Untuk individu atau kelompok yang ingin mendaftarkan HAKI atas produk atau karya mereka, bisa melakukan pendaftaran hki online untuk hak paten di situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.
Hak Kekayaan Intelektual atau sering disingkat HAKI, merupakan hak istimewa yang diperoleh individu terhadap kreasinya. HAKI menawarkan kekuasaan kepada pemiliknya untuk mengatur penggunaan, replikasi, distribusi, serta eksploitasi dari kreasi intelektual tersebut.
Menurut informasi dari situs Kementerian Perdagangan, HAKI dibedakan menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak industri. Hak cipta memberi otoritas eksklusif kepada sang pencipta untuk mengungkapkan, memproduksi ulang karyanya, atau memberi akses kepada pihak lain. Adapun, hak industri mencakup paten, merek, desain industri, layout desain untuk sirkuit terpadu, kerahasiaan bisnis, serta jenis tanaman baru.
Syarat Pendaftaran HKI Online Untuk Hak Paten
Kriteria yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan HAKI bergantung pada tipe hak yang akan didaftarkan, termasuk hak cipta, merek dagang, paten, dan desain industri. Sementara untuk sebuah paten yang akan di daftarkan, Berikut adalah rincian syaratnya:
Syarat Pendaftaran Paten:
- Deskripsi lengkap permohonan paten dalam Bahasa Indonesia
- Klaim invensi
- Abstrak dari invensi
- Gambar teknis invensi dalam format PDF dan JPG untuk publikasi
- Surat Pernyataan kepemilikan oleh inventor
- Surat Pengalihan Hak jika berbeda
- Surat Kuasa jika menggunakan konsultan
- Surat Keterangan untuk UMKM
- SK Akta Pendirian jika pemohon adalah lembaga pendidikan atau lembaga litbang pemerintah
Cara Pendaftaran HKI Online Untuk Hak Paten
Dalam zaman digital seperti sekarang, menjadi sebuah keharusan bagi para pelaku dalam ekonomi kreatif, termasuk pembuat konten, serta pemilik usaha kecil dan menengah, untuk memiliki HAKI atas karya mereka. Ini memastikan bahwa ide-ide yang mereka daftarkan di bawah HAKI akan terlindungi dan tak perlu khawatir jika ada pihak lain yang mengklaim sebagai milik mereka.
Karya yang tercakup dalam HAKI, termasuk hak cipta, merek dagang, paten, dan desain industri, akan mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Pelanggaran terhadap HAKI akan menghadapi konsekuensi legal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pendaftaran HAKI memerlukan biaya yang beragam tergantung pada jenis hak yang diajukan. Informasi mengenai prosedur dan biaya bisa dikonsultasikan langsung pada situs web Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Proses pendaftaran itu sendiri berlangsung melalui situs yang sama.
Langkah-langkah pendaftaran HKI online untuk hak paten:
Membuat Akun Pendaftaran
Silakan buka situs paten.dgip.go.id, dan pilih opsi “Daftar Akun” untuk memulai proses registrasi. Isilah formulir registrasi dengan informasi yang dibutuhkan seperti alamat email, kata sandi, nama lengkap, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila sudah benar, klik tombol “Submit”.
Mengisi Permohonan Baru
Dari halaman utama, akses menu “Permohonan” dan pilihlah jenis hak yang ingin di daftarkan. Penuhi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan.
Upload Dokumen Pendukung
Ikuti panduan yang disediakan di situs web untuk mengunggah semua dokumen pendukung yang diperlukan untuk pendaftaran HKI online untuk hak paten.
Menyelesaikan Pembayaran
Setelah mengisi semua informasi dan mengunggah dokumen, buatlah kode billing untuk pembayaran dengan memilih “Generate Kode Billing”. Lakukan pembayaran sesuai dengan kode yang diberikan sebelum tenggat waktu pembayaran pada pukul 23.59 WIB. Periksa kembali jika semua sudah sesuai, kemudian pilih “Selesai”.
Setelah permohonan HAKI diajukan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan mengkaji dokumen yang disertakan. Apabila terdapat kesalahan atau kekurangan, DJKI akan menghubungi pemohon melalui email atau nomor telepon yang terdaftar untuk melengkapi proses verifikasi.
Mengalami kendala saat melakukan pendaftaran HKI online untuk hak paten? Solusinya, gunakan layanan Jasa Pendaftaran Merek dari Sahabatlegal.com
Kami menyediakan jasa registrasi merek dengan dukungan kuat dari Konsultan Resmi, pengacara, dan juga notaris. Seluruh proses pendaftaran merek dapat dijalankan secara daring, memberikan kemudahan akses bagi setiap daerah di Indonesia.