Persyaratan Agar Dapat Menjadi Pengusaha Kena Pajak

Pada saat memulai bisnis, setiap pengusaha pasti ingin bisnisnya tumbuh besar dan sukses. Namun, selain memperhatikan keuntungan, pengusaha juga harus memperhatikan kewajiban mereka terhadap negara, seperti membayar pajak. Namun perlu diketahui bahwa tidak semua pengusaha ataupun badan usaha yang berdiri itu sudah otomatis menjadi pengusaha kena pajak, karena untuk menjadi pengusaha kena pajak ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini kami akan membahas persyaratan agar dapat dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak.

  1. Mempunyai NPWP

Bagi pelaku usaha baik itu berbentuk perorangan ataupun badan usaha, maka agar dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah semestinya memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), yaitu nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak. Dalam hal ini, pengusaha wajib mempunyai NPWP sebagai dasar untuk memenuhi persyaratan agar dapat menjadi pengusaha kena pajak.

  1. Melakukan Pendaftaran di KPP Setempat

Selanjutnya, pengusaha dapat mengajukan permohonan pengukuhan PKP kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dimana usaha terdaftar. Syarat-syarat yang perlu dipenuhi antara lain adalah melampirkan formulir permohonan PKP, formulir aktivasi akun PKP, dan juga formulir permohonan sertifikat elektronik agar nanti dapat digunakan untuk memroses transaksi dan penerbitan faktur pajak.

Sebelum kita membahas lebih jauh, maka perlu diketahui terlebih dahulu alasan kenapa pelaku usaha mau ditetapkan sebagai PKP. Umumnya ada 2 alasan kenapa seseorang atau sebuah badan usaha mau menjadi PKP. Pertama, karena usaha tersebut sudah memenuhi omset minimal dimana sebuah usaha diwajibkan untuk PKP, nilai omset tersebut adalah sebesar 4,8 Milyar per tahun. Sehingga apabila omset per tahun belum mencapai angka 4,8 Milyar, maka sebuah usaha belum diwajibkan untuk menjadi PKP.

Alasan kedua kenapa pelaku usaha mau menjadi PKP adalah karena mereka diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak kepada lawan transaksi mereka. Karena lawan transaksi mereka adalah PKP, maka mereka akan lebih senang bertransaksi dengan lawan transaksi yang juga adalah PKP. Karena dengan demikian, maka PPN yang mereka pungut juga bisa dijadikan sebagai pengurang kepada negara. Umumnya penyelenggara tender mensyaratkan agar dapat ikut tender, maka para pengikut tender diwajibkan terlebih dahulu mendaftar sebagai PKP. Baik itu penyelenggara tender swasta maupun pemerintah, sama-sama lebih memilih pelaku usaha yang sudah PKP dibanding yang belum.

  1. Syarat Lainnya

Selain syarat formulir di atas, maka diperlukan juga syarat antara lain, yakni Sertifikat Kepemilikan Bangunan jika lokasi usaha adalah milik pribadi, dan juga perjanjian sewa menyewa apabila lokasi usaha berstatus sewa. Ataupun jika lokasi usaha merupakan pinjam pakai, maka dapat juga disertakan dokumen surat pinjam pakainnya.

Selain surat lokasi usaha, pemohon PKP juga wajib melampirkan KTP NPWP Pengurus, Foto Pengurus dan juga Kartu Keluarga Pengurus serta laporan SPT 2 Tahun Pengurus, Akta + SK Badan usaha, NPWP Badan Usaha dan juga NIB Badan Usaha. Khusus mereka yang memiliki alamat usaha sewa, maka diperlukan juga bukti potong pajak sewa sebesar 10%.

Syarat khusus lainnya, apabila pelaku usaha memiliki alamat usaha virtual office, maka penyedia virtual office tersebut juga harus sudah PKP dengan melampirkan NIB Virtual Office tersebut.

Jika bapak/ibu perlu alamat sewa virtual office yang sudah PKP, kita di sahabatlegal juga menyediakan virtual office yang sudah PKP, sehingga bapak/ibu tidak akan terkendala dalam pemrosesan PKP.

  1. Setelah Pengajuan Permohonan

Setelah pengajuan permohonan, maka petugas pajak akan memeriksa kelengkapan berkas terlebih dahulu. Apabila ada yang kurang, maka bapak/ibu akan disuruh untuk melengkapi dan jika ternyata ditolak karena kurang lengkapnya dokumen, atau ada pengurus yang belum melaporkan SPT Tahunan (umumnya karena ini), maka bapak/ibu perlu mengajukan permohonan ulang lagi, karena pengajuan yang pertama sudah ditolak.

Namun apabila dalam pemeriksaan berkas tidak ada masalah, maka petugas pajak akan melakukan survey ke lokasi atau tempat usaha dalam waktu 2-3 minggu sejak berkas dimasukkan.

  1. Saat pelaksanaan survey

Saat pelaksanaan survey, maka petugas pajak akan memverifikasi berkas yang dimasukkan dengan aslinya, sehingga para pelaku usaha diminta untuk membawa dokumen asli saat survey dan juga biasanya direktur akan diminta untuk hadir agar dapat diwawancara secara langsung. Jika bapak ibu tidak mau repot, maka bisa gunakan jasa PKP dari sahabatlegal agar nanti saat disurvey, bapak/ibu akan diberikan pendampingan sehingga dapat memperlancar proses PKP nya nanti.

  1. Apabila diterima sebagai PKP

Setelah survey dilakukan, maka pelaku usaha akan diminta untuk ke KPP agar dapat melakukan aktivasi akun PKP dan juga akan dibantu untuk install aplikasi efaktur agar dapat menerbitkan efaktur.

  1. Kewajiban setelah dinyatakan sebagai PKP

Jangan lupa kewajiban bapak/ibu apabila sudah ditetapkan sebagai PKP, yaitu menyampaikan laporan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN setiap bulannya. Apabila lupa melaporkan, maka akan ada denda yang menanti, yaitu sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) per masa yang tidak dilaporkan.  Jadi melaporkan dan membayar pajak tepat waktu sangat penting bagi pengusaha yang sudah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak. Jika terlambat membayar pajak, maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Selain itu, pengusaha juga harus memperhatikan jenis pajak yang harus dibayarkan dan besaran pajak yang harus disetor.

Demikian artikel mengenai Persyaratan Agar Dapat Menjadi Pengusaha Kena Pajak. Jika Bapak/ibu mau menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun tidak mau repot untuk mengurus, bisa banget gunakan jasa Sahabatlegal ya! Biaya murah mulai 2,5jt saja!

Jasa Pengurusan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Klik Pada Gambar Untuk Detail Lebih Lanjut

Baca Artikel Kami Lainnya