Halo Sahabat, kali ini kita akan membahas tentang jenis jenis risiko usaha yang terdapat di Indonesia. Seperti yang kita ketahui bahwa perizinan saat ini adalah melalui sistem yang dinamakan OSS RBA, yaitu merupakan singkatan dari Online Single Submission Risk Based Approach.
OSS RBA merupakan sistem yang sudah dikembangkan oleh Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman modal. Dalam sistem ini, perizinan akan diterbitkan tergantung dari risiko yang akan ditimbulkan dalam sebuah usaha. Contohnya di bidang kesehatan, tentu perizinannya akan lebih ketat dibanding dengan mereka yang melakukan perdagangan.
Mengapa demikian? Karena bidang usaha di kesehatan itu sangatlah tinggi risikonya terhadap manusia. Salah-salah nanti bisa membahayakan kesehatan seseorang. Maka sebab itu perizinan usaha wajib diawasi, dan diberikan sesuai tingkat risiko yang akan ditimbulkan.
Semakin tinggi risiko sebuah usaha, maka diperlukan verifikator untuk melakukan verifikasi atas dokumen dokumen dan juga kesiapan pelaku usaha. Khusus risiko usaha dengan risiko tinggi, maka diperlukan persetujuan sebelum usaha dapat dijalankan.
Nanti setelah diverifikasi atau diberikan izin, maka akan terbit sertifikat standar yang telah terverifikasi dan juga izin yang telah disetujui. Melalui sistem ini, berbagai kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan risiko yang ada. Nah disini kita akan bahas terkait beberapa risiko usaha risiko dalam OSS RBA:
-
Risiko Usaha Rendah
Bagi Sahabat yang akan menjalani bidang usaha dengan tingkat risiko rendah, pendaftaran di Sistem OSS RBA sudah cukup dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, tetapi juga sebagai bukti legalitas untuk menjalankan kegiatan berusaha.
Contoh bidang usaha dengan risiko usaha rendah adalah perdagangan eceran ataupun besar pada umumnya. Contoh perdagangan eceran melalui media (jualan online).
-
Risiko Usaha Menengah Rendah
Kegiatan usaha selanjutnya adalah kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah. Kegiatan usaha risiko ini biasanya akan memerlukan dua jenis perizinan yaitu NIB dan Sertifikat Standar. Namun Sertifikat Standar di risiko ini adalah adalah sertifikat standar yang cukup dinyatakan mandiri saja bahwa akan melakukan kewajiban-kewajiban berusaha yang berupa Pernyataan Mandiri. Dengan menyatakan pernyataan tersebut, maka kegiatan usaha ini sudah bisa langsung dijalankan.
Contoh bidang usaha menengah rendah adalah pada kebanyakkan bidang industri makanan.
-
Risiko Usaha Menengah Tinggi
Untuk menjalankan kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi, dokumen yang diperlukan meliputi NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertifikat Standar, yang mirip dengan persyaratan untuk risiko usaha menengah rendah sebelumnya. Namun, pada risiko usaha menengah tinggi, Sertifikat Standar akan mengalami tahapan verifikasi tambahan yang dilakukan oleh Verifikator dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Ini berarti prosesnya tidak hanya berupa pernyataan mandiri seperti pada risiko usaha sebelumnya. Setelah dokumen terverifikasi dan standar pelaksanaan kegiatan usaha terpenuhi, sertifikat standar akan diberikan dengan tanda verifikasi, dan biasanya memiliki jangka waktu berlaku tertentu.
Contoh bidang usaha dengan risiko menengah tinggi ada pada kebanyakkan bidang usaha konstruksi, dan juga di bidang kesehatan seperti apotek dan juga klinik swasta.
-
Risiko Usaha Tinggi
Kegiatan usaha dengan risiko tinggi memerlukan persyaratan NIB dan Izin. Izin ini adalah bentuk persetujuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya. Namun, persetujuan tersebut hanya diberikan setelah semua persyaratan pelaksanaan kegiatan usaha terpenuhi. Perlu dicatat bahwa risiko usaha tinggi ini memiliki persyaratan yang lebih ketat dibandingkan dengan risiko usaha menengah tinggi yang telah dibahas sebelumnya.
Contoh bidang usaha dengan risiko tinggi seperti pada kegiatan Rumah Sakit, Instalasi Konstruksi khusus seperti listrik, dll
Bagi pelaku usaha, berbagai jenis risiko ini menghadirkan tantangan, namun juga kesempatan untuk berkembang dan berkontribusi dalam dunia usaha. Penting bagi semua pelaku usaha untuk mematuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha guna menjaga tingkat kepatuhan yang tinggi, serta menjalankan bisnis secara legal. Dengan begitu, dunia usaha dapat tumbuh dengan berkelanjutan dan menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.
Jika Sahabat ada yang bingung soal risiko usaha, silahkan konsultasi dengan Sahabatlegal ya! Untuk konsultasi gratis kok! Tidak dipungut biaya sama sekali. Ditunggu ya!