Untuk para pengusaha yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, mengerti Syarat PKP Badan dan keuntungan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) itu merupakan sebuah keharusan.
Ada kesalahpahaman umum bahwa status PKP hanya diperuntukkan bagi perusahaan dengan status PT, sesuai dengan pandangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, kenyataannya, status PKP tidak eksklusif untuk jenis perusahaan tertentu, melainkan ditentukan berdasarkan total pendapatan bruto tahunan dari bisnis tersebut.
Untuk pemahaman lebih mendalam mengenai Syarat PKP Badan, simak penjelasan berikut ini.
3 Syarat PKP Badan
Untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Jika tidak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan menyetujui aplikasi Pemohon.
1. Syarat Utama
Pertama dan terutama, kesempatan untuk menjadi PKP terbuka bagi semua jenis usaha, tidak peduli bentuk atau statusnya. Yang penting, usaha tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mendapatkan validasi resmi sebagai PKP.
Kuncinya adalah omset tahunan harus mencapai minimal Rp4,8 miliar. Jika pengusaha, baik perorangan maupun badan, memiliki omset sebesar ini, mereka harus melanjutkan untuk mengajukan status PKP.
Bagi mereka yang omset tahunannya berada di bawah threshold Rp4,8 miliar, tersedia dua pilihan:
- Mereka tidak diwajibkan untuk menjadi PKP.
- Mereka masih memiliki opsi untuk mengajukan diri sebagai PKP.
- Sangat dianjurkan bagi yang memenuhi kriteria Syarat PKP Badan utama untuk secepatnya mendaftar sebagai PKP.
Ini merupakan langkah pencegahan untuk mengatasi kemungkinan rumit nantinya.
2. Syarat Umum
Selain itu, terdapat beberapa kriteria Syarat PKP Badan umum terkait dengan aspek perpajakan yang berkaitan langsung dengan bisnis yang dijalankan. Ini mencakup:
- Alamat dan layout tempat usaha.
- Gambar fasilitas atau area bisnis.
- Daftar aset yang dimiliki.
- Catatan keuangan terkini, khususnya laporan satu bulan terakhir.
Selain itu, ada dokumen tambahan yang perlu disiapkan. Ini untuk memenuhi kriteria objektif dalam proses pendaftaran sebagai Syarat PKP Badan. Berikut ini daftarnya:
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI.
- Salinan paspor untuk WNA.
- Salinan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk WNA.
- Salinan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisnis.
- Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotokopi akta pendirian perusahaan.
Dengan memastikan kelengkapan dan kevalidan dokumen ini, langkah Anda menjadi Pengusaha Kena Pajak akan semakin dekat.
3. Ketentuan Syarat PKP Badan Tambahan
Untuk mendapatkan status PKP, ada Syarat PKP Badan tambahan yang wajib dipatuhi oleh para pengusaha. Berikut ini uraiannya:
- Wajib melaksanakan pengiriman laporan SPT menggunakan metode e-Filing tanpa terputus selama dua tahun sebelumnya.
- Tidak boleh tersisa tunggakan pajak, kecuali jika telah ada kesepakatan untuk pembayaran bertahap atau penangguhan pembayaran pajak tersebut.
Cara Pengajuan PKP Terbaru
Berikut adalah langkah-langkah pengajuan PKP yang dapat dilakukan dengan mudah:
- Lengkapi formulir yang ditentukan sambil menyertakan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan.
- Kirimkan semua dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak terkait. Anda bisa mengirimkannya langsung, melalui surat, atau menggunakan layanan kurir. Simpan bukti pengiriman sebagai konfirmasi.
- Dokumen Syarat PKP Badan akan diproses dalam waktu satu hari kerja setelah diterima oleh KPP.
- Setelah terdaftar sebagai PKP, segera ajukan permohonan sertifikat elektronik. Ini idealnya dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak pengukuhan status PKP perusahaan Anda.
- Dengan prosedur ini, pengajuan PKP menjadi lebih jelas dan terorganisir.
Bagi yang memerlukan bantuan untuk mengajukan PKP untuk badan usaha? Jangan khawatir, kami siap membantu! Dengan layanan Jasa Pengurusan PKP kami, proses pengajuan menjadi lebih mudah dan efisien.
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan layanan pengajuan PKP yang cepat dan terpercaya. Bersama kami, langkah menuju kepatuhan pajak menjadi lebih sederhana.