Cara Melakukan Pendaftaran Merek di DJKI

Image: https://pxhere.com/id/photo/153943

Hingga kini, masih banyak pemilik usaha yang bingung dengan proses cara pendaftaran merek dagang mereka. Padahal, Sahabat bisa mengajukan registrasi merek dengan sangat mudah.

Ya, terhitung sejak 17 Agustus 2019 silam, Semua warga negara Indonesia cukup mengajukan segala urusan pendaftaran HKI lewat internet, langsung ke website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Namun, ketahuilah, walaupun kedengarannya sederhana, banyak sekali detail-detail teknis dan hukum dalam pendaftaran merek ini yang mungkin agak rumit buat yang baru pertama kali mencoba. 

Dari soal biaya, cara mengecek ketersediaan merek, melakukan penelusuran, memilih kategori, sampai alasan kenapa merek bisa ditolak, semua itu perlu dipelajari lebih dalam.

Biaya dan Syarat yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran Merek

Untuk pemilik usaha yang ingin mendaftarkan merek dagang, prosesnya bisa dilakukan sendiri. Namun ada sejumlah biaya untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dibedakan menurut kategori yaitu kategori umum dan kategori khusus Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dengan biayanya yang lebih ringan.

Catatan penting, pemohon dari kategori UMK harus menyertakan dokumen tambahan, yaitu surat rekomendasi dan surat pernyataan bermaterai dari UMK.

Selanjutnya, pemohon perlu melengkapi formulir pendaftaran merek secara online dengan data yang diminta dan mempersiapkan dokumen berikut ini:

  • Desain etiket atau label merek.
  • Tanda tangan dari pemohon.
  • Untuk UMK, diperlukan surat rekomendasi binaan atau surat keterangan binaan dari dinas terkait.
  • Surat pernyataan bermaterai untuk pemohon UMK.

Prosedur Pendaftaran Merek

Mengajukan pendaftaran merek tidak berarti selesai. DJKI memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui untuk memastikan apakah merek tersebut dapat diterima atau harus ditolak.

Apa saja sih tahapan itu dalam pendaftaran merek dagang?

Pemeriksaan Formalitas

Awalnya, ada proses pemeriksaan formalitas yang harus dlewati. DJKI punya waktu sampai 30 hari untuk mengulas setiap permohonan. Dalam hal ini, ada beberapa syarat pokok yang harus terpenuhi:

  • Formulir permohonan yang diisi dengan lengkap,
  • Desain label merek, serta
  • Bukti pembayaran biaya pendaftaran merek.

Kalau semua sudah beres, informasi tentang pendaftaran akan dipublikasi dan bergerak ke tahap selanjutnya, yakni Masa Pengumuman.

Masa Pengumuman

Selama dua bulan, permohonan pendaftaran merek yang diajukan akan diumumkan di Berita Resmi Merek oleh DJKI. Ini waktu bagi siapa saja untuk mengutarakan pendapat, misalnya dengan mengajukan keberatan. Kalau tidak ada yang keberatan, selamat! Permohonan melaju ke tahap berikutnya.

Pemeriksaan Substantif

Di sini, DJKI akan meninjau lebih jauh apakah merek yang ingin didaftarkan bisa diterima atau perlu ditolak. Perlu kesabaran ekstra di tahap ini karena prosesnya bisa makan waktu antara 90 sampai 180 hari.

Terdaftar

Ketika merek telah mendapat lampu hijau, statusnya berubah jadi “Terdaftar.” Itu berarti DJKI siap mengeluarkan sertifikat merek sesuai aturan yang ada di Pasal 24 UU MIG.

Sertifikat Merek

Dengan adanya sertifikat di tangan, merek telah dilindungi secara hukum. Proteksi ini berlaku selama satu dekade terhitung sejak tanggal pemilik merek menerima sertifikat.

Berapa lamakah menunggu semua ini? Biasanya sampai 9-12 bulan. Akan tetapi, tiap kasus berbeda. Kecepatan proses tergantung DJKI juga.

Cara Melakukan Pendaftaran Merek Dagang

Ada dua jalur utama yang bisa Sahabat pilih saat ingin mendaftarkan merek: melakukannya sendiri atau meminta bantuan profesional.

Mendaftar Sendiri

Sahabat bisa menangani seluruh proses pendaftaran mulai dari mengisi form, membayar biaya, hingga menyerahkan dokumen yang dibutuhkan. Namun, jalan ini membutuhkan pemahaman yang baik tentang segala regulasi. 

Tidak sedikit pengusaha yang mencoba namun akhirnya gagal karena kurangnya pengetahuan, pengalaman, dan persiapan. Proses ini bisa jadi cukup menantang dan kadang-kadang mengecewakan kalau akhirnya permohonan ditolak.

Lewat Konsultan KI

Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) adalah orang yang ahli di bidangnya. Mereka sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Sahabat bisa mengecek namanya di situs resmi DJKI. 

Bermitra dengan Konsultan KI berarti  harus menyiapkan dokumen kuasa dan tentu saja, biaya yang dikeluarkan mungkin lebih besar dibanding daftar sendiri atau lewat biro jasa. Namun, keahlian mereka bisa jadi perisai bagi merekmu, meminimalkan risiko penolakan.

Menggunakan Layanan Jasa Pendaftaran Merek

Layanan ini serupa dengan jasa dari Konsultan KI, dimana profesional berpengalaman di area kekayaan intelektual, terutama merek, siap membantu. Perbedaan utamanya, layanan jasa pendaftaran merek ini tak secara formal terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dengan memilih jasa ini, proses pendaftaran merek akan ditangani mulai dari pengecekan awal, pencarian, pendaftaran, sampai pemantauan setelah merek tersebut terdaftar. Secara finansial, ini bisa menjadi opsi yang lebih ramah di kantong dibanding jika kamu memutuskan untuk bekerja sama dengan Konsultan KI.

Referensi

Klik Pada Gambar Untuk Detail Lebih Lanjut

Baca Artikel Kami Lainnya