Contoh dan Proses Pembuatan Perjanjian Pra Nikah
Apa itu Perjanjian pra nikah atau yang sering disebut sebagai Pre-nuptial Agreement (pre-nup)? sejatinya perjanjian pra nikah merupakan perjanjian bersama sebelum menikah atau sesuatu yang penting untuk dipersiapkan oleh kedua pasangan sebelum mereka memutuskan untuk menikah. Perjanjian pra nikah ini tentu saja harus melalui berbagai proses pembuatan dan penyusunan serta diperlukan pemahaman contohnya agar tercipta perjanjian pra nikah yang tepat.
Melalui artikel ini anda akan mempelajari contoh dan proses penyusunan perjanjian tersebut:
Poin – Poin dalam Pre-nuptial Agreement (pre-nup)
Sebelum anda mengamati contoh dari perjanjian tersebut, maka hal pertama yang perlu anda pelajari adalah mengetahui poin – poin dalam perjanjiannya tersebut. Berikut adalah poin – poin penting yang biasanya ada secara detail dalam Pre-nuptial Agreement (pre-nup):
- Harta Kekayaan Bawaan oleh kedua pasangan yang diperoleh sebelum pernikahan
- Pemisahan hutang terhadap kedua pasangan yang didetailkan baik waktu sebelum menikah, setelah menikah yaitu masa pernikahan, setelah bercerai baik cerai mati maupun cerai hidup.
- Hak dan kewajiban yang wajib dilakukan pada masa pernikahan, dimana pada poin ini bisa disesuaikan dengan keinginan pasangan bersama.
- Pengelolaan penghasilan atau gaji dari kedua pasangan setelah mereka menikah yang harus ditetapkan secara matang.
Contoh Perjanjian Pra Nikah Pre-nuptial Agreement (pre-nup)
Berikut ini adalah salah satu contoh penyusunan Pre-nuptial Agreement (pre-nup) yang harus anda ketahui:
Hari ini, Rabu, 26 Januari 2022. Telah menghadap kepada saya, Agus Pratama Notaris di Ruko Rukun Sekali 18 Jakarta Selatan, bersama dengan saksi yang saya kenal yang Notaris akan sebutkan di akhir akta.
Sebagai Pihak Pertama.
Nama : Tommy Pratama
NIK : 1200000000000000
Alamat : Jl. Suka Sekali No. 19 Jakarta Selatan
Pekerjaan : Karyawan Bank
Sebagai Pihak Kedua.
Nama : Nina Manisa
NIK : 121111111111111
Alamat : Jalan Kemangi No. 34 Jakarta Selatan
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Dalam hal tersebut, kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri mereka pada sebuah perkawinan. Maka daripada itu, keduanya telah membuat perjanjian kawin dengan menggunakan ketentuan dan syarat sebagai berikut.
Pasal 1
Pisah Harta
Bahwa akan dilakukan pemisahan harta kekayaan antara kepemilikan suami dan istri yang dibawa sebelum terikat dalam perkawinan. Selain itu juga akan diberlakukan pemisahan untung-rugi, dan juga setiap hutang yang dimiliki oleh masing-masing pasangan sebelum dilangsungkan pernikahan.
Pasal 2
Pengelolaan Uang
Bahwa akan diberlakukannya pengelolaan keuangan dari pendapatan milik istri dan suami yang didapat setelah terikat perkawinan. Dimana, pengelolaan keuangan sepenuhnya diberikan kepada istri.
Pasal 3
Pasal 4
Dan seterusnya
Proses dalam Penyusunan Pre-nuptial Agreement (pre-nup)
Tentunya, penyusunan perjanjian tersebut akan melalui beberapa tahapan yang terdiri atas poin – poin berikut:
- Melakukan Konsultasi Mengenai Isi dari Perjanjian dengan menggunakan jasa konsultasi hukum
- Membawa uraian perjanjian kepada notaris untuk dituangkan ke dalam akta dan disahkan sehingga kuat di mata hukum.
- Melakukan pendaftaran akta perjanjian pra nikah tersebut ke Capil KUA untuk didaftarkan bersama dengan pernikahan.
Informasi mengenai isi dan contoh serta proses pembuatannya tersebut tentu dapat anda jadikan sebagai referensi sebelum melangsungkan pembuatan perjanjian tersebut.
Untuk pembuatan perjanjian pra nikah bisa hubungi sahabatlegal di 0821-8087-8858 atau 0812-9694-4720 dengan biaya hanya 4 jt rupiah.