hal tersebut merupakan definisi pemilik manfaat yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Mengapa Anda Harus Melaporkan Beneficial Owner?
Pemerintah Indonesia memiliki aturan ketat mengenai pelaporan beneficial owner. Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan tidak disalahgunakan untuk tindakan ilegal atau kejahatan keuangan lainnya. Dengan melaporkan semua beneficial owner Anda, Anda dapat membantu mencegah kejahatan keuangan dan memastikan bahwa perusahaan Anda terdaftar dengan benar di sistem administrasi pemerintah.
Hal tersebut juga sudah tertera dengan jelas dalam peraturan presiden RI nomor 13 tahun 2018 tersebut di atas.
Bagaimana Melaporkan Beneficial Owner di Situs AHU?
Untuk melaporkan beneficial owner di situs AHU, Anda harus mengikuti beberapa langkah yang diperlukan. Pertama, Anda harus mendaftarkan perusahaan Anda di situs AHU. Setelah itu, Anda harus membuat akun Anda sendiri dan mengakses sistem pelaporan beneficial owner. Di sana, Anda harus mengisi semua informasi yang diperlukan tentang beneficial owner Anda, termasuk nama, alamat, dan nomor identitas. Pastikan bahwa semua informasi yang Anda berikan akurat dan lengkap.
Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, Anda dapat mengajukan laporan Anda. Setelah Anda mengajukan laporan, Anda akan menerima nomor referensi yang dapat Anda gunakan untuk memeriksa status laporan Anda di kemudian hari. Penting untuk memastikan bahwa semua informasi yang Anda berikan akurat dan lengkap, karena informasi yang tidak akurat atau tidak lengkap dapat menghambat proses pendaftaran perusahaan Anda.
Jika anda kesulitan dalam melaporkan beneficial owner, maka juga bisa serahkan kepada kami agar bisa kami bantu laporkan ke situs AHU tersebut.
Mengapa Melaporkan Beneficial Owner di Situs AHU Penting untuk dilakukan?
Melaporkan beneficial owner di situs AHU tidak hanya penting untuk memastikan bahwa perusahaan Anda terdaftar dengan benar di sistem administrasi pemerintah. Hal ini juga menjadi penting dikarenakan saat melakukan proses perizinan berusaha di sistem OSS. Jika Perusahaan kita kedapatan belum melaporkan pemilik manfaat tersebut, maka status perusahaan kita akan di blokir, dan akan muncul informasi terkait “korporasi dalam kondisi diblokir di sistem AHU”. Nah, jika dalam keadaan blokir, maka kita tidak akan bisa menginput usaha yang akan kita proses perizinan usahanya. Oleh sebab itu, adalah penting untuk melaporkan pemilik manfaat secara tepat dan benar.
Punya kendala dalam pelaporan beneficial owner dalam sistem? Atau korporasi dalam keadaan diblokir? Hubungi kami segera melalui link berikut ini