Sini biar kami bantu! Karena kami sudah berpengalaman dalam mengajukan PKP untuk para pelaku usaha. Proses cepat dan bergaransi! Harga mulai Rp 2.500.000,- saja untuk wilayah Jakarta, Tangerang dan sekitarnya.
Mulai dari Rp 2.500.000,- sudah bisa proses pengajuan PKP
Pengurusan PKP Cepat 14 Hari - 1 Bulan tergantung jadwal KPP
Kami sudah berpengalaman membantu pengajuan PKP untuk Badan Usaha
JAMINAN UANG KEMBALI 100% jika SPPKP tidak terbit.
Harga bersahabat berdasarkan wilayah kerja Jakarta, Tangerang dan sekitarnya
Pengusaha Kena Pajak (PKP) merujuk kepada pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 1984 dan perubahannya.
Pengusaha yang melakukan penyerahan yang menjadi objek pajak sesuai Undang-Undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dinyatakan sebagai PKP, kecuali untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pengusaha kecil adalah mereka yang dalam satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pengusaha kecil diperbolehkan memilih untuk dinyatakan sebagai PKP.
Pengusaha yang telah ditetapkan sebagai PKP memiliki kewajiban untuk mengenakan, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.
Jika sudah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka nanti Sahabat akan dapat menggunakan aplikasi efaktur guna untuk menerbitkan faktur pajak bagi klien-klien Sahabat, baik yang menerima jasa/barang dari Sahabat, contohnya Perusahaan besar atau Pemerintah yang mana Sahabat sebagai pemenang tender, ataupun jika Sahabat membeli barang/ jasa dari supplier Sahabat. Maka sudah wajib ketentuannya menggunakan aplikasi efaktur dalam menerbitkan faktur pajak.
Faktur pajak penting bagi Perusahaan karena bisa sebagai pengurang dari pajak yang dibayarkan. Itulah sebabnya jika Sahabat mencoba untuk ikut tender pengadaan baik barang atau jasa apapun, pasti akan diminta faktur pajak oleh Perusahaan bersangkutan. Itulah kenapa biasanya penyedia tender akan mewajibkan setiap peserta tender memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sudah tahu kan kenapa Sahabat wajib untuk mengurus PKP? Jika ada kendala, bisa banget hubungi kami di Sahabatlegal.com ya!
Selain jasa pengurusan PKP, Sahabatlegal juga memiliki layanan pembuatan PT, silahkan klik link berikut ini untuk melihat harga layanan pembuatan PT