Surat Keterangan Waris (SKW) adalah dokumen yang menyajikan informasi lengkap tentang situasi kematian seseorang, para ahli waris, harta peninggalan, hak masing-masing ahli waris, serta berfungsi sebagai pemberitahuan kepada pihak ketiga, terutama Kantor Badan Pertanahan, untuk keperluan peralihan hak milik akibat warisan.
Tanpa adanya surat ini, seseorang yang dianggap ahli waris tidak bisa mengambil harta warisan peninggalan pewaris. Walaupun memang itu sudah menjadi haknya sebagai anak, pasangan, ataupun orangtua.
Harga bersahabat sesuai dengan kebutuhan para sahabat
Secara prinsip, peralihan harta warisan secara otomatis terjadi berdasarkan hukum, tetapi tidak secara langsung mengalihkan kepemilikan harta warisan tersebut. Dokumen yang menyatakan adanya pewarisan diperlukan untuk melakukan tindakan hukum terkait hak dan kewajiban yang timbul dari harta warisan tersebut.
Dalam proses pewarisan, dokumen-dokumen memiliki peran penting dalam menunjukkan bahwa pemilik waris telah mewariskan harta kepada para ahli warisnya. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti pewarisan yang memungkinkan transfer kepemilikan atas warisan tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa surat keterangan waris adalah dokumen yang dibuat sendiri oleh para ahli waris yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang. Dokumen ini berisi penjelasan mengenai ketentuan hukum waris untuk membuktikan kedudukan seorang ahli waris dan juga menjadi dasar hukum untuk menuntut hak waris tertentu terkait benda atau hak milik sebagai objek waris.
Keberadaan Surat Keterangan Waris (SKW) sebagai dokumen resmi ini bertujuan untuk mengurangi potensi sengketa dalam pembagian harta warisan. Dalam praktiknya, SKW dapat dibuat oleh Notaris dan Badan Harta Peninggalan (BHP), serta di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.