Jika Sahabat ingin terjun ke dunia bisnis, cobalah mempertimbangkan untuk membuat CV, singkatan dari Persekutuan Komanditer.
Ini adalah pilihan tepat buat yang mencari cara sederhana untuk memulai. Karena, yah, syarat pendirian CV itu mudah dan praktis.
Tak butuh modal besar untuk memulai, dan hebatnya lagi, tidak ada aturan khusus tentang berapa banyak uang yang harus disiapkan untuk memulainya.
Itulah keunggulan CV. Dengan mengetahui apa saja yang dibutuhkan, dari dokumen hingga langkah-langkahnya, Sahabat bisa melalui proses syarat pendirian CV dengan lancar.
Tanpa perlu memakan waktu yang lama, Siapapun sudah bisa meletakkan batu pertama untuk impian bisnis yang mau dibuat.
Apa Saja Syarat Pendirian CV?
Yang diperlukan dalam membangun CV yaitu hanya dua orang yang bersedia berbagi peran; satu sebagai sekutu aktif dan satu lagi sebagai sekutu pasif. Mudah, kan?
Untuk urusan dokumen yang dibutuhkan, ini dia daftarnya:
- Fotokopi KTP sekutu aktif dan pasif, karena minimal ada dua orang yang terlibat, ya.
- Fotokopi NPWP, sebagai penanggung jawab; ini penting.
- Apabila dikuasakan ke orang lain, siapakan surat kuasa.
- Sertakan juga keterangan domisili dengan materai sebagai syarat pendirian CV; ini bukti di mana bisnis yang bersangkutan berdiri.
- Lalu ada surat pernyataan KBLI, masih dengan materai juga, untuk menjelaskan jenis usahamu.
- Nomor telepon dan email perusahaan.
Prosedur dan Langkah-Langkah Mendirikan CV
Membuat Akta Pendirian CV
Akta pendirian CV bukan sekadar dokumen, tapi bukti resmi bahwa CV tersebut sudah siap beroperasi. Akta ini meliputi info lengkap; mulai dari nama bisnis sampai lokasi kantornya.
Syarat pendirian CV yang pertama ini sangat penting dan juga pastikan telah disahkan oleh notaris.
Setelah semua dokumen komplit dan disahkan, notaris akan mengurus dokumen tersebut.
Dokumen ini nantinya perlu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Ini adalah langkah penting untuk mendapatkan Surat Keterangan atau SK yang sah.
Membuat NPWP Perusahaan Sebagai Salah Satu Syarat Pendirian CV
Untuk membuat NPWP perusahaan, prosesnya berbeda dengan pembuatan NPWP pribadi.
Sahabat harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang lokasinya sesuai dengan domisili CV.
Selain NPWP, juga nantinya akan mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang menandakan CV tersebut sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
Dokumen apa saja yang dibutuhkan? KPP akan memberitahukan semua persyaratan yang harus dilengkapi.
Setelah semua dokumen siap dan diserahkan, KPP akan melakukan pengecekan terakhir sebelum NPWP perusahaan benar-benar jadi.
Membuat Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah mendapatkan akta pendirian CV dan NPWP CV, langkah berikutnya adalah melakukan pendaftaran NIB di website BKPM/ OSS.
Ini diperlukan agar bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha sebagai dokumen perizinan untuk menjalankan usaha CV.
Jangan lupa, saat pendaftaran NIB wajib sudah melengkapi data-data yang diperlukan saat pembuatan NIB, seperti KTP sekutu aktif, modal investasi KBLI, dan lain sebagainya.
Mengurus Sertifikat Standar Usaha (SS)
Setelah sukses menyelesaikan registrasi akta CV, NPWP CV dan NIB CV tahap berikut yang harus dilakukan yaitu mendapatkan izin usaha jika usahanya merupakan usaha dengan risiko menengah tinggi dan tinggi.
Contoh usaha dengan risiko menengah tinggi antara lain seperti konstruksi, transportasi. Contoh usaha dengan risiko tinggi contohnya seperti usaha di sektor keuangan dan perikanan.
Dalam proses pengurusan izin ini, penting untuk memastikan bahwa bidang bisnis yang di tekuni sesuai dengan dokumen yang perlu disiapkan. Misalnya, jika CV bergerak di bidang perdagangan, mengurus izin usaha perdagangan adalah langkah yang tepat.
Rekening PT Sebagai Tahapan Akhir
Sesudah menyelesaikan semua proses dan mendapat akta dari notaris, NPWP dari kantor pajak, NIB dari OSS, maka selanjutnya pemilik wajib membuat rekening CV Perusahaan.
Alasannya karena klien akan lebih nyaman dalam transaksi dengan CV menggunakan rekening CV Perusahaan dibanding dengan rekening pribadi sekutu aktif.
Untuk membantu Sahabat dalam berbagai hal terkait jasa pendirian CV atau bisnis lain, SahabatLegal.com menyediakan layanan hukum yang bisa diandalkan.
Apabila Sahabat mempunyai pertanyaan lebih lanjut syarat pendirian CV atau terkait bisnis lainnya, jangan ragu untuk konsultasi langsung dengan advokat profesional dari SahabatLegal.com.