Pencabutan KBLI di Sistem OSS
Pada tanggal 2 Agustus 2021, pemerintah Indonesia mengumumkan langkah signifikan dalam upaya memperbaiki iklim investasi dan kemudahan berbisnis di negara ini. Keputusan tersebut yaitu dengan beralih dari sistem OSS (Online Single Submission) versi 1.1 menjadi OSS RBA, yaitu platform digital terintegrasi yang digunakan untuk mengurus berbagai izin dan perizinan usaha di Indonesia. Langkah ini memiliki dampak besar terhadap cara perusahaan beroperasi, berinvestasi, dan berinovasi di Indonesia.
Apa itu KBLI dan Sistem OSS?
KBLI adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai jenis usaha berdasarkan aktivitas atau sektor yang mereka operasikan. Sebelumnya, KBLI digunakan dalam proses pengajuan izin dan perizinan usaha di Indonesia. Sistem OSS, di sisi lain, adalah inisiatif yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan dengan mengintegrasikan berbagai izin yang dikeluarkan oleh berbagai instansi pemerintah ke dalam satu platform online.
Tujuan Pencabutan KBLI di Sistem OSS
Keputusan untuk mencabut KBLI dari Sistem OSS didasarkan pada beberapa pertimbangan penting, antara lain:
- Fleksibilitas dalam Kegiatan Usaha: Pencabutan KBLI memungkinkan perusahaan untuk lebih bebas dalam menentukan aktivitas usaha yang mereka ingin jalankan. Sebelumnya, KBLI sering kali menjadi batasan dalam hal diversifikasi usaha dan inovasi, karena perusahaan hanya dapat beroperasi sesuai dengan kode KBLI yang terdaftar.
- Meningkatkan Kemudahan Berbisnis: Dengan KBLI yang dicabut dari persyaratan OSS, proses mendapatkan izin dan perizinan usaha menjadi lebih cepat dan efisien. Perusahaan tidak lagi harus terikat pada KBLI tertentu saat mengajukan izin, yang mengurangi hambatan birokrasi dan mempercepat proses berbisnis.
- Investasi dan Inovasi: Pencabutan KBLI dapat mendorong investasi dan inovasi di berbagai sektor. Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengubah atau menambahkan lini bisnis mereka tanpa harus khawatir tentang kode KBLI yang sesuai.
- Penyesuaian dengan Dinamika Pasar: Pasar dan teknologi terus berkembang dengan cepat. Pencabutan KBLI memungkinkan perusahaan untuk lebih responsif terhadap perubahan tren dan peluang baru yang muncul di pasar global.
Dampak Mencabut KBLI dari Sistem OSS
Pencabutan KBLI dari Sistem OSS memiliki potensi untuk menghasilkan berbagai dampak positif:
- Peningkatan Investasi Asing Langsung: Perubahan ini dapat menarik lebih banyak investasi asing langsung ke Indonesia, karena perusahaan asing dapat lebih mudah beradaptasi dengan persyaratan bisnis yang lebih fleksibel.
- Menerapkan Inovasi: Perusahaan dapat lebih bebas untuk mengembangkan produk dan layanan baru tanpa terkendala oleh batasan KBLI yang ada sebelumnya.
- Peningkatan Persaingan: Dengan perusahaan yang dapat beroperasi lebih fleksibel, persaingan antar perusahaan dapat meningkat, mendorong peningkatan kualitas produk dan layanan.
- Peningkatan Efisiensi Birokrasi: Pengurangan peran KBLI dalam proses perizinan dapat mengurangi hambatan birokrasi, mempercepat proses, dan mengurangi potensi penyimpangan.
Cara Mencabut KBLI
Lantas bagaimana cara mencabut KBLI. Pencabutan KBLI tergolong mudah antara lain Sahabat bisa mengakses akun OSS milik Sahabat baik itu PT/CV ataupun perorangan. Jika KBLI tersebut merupakan KBLI risiko rendah, maka dapat dilakukan pencabutan pada menu pencabutan non likuidasi. Nanti akan muncul beberapa KBLI yang siap untuk dicabut.
Permasalahannya biasanya muncul apabila KBLI tersebut ternyata masih dalam proses verifikasi instansi ataupun risikonya merupakan risiko menengah tinggi ataupun tinggi, sehingga terkadang tidak muncul di menu non likuidasi.
Jika Sahabat tetap mau mencabut KBLI tersebut dari NIB, namun tidak bisa karena tidak muncul pada menu pencabutan non likuidasi maka bisa kami bantu dengan biaya pencabutan KBLI yang tergolong murah, yaitu 500rb/ KBLI. Untuk pencabutan silahkan hubungi admin kami ya! Atau bisa akses ke menu pengurusan NIB disini.
Kesimpulan
Pencabutan KBLI dari Sistem OSS adalah langkah penting dalam transformasi pengaturan bisnis di Indonesia. Langkah ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, dan inovasi di berbagai sektor. Namun, perlunya pengawasan dan penyesuaian regulasi tetap menjadi perhatian dalam upaya untuk mencapai manfaat maksimal dari kebijakan ini.