Surat Pernikahan: Ketahui Syarat Mengurusnya

Surat pernikahan merupakan dokumen resmi yang memberikan bukti sah akan sebuah pernikahan. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) bagi mereka yang melangsungkan pernikahan secara Islam. Bagi mereka yang beragama selain Islam, surat ini dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil. Fungsi utama dari surat ini adalah sebagai bukti hukum yang sah dari pernikahan yang telah dilangsungkan.

Pentingnya surat pernikahan ini tidak hanya terbatas pada aspek hukum saja. Dokumen ini juga dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi lainnya, seperti pengurusan kartu keluarga, asuransi, dan warisan. Dalam beberapa kasus, surat ini juga diperlukan untuk pengajuan visa atau izin tinggal di luar negeri. Oleh karena itu, memiliki surat pernikahan yang sah adalah hal yang sangat penting.

Dokumen yang Diperlukan Untuk Mengurus Surat Pernikahan

  • Fotokopi KTP, Akta Kelahiran, dan C1 (Kartu Keluarga).
  • Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar, jika calon istri berasal dari luar daerah.
  • Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar, jika calon istri berasal dari daerah atau kecamatan yang sama.

Syarat Mengurus Surat Pernikahan

  1. Minta surat pengantar dari RT dan RW setempat. Bawa fotokopi KTP kamu dan pasangan, serta fotokopi kartu keluarga.
  2. Bawa surat pengantar itu ke kelurahan untuk mendapatkan daftar dokumen yang perlu disiapkan. Isi formulir seperti surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah. Syaratnya: pas foto 3×4 (2 lembar), 2×3 (2 lembar), fotokopi KTP CPP & CPW (2 lembar masing-masing), fotokopi KK CPP & CPW (2 lembar masing-masing), dan surat pengantar RT/RW.
  3. Kunjungi KUA untuk meminta surat rekomendasi numpang nikah di tempat tujuan. Persiapkan fotokopi KTP CPP & CPW, fotokopi KK, surat pengantar dari kelurahan (N1, N2, N4), dan pas foto 2×3 dan 3×4 (masing-masing 2 lembar).
  4. Bawa surat rekomendasi numpang nikah ke KUA tempat pernikahan akan berlangsung. Persyaratan: surat rekomendasi pindah nikah dari KUA asal, fotokopi KTP kamu dan pasangan, fotokopi KK kamu dan pasangan, pasfoto warna 2×3 dan 3×4 (masing-masing 2 lembar), fotokopi ijazah terakhir kamu dan pasangan, serta fotokopi akta kelahiran kamu dan pasangan.

Biaya

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 mengenai Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Departemen Agama:

  • Nikah atau rujuk di Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Gratis (Rp0,-).
  • Nikah atau rujuk di luar Kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000.

Kesimpulan

Surat pernikahan adalah dokumen penting yang memberikan bukti sah atas pernikahan yang dilakukan. Untuk mendapatkannya, calon pengantin harus memenuhi berbagai persyaratan dan menyiapkan sejumlah dokumen. 

Proses pengurusan meliputi pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, dan akhirnya penerbitan surat pernikahan. Dengan persiapan yang baik dan pemahaman yang jelas mengenai prosedur yang harus dijalani, pengurusan surat pernikahan bisa dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.

Dengan demikian, memiliki surat pernikahan yang sah adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap pasangan yang akan atau sudah menikah. Jangan tunda lagi, siapkan semua yang dibutuhkan dan ajukan permohonan Anda segera. Dokumentasi yang lengkap dan sah akan membantu Anda dalam berbagai aspek kehidupan di masa mendatang.

Sebelum memutuskan menikah calon pengantin juga disarankan untuk membuat Perjanjian Pra Nikah untuk melindungi masa depan pernikahan dengan lebih jelas. 

Tertarik membuatnya? Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan dapatkan panduan profesional dalam menyusun dokumen legal ini. Pastikan Anda memiliki landasan yang kuat untuk pernikahan yang harmonis.