Kamu sedang ingin berwirausaha? Tapi bingung cara mulainya bagaimana. Belum lagi urus legalitas dan lainnya. Tidak perlu khawatir, disini biar kami jelaskan cara-cara menjalankan usaha dengan cara yang mudah. Tentunya legalitas yang diurus juga bukan yang ribet-ribet, yaitu dengan pendirian PT Perorangan.
Sebenarnya apa sih PT Perorangan itu? PT Perseorangan sebenarnya sama seperti PT biasa. Hanya saja bedanya ada pada jumlah pemiliknya. Dimana PT Biasa didirikan minimal oleh 2 orang, sedangkan kalau Perseroan Perseorangan cukup 1 orang saja sudah bisa. Lantas, apa saja keuntungan-keuntungan dalam pendirian PT Perorangan yang harus kamu tahu? Yuk kita simak artikel berikut ini.
-
Pendirian PT Peorangan sangatlah mudah
Cara membuat pt perorangan cukup dengan melampirkan KTP dan NPWP Pribadimu, dan serahkan kepada jasa yang mengurusnya. Biayanya pun murah, yaitu cukup 1 juta saja anda sudah bisa punya PT sendiri lho! Kalau biaya PT biasa akan menjadi jauh lebih mahal serta persyaratannya yang cukup banyak juga.
-
Setoran Modal kecil
Ya, cukup dengan setoran modal minimal 1 juta ataupun kurang juga tidak masalah. Tentunya jika kamu mau PTmu kelihatan bonafide, maka lebih baik disetorkan minimal 1 juta, agar tidak kelihatan terlalu kecil oleh mereka yang akan melihat dokumen perusahaanmu.
-
Bisa lebih dari 1 bidang usaha
Kamu punya banyak ide usaha? Mau sekalian dijalankan dalam 1 PT? Sangat bisa. Namun tetap harus berpedoman pada aturan yang berlaku. Dimana ada beberapa bidang usaha yang tidak bisa dijalankan bersamaan. Apa saja bidang usaha tersebut? Salah satu contohnya adalah jasa bongkar muat.
-
Bisa buka rekening Bank
Awal mula memang agak sulit dan terkendala saat membuka rekening bank untuk PT Perorangan, namun saat ini sudah dimudahkan. Tidak diperlukan lagi akta penegasan notaris. Cukup datang ke bank yang dituju dan siapkan dokumen PT Peroranganmu + NIB dan juga NPWP PT. Sudah langsung bisa untuk buka rekening. Namun tentunya harus diurus dulu Nomor Induk Berusaha dan NPWP PTnya ya selain dokumen pendirian PT Perorangan
-
Diperuntukkan untuk skala usaha mikro dan kecil (UMK)
Bagi kamu yang memiliki investasi lebih dari 5 Miliar Rupiah, maka PT Perorangan bukanlah PT yang kamu perlukan. Karena PT Perorangan hanya terbatas untuk mereka yang memiliki modal dibawah 5 M, serta perputaran Omset per tahun tidak lebih dari 15 Miliar. Jika kamu sudah memiliki omset diatas itu, dan juga modal investasi di atas 5M, maka yang kamu perlukan adalah PT Biasa.
Demikianlah 5 keuntungan memiliki PT Perorangan. Selain syaratnya yang mudah, modal kecil, bisa lebih dari 1 bidang usaha, bisa pula digunakan untuk pembukaan rekening bank. Biaya pendirian juga tergolong murah dibandingkan dengan PT Biasa. Cukup 1 juta saja sudah bisa mendirikan PT dan jadi direktur atas usahamu sendiri. Kamu juga sudah bisa cetak kartu nama dan mencantumkan jabatan sebagai direktur atas PT kamu sendiri. Yuk tunggu apa lagi? Segera dirikan PT peroranganmu hari ini dengan Jasa pendirian PT perorangan. Ohya, satu lagi tentang pendirian PT Perorangan ini. Yaitu kamu bisa dirikan 1 PT perorangan setiap tahunnya. Artinya 1 KTP tidak hanya bisa mendirikan 1 PT Perorangan, namun bisa juga mendirikan beberapa PT perorangan sekaligus. Tentunya tetap harus mengikuti masa tunggu 1 tahun ya!