Di dunia hukum perkawinan, kita sering mendengar istilah-istilah seperti Perjanjian Pra Nikah, Perjanjian Pisah Harta, dan Perjanjian Perkawinan. Istilah internasional untuk ini adalah prenuptial agreement. Mungkin Sahabat bertanya-tanya, apa bedanya antara ketiga konsep ini?
Pada dasarnya, ketiga istilah ini merujuk pada hal yang serupa: sebuah perjanjian yang diatur dalam konteks pernikahan. Perjanjian tersebut dapat diatur sebelum menikah atau selama dalam pernikahan. Kita akan fokus pada prenuptial agreement karena ini lebih umum dikenal.
Pertama, mari kita telaah apa itu perjanjian perkawinan secara luas.
Pengertian Prenuptial Agreement
Sebelum resmi bersatu dalam ikatan pernikahan, dua individu seringkali membentuk suatu kontrak bersama. Kontrak ini, dikenal sebagai perjanjian Prenuptial Agreement, memaparkan hak dan kewajiban mereka berdua selama menjadi pasangan. Kontrak ini biasanya merinci bagaimana pembagian harta dan tanggung jawab finansial jika pernikahan berakhir.
Dari sinilah kesepakatan prenuptial agreement tercipta antara calon suami dan istri. Setelah kedua belah pihak sepakat, kesepakatan ini diresmikan lewat akta yang autentik. Akta ini disiapkan dan disahkan di depan notaris. Legalitas dokumen ini membuatnya mengikat, berfungsi layaknya undang-undang bagi keduanya.
Isi Prenuptial Agreement
Konten dalam perjanjian pranikah sering kali disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan kedua calon pasangan. Berikut adalah elemen-elemen umum yang sering termuat dalam perjanjian tersebut:
Harta Benda
prenuptial agreement bisa menyertakan aturan tentang cara pisah harta atau penggabungan aset. Ini termasuk pembagian aset yang dimiliki sebelum pernikahan serta pengelolaan dan pembagian aset yang diperoleh selama pernikahan, khususnya jika terjadi perceraian.
Peran, Hak, dan Kewajiban
Dokumen ini juga bisa menetapkan pembagian peran serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam keluarga. Ini mencakup segala hal dari tanggung jawab finansial, pengelolaan kehidupan sehari-hari, hingga aspek perawatan anak.
Hak Asuh Anak
Banyak yang salah kaprah bahwa hak asuh anak diatur dalam Perjanjian Pisah Harta, padahal perjanjian ini hanya mengatur lebih kepada pengelolaan harta, aset dan hutang. Sehingga untuk hak asuh anak tidak diatur dalam perjanjian ini. Hak asuh anak akan ditentukan nanti di persidangan oleh hakim yang menangani perkara.
Pengaturan Penghasilan
Perjanjian dapat mencakup ketentuan pengaturan penghasilan yang diperoleh selama pernikahan. Konteks ini biasanya mencakup bagaimana pendapatan dibagi dan pengelolaan keuangan bersama.
Pemisahan Utang
Jika salah satu pihak membawa utang ke dalam pernikahan, perjanjian bisa menyatakan bahwa utang tersebut akan tetap menjadi tanggungan pribadi, bukan beban bersama.
Dengan demikian, perjanjian pranikah berperan penting dalam mengatur aset, hak, dan tanggung jawab dalam pernikahan, memberikan kejelasan dan menghindari konflik yang tidak perlu.
Tujuan Prenuptial Agreement
Inti dari sebuah perjanjian pra nikah adalah untuk menjaga dan mengamankan hak serta kepentingan kedua belah pihak yang berencana untuk menikah. Berikut adalah tujuan utama perjanjian ini:
Penataan Pembagian Aset
Dokumen ini menyediakan kerangka untuk mendistribusikan harta, baik saat pernikahan berlangsung maupun ketika ada kejadian seperti perceraian atau wafatnya salah satu pasangan. Tujuannya untuk mencegah munculnya perselisihan mengenai aset bersama, warisan, atau properti yang diperoleh sebelum pernikahan.
Membangun Ketenangan dalam Hubungan
Mengadakan perjanjian pra nikah menciptakan kesan ketenangan dan kepastian dalam hubungan karena sudah ada kesepakatan klarifikasi hak dan kewajiban sebelum menikah. Pendekatan ini vital untuk mengurangi potensi konflik atau pertengkaran terkait urusan finansial atau hukum di kemudian hari.
Perlindungan Finansial Pasca-Pernikahan
Dengan adanya ketentuan tentang dukungan finansial atau pembagian aset yang adil dalam situasi perceraian atau kematian, perjanjian ini berkelas untuk melindungi keadaan finansial setiap pihak. Tujuannya, tidak ada yang merasa dirugikan secara finansial dari hasil pernikahan atau setelahnya.
Perlindungan Usaha dan Aset
Bagi pasangan yang memiliki usaha atau aset besar sebelum menikah, perjanjian ini memegang peranan penting dalam melindungi bisnis atau investasi tersebut. Dalam kasus perceraian atau kematian, dokumentasi ini mengatur bagaimana usaha atau aset harus dikelola dan dibagi, menjamin bahwa usaha dapat berlanjut tanpa hambatan dan kepentingan kedua pasangan tetap terjaga.
Demikian yang perlu Sahabat ketahui tentang Prenuptial Agreement. Jika mau buat prenuptial agreement, bisa hubungi Sahabatlegal ya!
Referensi: